Minas Siak – Anugrahpost.com
Transparansi pengelolaan keuangan negara di lingkungan pendidikan kembali dipertanyakan. Kepala Sekolah SMAN 1 Minas, Listyawati, S.Pd., M.Pd., diketahui menolak memberikan penjelasan terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Tahun Anggaran 2024–2025, meskipun telah dimintai konfirmasi secara tertulis oleh redaksi Media sumber berita ini.
Anggaran yang dikelola tidaklah kecil. Pada tahun 2024, SMAN 1 Minas dengan 693 siswa menerima Dana BOS sebesar Rp1.037.542.997. Angka tersebut naik pada tahun 2025 menjadi Rp1.048.500. 000. Namun, di balik aliran dana miliaran rupiah itu, rincian pengeluaran justru memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Enam Pos Anggaran Disorot, Ada Indikasi Penggelembungan
Sesuai Petunjuk Teknis Permendikbud Nomor 63 Tahun 2024, Dana BOS wajib dialokasikan ke dalam 12 komponen kegiatan yang sah. Namun, dari 12 komponen tersebut, enam pos kegiatan menimbulkan dugaan kuat adanya penggelembungan anggaran, yaitu:
– Biaya Pengembangan Perpustakaan
– Biaya Administrasi Kegiatan Sekolah
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
– Penyediaan Multi Media
– Pembayaran Honor
-Pengembangan Profesi Guru
Lonjakan Anggaran yang Tidak Masuk Akal
Pertanyaan paling mendasar dan mendesak muncul dari lonjakan anggaran yang sangat tajam tanpa penjelasan yang memuaskan:
– Biaya Administrasi Kegiatan Sekolah: Naik dari Rp 105 juta menjadi Rp 233 juta dalam satu tahun
– Pembayaran Honor: Melonjak tajam dari Rp70 juta menjadi Rp 201 juta pada tahun 2025
Kenaikan lebih dari dua kali lipat ini tidak disertai penjelasan apa pun mengenai dasar pertimbangannya. Begitu juga dengan output nyata yang dihasilkan dari anggaran pemeliharaan sarana prasarana dan penyediaan multi media — bentuk fisiknya belum dapat ditunjukkan secara terbuka kepada publik.
Redaksi Ajukan 3 Pertanyaan Kunci, Kepsek Bungkam
Redaksi Media Sumber kami ( Autenticnews.co telah meminta penjelasan resmi dari Pihak Kepala Sekolah SMAN 1 Minas terkait namun tidak ada tanggapan :
Pertama: Bagaimana sekolah menjamin realisasi belanja — khususnya pemeliharaan sarana prasarana dan administrasi sekolah yang menyerap anggaran besar — telah sepenuhnya sesuai dengan koridor Juknis BOS?
Kedua: Apa dasar yang mendasari lonjakan signifikan pada komponen administrasi kegiatan sekolah dan pembayaran honor pada tahun 2025?
Ketiga: Apa bentuk nyata atau output fisik yang telah terealisasi dari anggaran pemeliharaan sarana prasarana serta penyediaan multi media selama dua tahun anggaran tersebut?
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun jawaban jelas yang diberikan oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Minas. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi dalam pengelolaan anggaran sekolah.
Netizen Desak Inspektorat Riau Turun Tangan
Ketidaktransparanan ini memicu gelombang protes dari masyarakat. Netizen secara luas meminta Inspektorat Provinsi Riau segera turun ke lokasi untuk melakukan audit menyeluruh dan objektif terhadap pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Minas.
Dengan total anggaran lebih dari dua miliar rupiah dalam dua tahun, ketidakjelasan penggunaan ratusan juta rupiah dari enam pos yang disorot bukan lagi sekadar masalah administrasi — melainkan dugaan serius penyalahgunaan wewenang dan ketidakakuntabelan pengelolaan keuangan negara.
Dana BOS adalah hak siswa, hak sekolah, dan amanah rakyat. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Jika pengelola enggan menjelaskan, maka lembaga berwenang wajib memeriksa. Rakyat berhak tahu ke mana perginya uang mereka. Editor : Sarnas, Sumber Media Autenticnews.co.












