DPD LMPN Riau Serahkan Surat Klarifikasi Pengelolaan Limbah PT RPS, Awalnya Ditolak Satuan Pengamanan, Ada Apa?

Uncategorized46 Dilihat

SIAK HULU, RIAU – Anugrahpost.com Upaya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) Provinsi Riau untuk menyerahkan surat konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah pengolahan besi milik PT RPS justru berujung pada penolakan di gerbang perusahaan. Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, ketika perwakilan DPD LMPN Riau datang langsung ke lokasi perusahaan yang beralamat di Jalan Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,Riau, untuk menyampaikan surat resmi kepada pihak manajemen.

Sesampainya di lokasi, rombongan pengurus DPD LMPN Riau yang hendak menyampaikan surat resmi justru dihadang oleh petugas keamanan (Satpam) di gerbang perusahaan. Alih-alih diterima dan disalurkan kepada pimpinan perusahaan, surat tersebut ditolak untuk diterima. Petugas keamanan hanya memfoto dokumen surat tersebut tanpa bersedia menerimanya secara resmi maupun memberikan tanda terima penyerahan surat. Sikap tertutup ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa perusahaan enggan menerima surat resmi dari lembaga pengawasan masyarakat?

Penolakan pihak keamanan untuk menerima surat resmi dari lembaga pengawasan masyarakat ini pun memunculkan tanda tanya besar di kalangan pengurus DPD LMPN Riau maupun warga yang hadir menyaksikan. Sikap tertutup dan tidak terbukanya pihak perusahaan untuk menerima komunikasi tertulis dinilai mengindikasikan adanya kejanggalan serius, terutama terkait pelaksanaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki PT RPS. Diduga kuat, izin lingkungan yang menjadi dasar operasional perusahaan tidak melalui proses konsultasi dan persetujuan warga yang terdampak di luar pagar beton perusahaan.

Kekhawatiran tersebut ternyata beralasan kuat seiring hasil pantauan langsung Tim Pewarta dan Tim Investigasi DPD LMPN Riau di lingkungan pemukiman warga yang berbatasan langsung dengan perusahaan. Dari pengamatan lapangan, terlihat jelas aliran limbah yang diduga berasal dari sela-sela pagar pembatas PT RPS merembes masuk hingga ke pekarangan rumah warga. Di sepanjang jalur aliran air tersebut, terlihat endapan berwarna kemerahan kekuningan yang menyerupai sisa karat logam dalam jumlah sangat banyak dan menumpuk. Endapan tersebut mengotori tanah, selokan, dan lahan pertanian warga yang berada di bawah aliran air buangan perusahaan.

Berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penelusuran langsung di lapangan, kondisi fisik tanah dan air di lingkungan pemukiman warga terbukti telah mengalami perubahan warna dan kualitas yang diduga kuat akibat tercemar limbah cair dari kegiatan pengolahan besi di PT RPS. Warga mengeluhkan air selokan menjadi keruh, berbau tidak sedap, dan meninggalkan lapisan lengket serta berkarat yang sulit hilang, sehingga merugikan keseharian dan kesehatan warga sekitar. Tanaman pertanian pun dilaporkan mengalami kerusakan, dan warga mulai khawatir terhadap kemungkinan gangguan kesehatan jangka panjang akibat paparan limbah tersebut.

Menyikapi kondisi tersebut, DPD LMPN Provinsi Riau mendesak Aparat Penegak Hukum serta instansi terkait yang berwenang di bidang lingkungan hidup dan penanaman modal untuk segera turun melakukan peninjauan langsung ke lokasi PT RPS. Perlu dipastikan secara terbuka dan transparan apakah pengelolaan limbah yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan baku mutu lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta apakah dokumen AMDAL dan izin lingkungan perusahaan benar-benar telah memuat aspirasi dan persetujuan warga yang terdampak sebelum izin diterbitkan.

Warga sekitar pun berharap persoalan ini segera ditangani secara transparan dan tuntas, agar kerusakan lingkungan dan pencemaran yang telah dirasakan tidak berlanjut dan menimbulkan dampak yang lebih luas bagi kesehatan maupun mata pencaharian warga Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Sementara itu, penolakan penyerahan surat resmi di gerbang PT RPS menjadi catatan tersendiri yang memperkuat dugaan bahwa ada hal-hal yang sengaja ditutupi dari pantauan publik. Seluruh pihak berharap agar investigasi dapat berjalan tanpa hambatan dan kebenaran dapat terungkap demi keadilan lingkungan dan perlindungan masyarakat.

(Tim-Wartawan Anugrahpost.com)

Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *