Dasar hukum : UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS.
Badan Hukum: PT.ANUGRAH CAHAYA PERS
SK Kemenkum HAM RI: .AHU 0009147 AH.01.02 Tahun 2022 Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Anugrah Cahaya Pers Tanggal 07 Februari 2022. NPWP : 02.610.553.6-216000
Penasehat: : ,Yosman Matondang,SE
Pendiri. : Syafri effendi Nasution, Susanti.
Pem Umum : Syafri Effendi Nasution, Wakil. Pem.Umum : Basyaruddin.
Pemprus. : Arben Opendi Tobing SE,
Wakil Pemrus : Afrijal,,,Mulyadi N.Rohil
Pemred. : Syafri effendi Nasution. :
Wapemred. Paiman Sahat T. Girsang SKW BNSP
Reppel. : Hendri Hutabarat, Edi Hadinata
Penasehat Hukum : HOA SUN,S.H. Udin S.S.H : MARDUN.S.H:,Johanis L.U SH
Redaktur Kota. : M.R.Paku Bumi
Redaktur Daerah. : Asep Supratman Zaman Ardi,
Redaktur : Media Anugrahpost.com Wilayah Provinsi Sumatera Utara : Paruhuman Harahap
Korlip Indonesia : HORAS MARBUN.
Korlip : ,Rudi Walker Purba,Mustafa Lubis ,Waslan
Korlip Wil. I Sumut Jostin Simamora
Korlip Wil.I Sumatera :Mustafa Lubus
Koordinator Wilayah II Sumatera. Yoni Saprisman Pandapotan H.Hutagaol, Goloman Lubis.
Dewan Redaksi. : Syafri Effendi Nasution Arben Opendi Tobing SE , Afrizal.Paiman Sahat Tua Girsang SKW, Hendri N.
Staff Redaksi.: Robert Fibrivins Sitompul Sabran Bintang ,Mardiaz Andrew Matondang, Amas Muda Nst, Anuar S , ANDI,, Jefri Zulni Pratama.
Ka.Biro Kab. Indragiri Hulu. Ali Amran, Rolijan
Ka.Biro Kab Indragiri Hilir. : Rolijan
Ka.Biro Kab Kuansing. : Neki Pirnanda Safrianto ,ELDIS., Yoni Saprisman, Syukur..
Kab Tapsel Ka.Biro. : Ali Nurdin Sikumbang
Biro Pemko Psp : Ali Nurdin Sikumbang.
Ka.Biro Kab.Paluta. : Mexdonal Harahap.S.H
Ka.Biro Kab Plas : Iwan Lubis Ali Mukti Nasution,Sutan Barani Nasution. Kabiro Madina : Aldi Nanda Nst ,M. Nur
KA.BIRO Tapteng. :RUSIK Budianto,,Justin Manalu, Syaipul Gorat .
Ka.Biro Kab. Pakpak Barat dan Kab.Dairi : Aldino Sihombing
Ka BIRO Taput : Poltak N.,Parulian N.
Perwakilan Prov.DKI Jakarta.Dan Pulau Jawa. : Joko Susilo
Ka.Biro Kalimantan : Roni Faslah Meha
PERWAKILAN PROVINSI Perwakilan Prov.BABEL. : Rira Monica SH.
KA.PER JAMBI :
Perw. Prov.KEPRI. : Adi Ramadhan
Kab T.Balai Karimun : .Abdul Rahman
Perwakilan SUMBAR. :
Kab 50 Kota Mak Lenggang,Mardanus Bay
Kabupaten Pasaman:/Barat : Juawansa Batubara
Ka.Koord Sumbagsel :
Kepala Koordinator Biro
Kabupaten Musi Rawas, : Mareta Verawati
Kabupaten Musi Rawas Utara T. Aditiya, SH
Kota Lubuk Linggau : Tulentino Aditiya SH,
Kepala Biro Kabupaten Musi Banyuasin: , Kepala Perwakilan Provinsi Bengkulu
Perwakilan Jawa Tengah :–
Perwakilan Jawa Barat : Nia D .Muhammad Ilham
Kepala Perwakilan Jatim : Slamet Rianto SH
Ka.Biro Kabupaten Madiun : Rina Wijayanti
Ka.Biro Kota Malang,Jatim : R.Abdul Kahar,Dio Septha Krishna, Dihmas Putra Wardhana,
Ka.Biro,Jember :Mualim Kasmadi, M. Yusup, Kasmadi
Ka.Biro Banyuwangi : Dedek Haerudi.
Biro Kabupaten Gresik Jatim : .
Kabupaten Jombang Jatim. Abdul Roup.
Ka.Biro Sidoarjo. : Sri Wahyudi.
Kab Probolinggo Jatim : Muhammad Yusup
Wartawan Pamekasan : ABD Wahed
Ka.Biro Banyuwangi : Dedek Haerudi.
Biro Kabupaten Gresik Jatim : .
Kabupaten Jombang Jatim. Abdul Roup.
Ka.Biro Sidoarjo. : Sri Wahyudi.
Kab Probolinggo Jatim : Muhammad Yusup
Wartawan Pamekasan : ABD Wahed
STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
Media Siber Anugrahpost.com
PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008
KEMERDEKAAN/ KEBEBASAN BERPENDAPAT
: menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Jakarta, 25 April 2008
TENTANG KAMI
ANUGRAHPOST.COM
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh dan selamat berkarya
Surat Kabar Anugrah post hadir di Provisi Riau sejak tahun 2004 dan terbit perdana pada tanggal 26 Mei 2004 dan media online terbit pada tanggal 06 Januari 2017 dan ini Merupakan media online & Cetak yang berada di bawah manajemen PT.ANUGRAH CAHAYA PERS Tagline: Mengangkat Marwah Masyarakat Demi Keadilan ,Memberikan akses informasi secara mudah, cepat, akurat, dan berkualitas kepada masyarakat luas secara Nasional. Berita yang disajikan lebih mengarah kepada umum yang ingin membaca berita secara cepat, akurat, dan efisien. Berita-berita ANUGRAHPOST.COM dengan mudah bisa diakses oleh pengunjung kapan saja dan dimana saja.dan kami menulis Nama Koran Anugrah Post.com dengan .
Motto Media Anugrahpost.com
: MENGANGKAT MARWAH MASYARAKAT DEMI KEADILAN
MOTTO: Wartawan Anugrahpost.com adalah : SEMUA KAMI TAHU TETAPI TIDAK SEMUA KAMI TULIS ?.
Demikian keterangan tentang kami yang bisa kami sampaikan terkait Surat kabar umum anugrah post dan media online anugrahpost.com,sebagai catatan buat teman teman pengurus di PT.Anugrah cahaya Pers maupun di Media anugrahpost.com dan terima kasih.ttd Syafri Effendi Nasution
