Tekan Laju Penurunan Muka Tanah, PAM JAYA Terapkan Kebijakan Minimum Consumption Untuk Optimalisasi Layanan Perpipaan

Uncategorized10 Dilihat

Jakarta – Anugrahpost.com – Asosiasi Industri Cyber Content Indonesia (ASICI) bersama PAM JAYA Jakarta sukses menggelar Focus Group Discussion (FGD) strategis bertema *”Optimalisasi Pemanfaatan Air Minum Perpipaan melalui Kebijakan Minimum Consumption”* di Cordela Hotel Senen, Jakarta Pusat. Diskusi terarah ini menghadirkan Plt. Senior Manager Marketing & Planning Reporting PAM JAYA, Hilman Sandhi Nugraha, sebagai narasumber utama, dan dipandu oleh Tri Cahyandi Tresnanda selaku moderator.

Dalam pemaparannya, Hilman menegaskan bahwa salah satu langkah utama PAM JAYA saat ini adalah menyelamatkan lingkungan kota Jakarta dari krisis penurunan muka air tanah akibat eksploitasi berlebihan. Sebagai instrumen pengendali, PAM JAYA segera memberlakukan kebijakan pemakaian minimum (minimum consumption) sebesar *10 meter kubik (m³) per bulan bagi seluruh pelanggan reguler dengan ukuran meter air 0,5 inci. Kebijakan ini mulai diterapkan secara serentak di seluruh wilayah DKI Jakarta pada pemakaian bulan November 2026, dengan pencatatan tagihan di bulan Desember 2026 dan jatuh tempo pembayaran pada Januari 2027.

Bukan Kenaikan Tarif, Melainkan Gerakan Peralihan ke Air Perpipaan

Hilman menegaskan kembali bahwa kebijakan ini .bukanlah bentuk kenaikan tarif’. Struktur harga per meter kubik maupun penggolongan kelas pelanggan dipastikan tidak mengalami perubahan sama sekali.

“Tarif per meter kubik tetap dan tidak ada yang berubah. Yang diatur murni hanya batas minimum volume pemakaian. Semangat utama dari kebijakan ini adalah untuk mengajak warga Jakarta beralih dari penggunaan air tanah ke air perpipaan demi menjaga kelestarian lingkungan jangka panjang,” ujar Hilman di hadapan peserta FGD.

Sebagai perbandingan, tarif kelompok rumah tangga sangat sederhana (2A1) di Jakarta dipatok Rp1.000 per m³ (setara Rp1 per liter), yang menjadikannya salah satu tarif air bersih termurah di Indonesia.

Profil Data Pelanggan dan Landasan Ilmiah Kebijakan.

Penetapan angka 10 m³ per bulan didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yakni *Permendagri No. 21 Tahun 2020* serta *Pergub DKI Jakarta No. 37 Tahun 2024 Pasal 23*, yang didukung oleh hasil *Kajian Universitas Indonesia (UI) tahun 2026*. Standar tersebut disetarakan dengan kebutuhan pokok 60 liter per orang per hari untuk satu keluarga.

Berdasarkan data profil pelanggan reguler PAM JAYA (pemakaian Agustus 2026) dari total *1.193.662 pelanggan reguler:

Sebanyak *(±54%)* memiliki pemakaian ≥ 10 m³dan masuk dalam kategori *tidak terdampak* (tagihan tetap sesuai pemakaian aktual).* Sebanyak *(±46%)* memiliki pemakaian di bawah 10 m³ (0-9 m³) dan akan melihat perubahan penyesuaian tagihan, yang terbagi atas *(±17%)* dengan pemakaian 0 m³ (pelanggan zero/tidak memakai air). dan *(±29%)* dengan pemakaian 1-9 m³ yang akan dihitung berbasis minimum 10 m³.

Bagi mayoritas pelanggan yang konsumsinya sudah di atas 10 m³, mereka justru diuntungkan karena komponen biaya beban tetap (abonemen) bulanan dihilangkan.

Solusi untuk Wilayah Gangguan dan Kasus Khusus

Sesi diskusi interaktif yang dipandu oleh moderator Tri Cahyandi Tresnanda berlangsung dinamis dengan banyaknya pertanyaan kritis seputar jaminan layanan di lapangan. Menanggapi kekhawatiran warga di wilayah yang pasokan airnya sering mengecil atau mati, PAM JAYA memastikan adanya perlindungan konsumen serta selalu berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan yang ada, : Tim Wartawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *