Bergeser dari Tuntutan Awal, Penyelesaian Hak Masyarakat Tapin Bini Lamandau 20% Di Lahan Kelola PT PWP Tuai Pertanyaan Publik

Uncategorized292 Dilihat

LAMANDAU, Anugrahpost.com – 09 September 2026 – Realisasi atas tuntutan aksi damai masyarakat Kelurahan Tapin Bini, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, kini menjadi sorotan publik.

Kesepakatan final yang terbangun saat ini dinilai sejumlah pihak tidak selaras dengan poin-poin awal yang sempat dituntut oleh warga kepada pihak perusahaan kelapa sawit PT Pilar Wana Persada (PWP).

Berdasarkan data dokumen tertulis tertanggal 7 Maret 2026, perwakilan masyarakat Kelurahan Tapin Bini semula melayangkan tiga tuntutan utama yang tegas.

Tuntutan tersebut mencakup penyerahan 20 persen lahan potensi yang dikelola PT PWP sejak tahun 2009 untuk hak masyarakat, serta desakan audit independen dan pengukuran ulang total seluruh lahan kerja yang digarap perusahaan.

Namun diduga berujung pada titik temu yang berbeda.

Manager CSR PT PWP, Sigit, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kota Pangkalan Bun pada Sabtu (5/9) lalu, menyatakan bahwa tindak lanjut persoalan ini mengarah pada pembangunan kebun sawit plasma di Kelurahan Tapin Bini seluas 200 hektar.

Kebun plasma tersebut nantinya akan dikelola melalui Koperasi Dahas Bolao Sejahtera untuk menaungi 500 orang anggota, dengan target penyelesaian pengerjaan fisik di akhir tahun 2026 ini,” terang Sigit.

Ia menambahkan, langkah ini bakal disusul oleh pengembangan lahan plasma tambahan seluas kurang lebih 80 hektar.

Pengembangan kedua tersebut rencananya akan dikelola secara terpisah melalui Koperasi Ipuh Semaga Mandiri, di mana kedua titik lokasi lahan dipastikan tetap berada di dalam wilayah potensi Kelurahan Tapin Bini.

Peralihan dari tuntutan awal mengenai pengembalian 20 persen lahan kelolaan dan audit menyeluruh menjadi pembangunan kebun plasma memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Hingga berita ini dimuat pada Rabu (9/9), publik masih mempertanyakan apakah dibangunnya kebun plasma ini menjadi satu-satunya poin tuntutan yang terealisasi.

Egen R disebut-sebut selaku koordinator lapangan aksi damai yang mengawal aspirasi warga sejak 7 Maret 2026 lalu.(Miswan/Boen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *