Pekanbaru- Anugrahpost.com— Profesi advokat kembali mendapat sorotan setelah seorang anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pekanbaru, Syafardi Atmaja alias Oos, diduga mengalami intimidasi secara fisik maupun psikis saat menjalankan tugas profesinya sebagai penasihat hukum.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, di area parkir RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian bermula ketika kendaraan milik klien Syafardi Atmaja berupa Mitsubishi Pajero Sport berada di area parkir RSUD Arifin Achmad dan diduga akan dilakukan penarikan oleh pihak perusahaan pembiayaan melalui sejumlah debt collector dengan menggunakan kendaraan derek/towing.
Mendapat informasi tersebut, Syafardi yang bertindak sebagai advokat dari pemilik kendaraan kemudian datang ke lokasi. Kehadiran advokat tersebut disebut dalam rangka menjalankan tugas profesinya untuk memberikan pendampingan dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan hukum kliennya.
Namun, situasi di lokasi kemudian diduga memanas. Syafardi mengaku mengalami tindakan yang diduga berupa tarikan dan dorongan secara fisik oleh pihak debt collector.
Selain itu, ia juga disebut mendapat tuduhan terkait dugaan penggelapan kendaraan serta adanya ancaman yang menurut keterangannya mengarah pada ancaman akan ditembak.
Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian serius dari Peradi Pekanbaru. Sebagai bentuk perlindungan terhadap anggota yang sedang menjalankan tugas profesinya, Peradi Pekanbaru segera membentuk dan menurunkan Tim Pembela Profesi Advokat Peradi Pekanbaru yang beranggotakan sekitar 150 advokat/pengacara.
Tim tersebut dibentuk oleh Ketua Peradi Pekanbaru, Iwatendri, S.H., M.H., dan menunjuk Khairul Ahmad, S.H., M.H. sebagai Ketua Tim Pembela Profesi Advokat Peradi Pekanbaru.
Peradi Pastikan Kasus Diusut dan Anggota Mendapat Perlindungan
Ketua Tim Pembela Profesi Advokat Peradi Pekanbaru, Khairul Ahmad, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap Syafardi Atmaja alias Oos dalam membuat laporan kepolisian.
“Benar, kami dari Tim Pembela Profesi Advokat Peradi Pekanbaru terdiri dari sekitar 150 advokat/pengacara. Saya ditunjuk menjadi Ketua Tim Pembela Profesi Advokat Peradi Pekanbaru oleh Ketua Peradi Pekanbaru, Bapak Iwatendri, S.H., M.H. Kami telah melakukan pendampingan terhadap anggota kami, Saudara Syafardi alias Oos, untuk membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/1038/VIII/2026/ SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau,” ujar Khairul Ahmad.
Menurut Khairul, laporan tersebut merupakan langkah hukum untuk meminta aparat penegak hukum mengusut secara terang-benderang dugaan tindakan intimidasi yang dialami anggota Peradi Pekanbaru tersebut.
“Atas kejadian ini, kami akan mengusut tuntas setiap dugaan perbuatan intimidasi, baik secara fisik maupun psikis, terhadap anggota Peradi Pekanbaru, terlebih terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas dan profesinya,” tegasnya.
Ia menegaskan, advokat dalam menjalankan profesinya memiliki kewajiban untuk memberikan pembelaan dan pendampingan hukum kepada klien.
Karena itu, tindakan terhadap advokat yang diduga dilakukan ketika sedang menjalankan tugas profesinya harus dilihat secara serius dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Minta Polda Riau dan Polresta Pekan baru Bertindak Tegas Tim Pembela Profesi Advokat Peradi Pekanbaru juga menyampaikan permintaan kepada jajaran Kepolisian Daerah Riau dan Polresta Pekanbaru agar segera melakukan penyelidikan secara profesional terhadap laporan tersebut.
“Kami dari Tim Pembela Profesi Advokat Peradi Pekanbaru meminta dan memohon kepada Bapak Kapolda Riau, Bapak Wakapolda Riau, Bapak Kapolresta Pekanbaru serta seluruh jajaran Polda Riau untuk menindak lanjuti dan mengusut dugaan tindakan para debt collector tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Khairul.
Ia menambahkan bahwa pihaknya mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian dan berharap setiap pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum dapat diproses tanpa pandang bulu.
“Kami percaya Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya Polda Riau dan Polresta Pekanbaru dalam menjalankan tugas penegakan hukum di wilayah Provinsi Riau,” lanjutnya.
Peradi: Jangan Intimidasi Advokat yang Sedang Menjalankan Profesi
Peradi Pekanbaru menilai bahwa persoalan penarikan kendaraan atau sengketa pembiayaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dilakukan dengan cara-cara yang dapat menimbulkan rasa takut, tekanan maupun intimidasi terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Terlebih apabila seorang advokat hadir dalam kapasitas profesional untuk memberikan pendampingan hukum kepada kliennya.
Peradi Pekanbaru menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses hukum maupun penyelesaian persoalan antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Namun, setiap tindakan tetap harus dilakukan berdasarkan koridor hukum dan menghormati hak serta kedudukan masing-masing pihak.
Peradi juga menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Dugaan intimidasi, kekerasan fisik, maupun ancaman yang dilaporkan akan diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Dengan adanya laporan tersebut, Tim Pembela Profesi Advokat Peradi Pekanbaru menyatakan siap mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum, sekaligus memastikan hak-hak anggotanya sebagai advokat tetap mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugas profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian bersama bahwa penyelesaian persoalan hukum harus ditempuh melalui jalur hukum, bukan melalui tekanan, intimidasi maupun tindakan kekerasan.***
Peradi Pekanbaru menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut dan menghormati seluruh proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Diduga Diintimidasi Saat Jalankan Tugas Profesi, Peradi Pekanbaru Bentuk Tim Pembela 150 Advokat






