Tanjung Leban Bengkalis. AnugrahPos.com. Mencuat surat resmi PT. Agrinas Palma Nusantara tanpa Cap/stempel perusahaan. Padahal Cap/stempel adalah alat untuk dipakai untuk dokumen resmi. Alat ini penting untuk memberi pengesahan pada surat. Warganet yang peduli terhadap kebijakan public, menilai adanya kejanggalan terkait penerbitan Surat Penugasan Sementara terhadap KSO mitra PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan semi plat merah ini, diduga melakukan kecerobohan terkait Surat Penugasan Sementara Nomor : 28/AST/DOP/X/APN/2026 tanggal 16 Juli 2026 atas nama PT.Permata Kencana Utama Dumai.
Pasalnya setelah diteliti bahwa Surat Penugasan Sementara atas nama PT. Permata Kencana Utama tanpa dibubuhi Cap/stempel ditanda tangani DIrektur Operasioanal. hingga saat ini menjadi perbincangan hangat ditengah tengah masyarakat petani bahkan memicu polemic antara pihak KSO mitra APN dengan masyarakat petani.

Bahkan Surat Penugasan Sementara KSO tanpa Cap/stempel tersebut dipertontonkan dalam pertemuan dirumah mantan Kepala Desa Tanjung Leban Selasa (28/07/2026) pertemuan dihadiri PT. Agrinas Palma Nusantara dan managemen PT. Permata Kencana Utama serta masyarakat petani sawit Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis dalam forum tersebut terjadi perdebatan, sebab 1 (satu) bulan sebelumnya, telah terbit Surat Edaran (SE) PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) Nomor : 033/SE-DKB/APN/VI/ 2026 Diterbitkan di Jakarta 8 Juni 2026 tentang Penghentian Sementara (Stop & Take Down) Seluruh SPK/KSO Lokal dan Penataan Ulang Mekanisme Kerja Sama Perusahaan. Surat Edaran tersebut ditanda tangani Direktur Kepatuhan dan Keberlanjutan dan turut mengetahui Wakil Direktur Utama dibubuhi tanda tangan dan Cap/stempel perusahaan. “menjadi aneh, surat keluar tanpa Cap/stempel” perusahaan, patut dicurigai keaslian surat dimaksud.

PermataKencana Utama mitra PT. Agrinas Palma Nusantara mendapat penugasan sementara untuk melaku kan kegiatan dikawasan perkebunan kelapa sawit Jl. Parit Purba Desa Tanjung Leban yang merupakan objek penertiban kawasan hutan berdasarkan Kepres Nomor : 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH)

Dalam pertemuan di rumah mantan Kades Tanjung Leban tersebut managemen PT. Permata Kencana Utama H. Ali mengatakan bahwa surat edaran dimaksud, berlaku untuk kerjasama ditingkat lokal, sedangkan surat penugasan yang diterbitkan kantor pusat PT. Agrinas Palma Nusantara atas nama PT.Permata Kencana Utama menurut H. Ali tetap sah dan dapat dijalankan. Penjelasan tersebut menurut para petani, masih menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai implementasi kebijakan perusahaan semi pelat merah tersebut. sehingga pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil, Pihak masyarakat petani Tanjung Leban terkait surat penugasan tanpa cap/stempel tersebut akan menyurati Kementerian Pertahanan RI selaku ketua Pengarah Satgas PKH dan Kejaksaan Agung selaku Ketua Harian Satgas PKH (s.p)











