
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 19.17 WIB. Silmawati disebut mengalami luka memar dan sejumlah luka gores setelah diduga didorong dan diseret oleh seorang laki-laki yang disebut bernama Rapit, yang merupakan tetangganya.
Yuliyar (55), orang tua Silmawati, mengatakan dirinya memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut dari Shofia Rosita. Setelah mendapat informasi itu, Yuliyar segera kembali ke rumah dan mendapati kondisi putrinya mengalami sejumlah luka.
“Dari kejadian itu saya melihat anak saya mengalami luka gores dan luka memar di paha sebelah kanan, luka gores di kaki sebelah kanan, luka pada siku bagian kanan dan sakit pada tangan sebelah kanan,” ujar Yuliyar ketika ditemui di kediamannya.
Atas kejadian tersebut, keluarga kemudian membuat laporan kepada Polsek Kampar Kiri. Menurut keterangan keluarga, Silmawati sebelumnya pernah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau. Keluarga menyebut Silmawati mengalami gangguan kesehatan jiwa sejak memasuki semester II perkuliahannya.

Foto : Korban Penganiayaan Silmawati di Desa Tanjung Karang Kec.Kampar Kiri Hulu
Kondisi tersebut membuat keluarga meminta agar kasus dugaan kekerasan terhadap Silmawati tetap ditangani secara serius dan tidak mengabaikan posisi korban sebagai orang yang berada dalam kondisi rentan.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Karang menyebut pihak desa dan kecamatan telah berupaya mempertemukan kedua pihak dan mendorong penyelesaian secara damai sebagaimana arahan dari kepolisian. Namun, menurut keterangan kepala desa, upaya perdamaian tersebut belum membuahkan hasil karena terlapor disebut belum bersedia berdamai.

Poto : Bukti Korban Penganiayaan sakit Jiwa dan sedang berobat jalan dari Rumah Sakit Jiwa.
Polisi: Jika Restorative Justice Gagal, Proses Dilanjutkan Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z Siregar, S.Sos., MH, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp menjelaskan bahwa dalam perkara tertentu para pihak dapat diarahkan menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Sesuai aturan KUHAP dan KUHP yang baru, pihak yang berperkara disarankan untuk diselesaikan secara restorative justice atau penyelesaian di luar persidangan,” jelasnya.
Menurut Kapolsek, apabila penyelesaian secara restorative justice tidak tercapai, proses penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum.
“Kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana dan menentukan sudah layak dinaikkan ke proses sidik setelah memiliki dua alat bukti, sesuai mekanisme KUHAP,” katanya.

Foto : Pintu masuk Desa Tanjung Karang Persis dibawah Kaki Bukit Barisan
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa posisi hukum perkara masih harus ditentukan melalui tahapan penyelidikan dan/atau penyidikan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Keluarga Pertanyakan Kepastian Proses
Hendri, paman Silmawati, mengaku menyesalkan proses penanganan perkara yang menurutnya berjalan lamban.
“Kalau dalam waktu dekat belum ada tindakan, kami akan membuat laporan ke Propam Polda Riau,” ujarnya.
Keluarga menyatakan tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Mereka hanya meminta adanya kepastian mengenai status laporan, hasil pemeriksaan, serta langkah hukum selanjutnya.
Dalam konteks hukum pidana, kegagalan mencapai perdamaian melalui restorative justice tidak dengan sendirinya menghapus dugaan tindak pidana. Apabila unsur tindak pidana dan alat bukti dinilai terpenuhi, proses hukum tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk peristiwa yang terjadi pada 10 Agustus 2026, ketentuan pidana materiil yang relevan antara lain UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara mekanisme acara pidananya mengacu pada KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Kini pertanyaan utama keluarga korban adalah sederhana: sudah sampai di mana proses hukum laporan dugaan penganiayaan tersebut dan kapan mereka memperoleh kepastian?.sarnas






