Dumai. -Anugrahpost.com – Kegiatan bongkar muat di Terminal Khusus (Tersus) PT Agro Murni perusahaan swasta asing yang juga merupakan Kawasan Berikat lokasi Tanjung Penyembal Sungai Sembilan Dumai belakangan ini kerap menjadi sorotan, dan menjadi “bulan-bulanan” werganet, karena gejolak masalah ketenaga kerjaan yang berkepanjangan yang hingga saat ini mengalami kebuntuan, terkait penggunaan tenaga kerja melalui pihak yang legalitas dan kewenangannya sebagai penyelenggara TKBM belum terverifikasi, namun dibiarkan, pertanyaannya “Jika terjadi keos, dan menimbulkan korban jiwa” apakah ini, yang diinginkan…? Semoga saja tidak terjadi. Oleh sebab itu Instansi yang menerbitkan PMKU secepatnya merealisasikan perselisihan antara Koperasi SSMS dengan UUPJ TKBM Dumai. demikian warganet menanggapi fenomena perselisihan ketenagakerjaan di PT. Agro Murni
Amir Hamzah selaku manager UUPJ TKBM Dumai dikonfirmasi Senin (12/10/2026) mengatakan bahwa Koperasi Jasa TKBM Pelabuhan Dumai memiliki Pemberitahuan Mulai Kegiatan Usaha (PMKU) dari KSOP Kelas I Dumai dan masa berlaku, ruang lingkup, dan status perizinan tersebut masih berlaku “tidak ada alasan” PT. Agro Murni menolak PMKU dimaksud.ujarnya.

Menurut Amir Hamzah tokoh pemuda Dumai selain PMKU, surat penugasan atau dokumen kerja sama yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan bongkar muat, pihak berwenang juga perlu memeriksa untuk memastikan Koperasi SSMS yang menjalankan kegiatan penyelenggara TKBM di Tersus PT Agro Murni diduga melanggar Permenkum Nomor 13 Tahun 2025. Karena itu, KSOP Kelas I Dumai dan Dinas Koperasi Dumai diminta memeriksa status perizinan Koperasi SSMS tersebut. tegas Amir Hamzah
“KSOP Kls I Dumai instansi yang punya kewenagan mengawasi pelaksanaan PMKU IDDUM 03260000080,” diminta turun langsung ke PT. Agro Murni untuk menyikapi gejolak permasalahan ketenagakerjaan di PT. Agro Murni yang belakangan ini viral”.
Humas PT. Agro Murni Aulia ketika dihubungi awak media ini melalui pesan singkat terkait belum terverifikasi pekerja Koperasi mengatakan. “Verifikasi itu alangkah lebih baiknya apabila aparat atau instansi yang berwenang untuk
mempertanyakan itu dengan Koperasi” karena saya sendiri tidak memiliki wewenang penuh untuk memutuskan apakah koperasi tersebut berwewenang atau tidak, ujar Aulia melalui whatsapp. (s. purba)






