Tindakan Gebrek Oknum Satpol PP Kotawaringin Tidak Sesuai SOP Diduga Oknum Pengacara Ada Di Tempat Kejadian

Uncategorized189 Dilihat

 

Kota Waringin- AnugrahPost.com – Budi Raharjo ketua RT 28 Kelurahan Madurejo, saat ditemui awak media di Kantor Hukum R. Sarmudra Putra Hutabarat, SH, Sabtu (12/7), mengaku sangat menyayangkan tindakan oknum Satpol PP Kotawaringin Barat yang melakukan penggerebekan tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak RT maupun menunjukkan surat perintah.

Saya sangat keberatan dengan tindakan tersebut, Tidak ada koordinasi kepada RT dan tidak diperlihatkan surat perintah penggerebekan.

Saya menduga tindakan itu tidak sesuai SOP,” ujar Budi Raharjo.

Ketua RT 28 ini juga mengungkapkan, sebelum peristiwa itu terjadi, kediaman nya di Jalan Ahmad Wongso Gang Belimbing Manis didatangi dua orang perempuan dan seorang laki-laki.

Salah seorang perempuan yang mengaku bernama Jeje meminta dirinya mendampingi penggerebekan terhadap suaminya yang diduga sedang bersama perempuan lain di sebuah rumah kontrakan di BTN Arut Resident Blok 3.

Yang bersangkutan juga menyampaikan kepada saya bahwa tujuannya ingin mempermalukan suaminya,” ungkap Budi Raharjo Ketua RT 28 ini ke awak media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Jeje yang diketahui bernama Jerry Wulandari merupakan seorang ASN di Kabupaten Lamandau, Sementara suaminya disebut-sebut merupakan seorang pengacara muda bernama Satrio yang berkantor di Pangkalan Bun.

Sementara itu, pemilik rumah kontrakan, Serly, juga menyatakan keberatan atas penggerebekan tersebut. Menurutnya, tindakan itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada dirinya selaku pemilik rumah, padahal rumah yang ditempatinya bersebelahan dengan rumah kontrakan yang menjadi lokasi penggerebekan.

Saya merasa penggerebekan itu dilakukan secara semena-mena.

Saat kejadian saya juga menduga ada seorang oknum pengacara yang berada di dalam mobil tidak jauh dari lokasi dan terkesan memantau jalannya penggerebekan,” ujar Serly.

Serly menyebutkan, saat penggerebekan berlangsung pada malam Sabtu (10/7), bahwa Jeje berada di lokasi dan sempat berkomunikasi melalui telepon seluler dengan seorang pria yang diduga merupakan seorang pengacara.

Pemilik Kantor Hukum R. Sarmudra Putra Hutabarat, SH, Rinto Hutabarat, turut menyampaikan keberatannya karena foto dirinya dimuat dalam salah satu pemberitaan media online serta video yang beredar di media sosial.

Saya keberatan foto saya dicantumkan dalam pemberitaan maupun video yang beredar.

Saya berencana menempuh jalur hukum terkait hal tersebut,” tegas Rinto Hutabarat,SH.(Miswandi/Mr Boen 026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *