Dugaan Polemik Gelar Adat Di Rumah Betang Pasir Panjang Kobar Selesai Lewat Jalur Internal

Uncategorized124 Dilihat

PANGKALAN BUN – Anugrahpost.com Menanggapi pemberitaan di media lokal tanggal 4 September 2026 terkait dinamika pelaksanaan kegiatan hukum adat di Rumah Betang Pasir Panjang, Kotawaringin Barat, semua pihak diimbau untuk menyikapi situasi secara kepala dingin.

Langkah konsolidasi dan koordinasi secara internal dinilai jauh lebih tepat serta sesuai dengan filosofi luhur hukum adat.

Dalam tatanan masyarakat, penyelesaian setiap kesalahpahaman seharusnya mengutamakan prinsip hidup beradat dan semangat musyawarah mufakat.

Menyelesaikan perselisihan paham antar-elemen melalui jalur internal memiliki peran penting demi keharmonisan bersama.

Membawa polemik internal ke ruang publik atau media massa justru berisiko menimbulkan kegaduhan.

Hal tersebut dapat menurunkan wibawa adat dan kelembagaan adat, nantinya memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat luas.

Prinsip tabe dan permisi harus tetap dijunjung tinggi.

Mendatangi perangkat adat resmi seperti Dewan Adat Dayak (DAD), Kedamangan, atau kerapatan adat setempat merupakan wujud iktikad baik untuk meluruskan keabsahan atau mandat yang dipertanyakan.

Melalui pertemuan klarifikasi secara tertutup (basara), ruang dialog akan terbuka lebar.

Dengan begitu, apabila ada dugaan kekeliruan prosedur dapat diperbaiki secara kekeluargaan tanpa ada pihak yang merasa dipermalukan di depan umum, semuanya demi menjaga kesucian dan marwah hukum adat di Bumi Marunting Batu Aji.(Miswan/Marboen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *