Diduga Toko Dedek Disorot, Rokok Ilegal dan Miras Diduga Beredar Terang-terangan di Tengah Kota Teluk Kuantan

Uncategorized5 Dilihat

Kuansing- Anugrahpost.com — Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Lokasi yang disebut-sebut menjadi sumber peredaran tersebut adalah Toko milik  Dedek, yang berada di kawasan Lampu Merah (Traffic Light) Simpang Empat Sawah, tepatnya di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, hanya beberapa langkah dari Hotel Shinta Teluk Kuantan.

Lokasinya yang berada di kawasan tengah Kota Teluk Kuantan membuat dugaan aktivitas perdagangan barang ilegal tersebut menjadi pertanyaan serius publik.

Pasalnya, apabila dugaan tersebut benar dan berlangsung secara terbuka, maka persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas perdagangan biasa. Ada dugaan pelanggaran ketentuan cukai, perizinan perdagangan minuman beralkohol, serta persoalan pengawasan dan penegakan hukum.

Rokok Tanpa Pita Cukai Disorot

Informasi yang diterima media ini menyebutkan Toko Dedek diduga menjadi salah satu tempat yang memasok atau memperdagangkan rokok tanpa pita cukai di wilayah Kuansing.

Namun demikian, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan penindakan aparat berwenang, khususnya Bea Cukai.

Secara hukum, rokok merupakan Barang Kena Cukai (BKC). Berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai/tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Artinya, apabila dilakukan  pemeriksaan oleh Bea Cukai dan Polres Kuansing dapat ditemukan rokok yang memenuhi unsur pelanggaran tersebut, persoalannya dapat masuk ke ranah tindak pidana di bidang cukai, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Selain itu, PP Nomor 54 Tahun 2023 mengatur pendekatan sanksi administratif berupa denda dalam penegakan hukum cukai, dengan pidana menjadi upaya terakhir dalam kondisi tertentu.

Miras Tanpa Izin Juga beredar disebut di toko milik Dedek,Namun dari Bea Cukai dan Pihak APH di Kuansing disinyalir tutup mata?

Tidak hanya rokok ilegal, Toko Dedek juga disebut-sebut menjadi tempat peredaran minuman keras atau minuman beralkohol yang diduga tidak dilengkapi perizinan sebagaimana dipersyaratkan.

Peredaran dan penjualan minuman beralkohol bukan kegiatan yang dapat dilakukan secara bebas tanpa mengikuti ketentuan pengendalian, pengawasan, serta perizinan yang berlaku.

Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol diatur antara lain melalui Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Regulasi tersebut mengatur pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menjaga kesehatan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Ketentuan teknis perdagangan minuman beralkohol juga pernah diatur melalui regulasi Kementerian Perdagangan dan telah mengalami sejumlah perubahan. Karena itu, jenis minuman, golongan, lokasi penjualan, izin usaha, serta bentuk pelanggarannya harus diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan sanksi yang tepat.

Dengan demikian, apabila benar terdapat penjualan minuman beralkohol tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, aparat terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, dokumen perizinan, sumber barang, jenis/golongan minuman, serta lokasi dan tata cara penjualannya.

Pernah Didatangi dari kantor Bea Cukai? Tetapi bukan berhenti dugaan penjual Rokok ilegal kini semakin merajalela.

Informasi lain yang diterima media ini menyebutkan Toko Dedek sebelumnya disebut pernah didatangi pihak Bea Cukai Tembilahan terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai.

Namun, informasi tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak Bea Cukai untuk memastikan kapan pemeriksaan dilakukan, apa hasil pemeriksaannya, barang apa yang diamankan apabila memang ada, serta apakah terdapat proses hukum atau tindakan administratif setelah pemeriksaan tersebut.

Sebab, jika benar pernah dilakukan penindakan namun dugaan peredaran barang kena cukai kembali ditemukan, publik tentu berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut penegakan hukumnya.

Warga: minta Jangan Sampai Hukum Hanya Tajam ke Bawah,terkait masalah peredaran rokok ilegal

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keselamatan menyampaikan keresahannya kepada media ini, Selasa (11/8/2026).

Menurut sumber tersebut, pemberitaan mengenai dugaan aktivitas Toko Dedek telah muncul di sejumlah media sejak Senin (10/8/2026). Namun, hingga Selasa, warga mempertanyakan mengapa belum terlihat langkah penindakan yang jelas dari aparat terkait.

“Kami berharap Bea Cukai turun langsung dan melakukan pemeriksaan. Kalau memang benar ada rokok tanpa pita cukai, jangan dibiarkan terus beredar,” ujar sumber tersebut.

Ia juga mempertanyakan pengawasan terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol.

“Lokasinya di tengah kota. Masyarakat bisa melihat. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana pengawasannya,” tambahnya.

Sumber tersebut juga menduga adanya pihak-pihak tertentu yang selama ini membuat aktivitas perdagangan rokok ilegal sulit disentuh aparat. Namun tudingan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh media ini.

Aparat Diminta Jangan Diam, saat menerima adanya informasi dari warga, tindak lanjuti.

Sorotan publik kini tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga menjual atau mengedarkan barang ilegal, tetapi juga kepada aparat yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan.

Untuk pelanggaran Perda dan Perkada, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan terhadap warga, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum, melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Perda/Perkada, serta melakukan tindakan administratif. Satpol PP juga dapat berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan dan instansi terkait.

Karena itu, apabila terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran Perda yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah, aparat terkait semestinya melakukan verifikasi, pemeriksaan dan tindakan sesuai kewenangan, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut.

Bagaimana Jika Aparat Sengaja Membiarkan?

Penting ditegaskan, tidak setiap keterlambatan atau tidak adanya tindakan otomatis merupakan tindak pidana. Aparat harus terlebih dahulu mengetahui adanya dugaan pelanggaran, memiliki kewenangan untuk bertindak, dan terdapat fakta yang menunjukkan kesengajaan atau pelanggaran kewajiban.

Namun, apabila kemudian terbukti ada oknum aparat yang sengaja melindungi, menerima imbalan, membocorkan operasi penindakan, menyalahgunakan kewenangan, atau melakukan tindakan lain untuk menghalangi proses hukum, maka persoalannya dapat berkembang menjadi pelanggaran disiplin, etik, administrasi, bahkan pidana sesuai unsur perbuatannya.

Bagi PNS, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan dan hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sementara bagi anggota Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menjadi dasar pengaturan mengenai sikap, perilaku, perbuatan, tanggung jawab dan wewenang anggota Polri. Pelanggaran etik dapat diproses melalui mekanisme kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat dugaan penyalahgun aan kewenangan oleh pejabat pemerin tahan, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan mekanisme sanksi administratif terhadap pejabat pemerintahan dalam kondisi yang memenuhi ketentuannya.

Bea Cukai Diminta Turun dan Buka Terang benderang, jangan dapat upeti

Kini bola berada di tangan aparat yang memiliki kewenangan.

Bea Cukai diminta tidak sekadar menunggu laporan, tetapi melakukan pemeriksaan apabila terdapat informasi yang cukup mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai.

Begitu pula pemerintah daerah melalui perangkat yang berwenang diminta memeriksa legalitas perdagangan minuman beralkohol yang disebut-sebut beredar di lokasi tersebut.

Publik juga berhak mendapatkan penjelasan apabila pemeriksaan benar-benar dilakukan: apa yang ditemukan, berapa barang yang diamankan, siapa pemilik atau penanggung jawabnya, dari mana barang berasal, dan bagaimana proses hukumnya.

Sebab, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada razia seremonial.

Jika barang ilegal memang ditemukan, harus ada tindakan hukum yang terukur dan transparan.

Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak terbukti, pihak Toko Dedek juga berhak memperoleh ruang klarifikasi dan penjelasan kepada publik.

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pemilik/pengelola Toko Dedek, Bea Cukai Tembilahan, Pemkab Kuansing, Satpol PP, serta aparat penegak hukum terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan tersebut.

Sebab pertanyaan publik kini sederhana:

Jika benar ada rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol tanpa izin yang beredar di tengah Kota Teluk Kuantan, siapa yang akan bertindak?

Dan jika memang tidak benar, mengapa aparat tidak segera membuktikannya secara terbuka?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *