LPK -RI.BA’I Kabupaten Siak Temukan Jajanan Kedaluwarsa di Grosir CV. Kalie Jaya Pratama. BPOM Harus Bertindak

Uncategorized6 Dilihat

Siak – Anugrahpost.com, Ditemukan jajanan kedaluwarsa di grosir CV. Kalie Jaya Pratama di marenpan hilir kabupaten Siak provinsi riau . saat tim dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia ( LPK-RI.BA’I ) mendatangi sekaligus mempertanyakan tentang jajanan yang kedaluwarsa Baru Baru ini

Dengan waktu yang singkat, tim dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia ( LPK-RI.BA’I ) menemukan jajanan makanan yang kedaluwarsa tepatnya di tempat barang jajanan yang terbuka di grosir CV. Kalie Jaya Pratama . atas nama “Jufli ” sebagai karyawan / penanggung jawab di grosir tersebur memberikan keterangan dengan wajah yang bingung dan gelisah.

” Ini baru kami tarik dari toko pak.kami mau ajuin ke pabrik. satu bulan sekali kami tarik dari toko toko. dan kami langsung musnahkan ” Kata Jufli.

Ia menyampaikan bahwa jajanan tersebut baru di tarik dari toko. akan tetapi setelah tim Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia ( LPK-RI.BA’I ) melihat adanya expayer jajanan tersebut per bulan juni 2026. sedangkan kedatangan tim LPK-RI.BAI menemukan jajaran yang sudah kedaluwarsa pada hari kamis, 17-9-2026. dikatagorikan geosir CV. Kalie Jaya Pramana masih memajang jajanan yang sudah tidak layak lagi di konsumsi(Kedaluarsa)

Ia juga menyampaikan bahwa mereka baru tarik jajanan dari toko satu kotak yang isi perkotak sebanyak dua belas pcs. setelah di hitung isi satu kotak jajanan hanya sisa sepuluh pcs. lalu tim ( LPK-RI.BA’I) mempertanyakan kemana dua pcs lagi jajanan tersebut. ” Julfi ” menjawab dengan nada ragu dan bingung.

Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia (LPK-RI.BA’I) kabupaten Siak ” Muara Siregar ” memberi pernyataan kepada awal media, bahwa grosir CV. Kalie Jaya Pratama perlu di lakukan pemeriksaan oleh dinas terkait. dan akan menyuratinya.

“Mengingat UU no 8 tahun 1999 bahwa lembaga perlindungan konsumen pasal 1 ayat 1 yang menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen” Ujar Muara Siregar

Kejadian ini tidak bisa di biarkan. karena bisa merusak kesehatan masyarakat yang menkonsumsi . BPOM dan dinas terkait harus mengambil langkah cepat dan memproses grosir agar tidak terulang kembali

Meskipun barang tersebut belum terjual, Menyimpan dan memajang produk yang sudah kedaluwarsa di toko grosir atau ritel merupakan pelanggaran hukum berat di indonesia. membiarkannya berada di jajaran penjualan (display) sudah dikategorikan sebagai tindakan menawarkan atau memperdagangkan barang yang tidak layak konsumsi.

Menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan serta dilarang mengabaikan tanggal kedaluwarsa

Sanksi Pidana: Jika melanggar, pemilik grosir dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar (Pasal 62 ayat 1).hukuman Tambahan: Pengadilan juga dapat menjatuhkan pencabutan izin usaha, perintah penarikan barang, hingga pembayaran ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan.

Menurut UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dalam konteks produk makanan dan minuman, Pasal 89 dan Pasal 90 melarang keras peredaran pangan yang tidak sesuai dengan keamanan dan mutu pangan, termasuk yang telah melewati batas kedaluwarsa.

Sanksi Administratif dari BPOM / Dinas Terkait selain hukum pidana, pihak berwenang seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Dinas Perdagangan setempat berhak memberikan sanksi langsung berupa, peringatan tertulis. penyitaan dan pemusnahan barang bukti di tempat. penyegelan gudang/toko hingga pencabutan izin usaha dagang.

Secara regulasi, barang yang mendekati atau telah habis masa kedaluwarsanya harus segera diturunkan dari rak display dan dipisahkan ke area khusus gudang (diberi label “Barang Kedaluwarsa/Tidak Dijual”) untuk dilakukan proses retur ke distrib

Pesan penting buat masyarakat, buang makanan atau jajanan yang sudah baui, berbau aneh, berubah warna atau berjamur meskipun tanggal kedaluwarsa nya masih jauh. apalagi yang sudah kedaluwarsa.( Lisben Simarmata )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *