DKPP Rohil Diduga Sebagai Lumbung Pokir Bertuan, Ketua Baladika Karya Minta APH Usut Tentang Kepemilikan Kegiatannya Yang Hingga Kini Masih Disembunyikan

Uncategorized7 Dilihat

Rokan Hilir – Anugrahpost.com- Senin 02/11/2026) Kegiatan Pokir Bertuan hingga kini masih terus mendapat sorotan publik, sebab di nilai hanya menimbun keuntungan yang bertopengkan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan dari Pokok Pikiran (Pokir) diduga sebagai simbol dari sejumlah kepentingan elite yang kehadirannya mulai meresahkan OPD Daerah.

Hal itu disebabkan kepentingan demi meraup keuntungan pribadi yang mana terlihat semangkin jelas di pandangan masyarakat.

Bagaimana tidak, jika melihat dari efisiensi yang terjadi di Kepemerintahan Daerah Pemkab Rokan Hilir, kejadian tersebut terbilang sudah cukup untuk membuat roda Kepemerintahan Daerah ini menjadi porak-poranda bahkan terancam lumpuh total.

Mirisnya, kejadian itu justru diduga sama sekali tak mampu menyentuh kegiatan pokir bertuan, hingga program pembangunan infrastruktur dari OPD Daerah menjadi terhambat bahkan dikatakan lumpuh total.

Menanggapi keseriusan masalah ini, Ketua Baladika Karya Provinsi Riau Kasrul mengatakan bahwa ” Kita sudah banyak menerima keluhan dari masyarakat, baik itu ASN, OPD Daerah,maupun pembangunan yang tidak tepat sasaran, dan kejadian ini dikaitkan dengan kepemilikan kegiatan pokir bertuan ” Ucap Kasrul.

Untuk itu” Lanjut Kasrul, kita sudah minta pihak Aparat Penegak Hukum di provinsi Riau agar segera melakukan tindakan terhadap persoalan tersebut, terkait dengan keluhan pokir bertuan yang terlihat sudah meresahkan, sebab bertindak di luar batas kewajaran. ” Ucap Kasrul

Sementara itu, di waktu sebelumnya, Kepala Dinas DKPP Rohil (Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian) melalui pejabatnya mengatakan bahwa kegiatan yang di jalankan merupakan kegiatan pokir milik pak dewan ” Ucap pihak DKPP Rohil terhadap publik terkait persoalan tersebut.

Sementara itu, saat di pertanyakan nama dari kepemilikan kegiatan pokir bertuan itu, pihak DKPP Rohil terlihat enggan untuk mengatakannya.

Jika melihat kejadian tersebut, dan tinggi daya serap kepentingan pribadi, maka sudah sepantasnya aparat penegak hukum bertindak dalam persoalan itu. Reporter: Handoko

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *