Diduga Abaikan K3, Proyek Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Bernilai Rp.17 Miliar di Pekanbaru Jadi Sorotan

Uncategorized14 Dilihat

Pekanbaru – AnugrahPost.com –
Pelaksanaan proyek pembangunan gedung Pengadilan Negeri yang berlokasi di jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja di lokasi proyek.

Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa pekerja terlihat menjalankan aktivitas tanpa mengenakan perlengkapan keselamatan kerja yang memadai, seperti helm proyek dan sepatu keselamatan. Padahal, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp17 miliar.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Rajawali Sakti Prima KSO, dengan PT Abdicitratama Ciptaconsulindo bertindak sebagai konsultan pengawas.

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan pengawas lapangan, salah seorang pekerja menyebutkan bahwa pengawas sedang berada di bagian belakang area proyek.

Tidak lama kemudian, Yusuf yang mengaku sebagai perwakilan konsultan pengawas di lapangan memberikan tanggapan atas temuan tersebut. Ia mengakui masih adanya pekerja yang tidak mengenakan APD dan menyatakan hal itu menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya.

“Kami selaku konsultan pengawas mengakui adanya kekurangan dalam pengawasan di lapangan. Kami meminta maaf, dan ke depannya akan lebih tegas agar para pekerja bekerja dengan menggunakan APD yang lengkap. Namun, untuk penjelasan lebih lanjut, silakan berkomunikasi dengan pimpinan kami, Pak Reza,” ujar Yusuf.

Konfirmasi juga dilakukan melalui sambungan telepon kepada Reza yang disebut sebagai Direktur PT Abdicitratama Ciptaconsulindo. Dalam percakapan tersebut, Reza mengakui adanya kekurangan dalam pengawasan dan menyampaikan permohonan agar pemberitaan ditunda.

“Izin bang, kalau bisa jangan diberitakan dulu, nanti saya komunikasikan dengan pihak rekanan,” kata Reza melalui sambungan telepon.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO), Rudi Walker Purba, menilai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan dalam setiap pelaksanaan proyek konstruksi, terlebih proyek yang menggunakan anggaran negara dengan nilai yang besar.

Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap penerapan K3 berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kerja apabila tidak segera diperbaiki.

“Keselamatan dan kesehatan kerja wajib menjadi perhatian dalam setiap pekerjaan, khususnya proyek yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah. Lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait, terutama konsultan pengawas, perlu menjadi perhatian serius. Kami akan memantau persoalan ini lebih lanjut dan mempertanyakan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau sejauh mana pengawasan terhadap penerapan K3 pada proyek tersebut. Jangan sampai baru bergerak setelah terjadi korban,” ujar Rudi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana PT Rajawali Sakti Prima KSO maupun pihak pemilik proyek terkait temuan dugaan belum optimalnya penerapan K3 di lokasi pekerjaan. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *