Diduga Prakrik Penyalahgunaan BBM di SPBU Minas Barat.Masyarakat Merasa Resah.

Uncategorized32 Dilihat

Minas Siak, Anugrahpost.com – Terpantau dengan jelas saat tim Infestigasi media bahwa SPBU No 14.286.675 Minas Barat Km 40 di padati kendaraan yg mengantri melangsir minyak. kendaraan yang melangsir minyak dari SPBU tersebut setiap hari bisa berulang-ulang. menye bebkan masyarakat dan kendaraan yg melintas susah untuk mengisi minyak.

Masyarakat sudah sangat lama menunggu aparat penegak hukum Polres Siak untuk menindak SPBU dan mafia- mafia minyak yang merugikan masyarakat. masyarakat merasa bingung dengan penegakan hukum yang ada di wilayal minas terkait mafia minyak.

Masyarakat menyampaikam keluhannya kepada awal media yang tidak mau disebut namanya.bahwasanya mereka sudah sangat di rugikan dengan perilaku para mafia. karena susah menghasilkan minyak dari SPBU. harus membeli dari penjual munyak yg di pinggir jalan dengan harga yg lebih mahal.”akan tetapi kesannya APH terlihat tutup mata dengan keadaan ini” ungkap masyarakat.

Awak media langsung menuju ke polsek minas untuk konfirmasi kepada kapolsek minas ( Kompol Syahrizal, SE. SH. MS,i. MH).akan tetapi kapolsek minas tidak ada di kantor.karena ada kegiatan tugas di kampung pedalaman minas. pertanyaannya, apakah mafia minyak di SPBU No 14.286.675 minas barat km 40 tersebut bisa di berantas oleh aparat penegak hukum wilayah tersebut? ini menjadi tanda tanya besar kepada masyarakat.

Disaat awak media ingin konfirmasi kepada pengurus SPBU, selalu mengatakan tidak ada di lokasi SPBU. dan tidak bisa di hubungi.awak media mencoba konfirmasi dengan karyawan /karyawati SPBU tersebut, selalu terlihat bingung dan langsung meninggalkan awak media.tidak mau memberikan informasi. kesannya ada yg di sembunyikan tetkait pelangsir minyak.

SPBU No 14.286.675 minas barat sudah sangat sering di beritakan oleh awak media.tapi sampai saat ini aktifitas pelangair masir terlihat silih berganti untuk melangsir minyak seperti sesuka hati mereka. diduga pengurus SPBU dan para mafia sudah bekerja sama.Apakah aparat penegak hukum ( APH) ikut serta bekerja sama dengan mereka ?.ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum Polres Siak bisa memberantas mafia- mafia minyak yg ada di wilayah minas.agar para mafia minyak tidak di perbolehkan lagi untuk melangsir minayak dari SPBU No 14. 286.675 minas barat km 40. dan harus ditindak dengan tegas secara hukum.

Mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan cara pelangsiran adalah ilegal dan dilarang.Pelangsiran—yakni membeli BBM secara berulang-ulang atau menggunakan kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi serta jerigen tanpa izin khusus—melanggar aturan distribusi energi.peraturan undan undang ( UU) ini sudah jelah di buat.tapi mafia minyak masih merajalela melanggar dan APH diduga tutup mata.

Padahal PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak BBM bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau mengguna kan mobil dengan tangki yang telah dimodif, Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU Pertamina.

Pihak kepolisian sebagai penegak hukum harus bertindak tegas seperti yang telah diamanahkan di dalam Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Manajemen SPBU no 14.286 .675 diduga jelas jelas mengabai kan larangan yang telah diatur. ( LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *