Empat Dekade Perlindungan, Batas Kawasan Masih Menyisakan Pertanyaan Publik

Uncategorized21 Dilihat

Foto : Gerbang Utama Taman Hutan Raya Syarif Hasyim II

Pekanbaru Riau- Anugrahpost.com – Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim II (Tahura SSH II) bukan kawasan hutan yang  muncul dalam kebijakan kehutanan. Sejarahnya telah mencatat sejak pertengahan 1980-an, ketika Kelompok Hutan Sungai Takuana dan kawasan Minas mulai diarahkan menjadi kawasan hutan wisata yang kemudian berkembang menjadi kawasan pelestarian alam.

Kini, setelah lebih dari empat dekade, kawasan seluas sekitar 6.172 hektare itu menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks, tekanan perambahan, perubahan tutupan lahan, konflik penguasaan dan persoalan kepastian batas kawasan.

Pertanyaan investigatifnya kemudian menjadi penting, mengapa kawasan yang telah berkali-kali ditegaskan melalui keputusan pemerintah masih menghadapi persoalan batas dan penguasaan di lapangan?
Dari Hutan Wisata Minas

Jejak sejarah Tahura SSH II dapat ditarik ke 24 April 1985, ketika Gubernur Riau menerbitkan SK Nomor Kpts.367/IV/1985. Setahun kemudian, Menteri Kehutanan menerbitkan SK Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 yang menjadi salah satu tonggak kebijakan kawasan Hutan Wisata Minas.

Foto : Hutan Tahura SSH II yang masih tersisa dan terus dipertahankan keberadaannya, diperkirakan berada dikisaran 2000 hektar dari 6.172 hektar  yang ditetapkan Pemerintah sebatas keterangan pihak UPT KPH Tahura bidang Kasi Penindakan

Perjalanan tersebut kemudian berlanjut. Pada 15 Desember 1995, Gubernur Riau menerbitkan SK Nomor Kpts.677/XI/1995 mengenai peningkatan kawasan menjadi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim. Dengan demikian, sejak awal negara dan pemerintah daerah telah memberikan arah bahwa bentang hutan Minas–Sungai Takuana memiliki kepentingan publik dan ekologis yang harus dipertahankan.

Dari 5.920 menjadi 6.172 Hektare
Tonggak berikutnya terjadi pada 1996. Menteri Kehutanan menerbitkan SK Nomor 349/Kpts-II/1996, yang menunjuk Kelompok Hutan Takuana Minas sebagai Tahura Sultan Syarif Hasyim dengan luas sekitar 5.920 hektare. Kemudian pada 1999, Menteri Kehutanan dan Perkebunan menerbitkan SK Nomor 348/Kpts-II/1999 yang menetapkan kawasan Tahura dengan luas 6.172 hektare.

Secara administratif, angka luas kawasan terlihat semakin tegas. Namun, dalam kajian tata batas, luas bukan satu-satunya persoalan. Letak dan koordinat batas justru menjadi kunci. Ketika Luas Sama, Tetapi Peta Dipersoalkan

Informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut menyebutkan bahwa peta dalam SK penetapan 1999 diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan Berita Acara Tata Batas yang direkomendasikan Panitia Tata Batas. Apabila perbedaan tersebut benar-benar terdapat dalam dokumen primer, persoalannya menjadi serius. Sebab dalam penataan kawasan hutan, bukan hanya luas yang harus diperhatikan, tetapi juga, titik koordinat, garis batas, pal batas, Berita Acara Tata Batas, peta hasil tata batas, berita acara temu gelang, dan kesesuaian seluruh dokumen tersebut dengan peta penetapan.

Foto : Pemasangan Plank Larangan Memasuki Kawasan Hutan Tahura SSH II

Dengan demikian, muncul pertanyaan: Apakah peta yang menjadi dasar penetapan 6.172 hektare benar-benar identik dengan hasil tata batas yang telah disepakati?. Pertanyaan ini tidak boleh dijawab hanya berdasarkan klaim salah satu pihak. Dokumen aslinya harus dibuka dan dibandingkan.

PP 68 Tahun 1998 dan Pentingnya Tata Batas Persoalan ini menjadi semakin menarik karena pada 1998 pemerintah menerbitkan PP Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Dalam rezim tersebut, penetapan kawasan pelestarian alam berkaitan dengan tahapan penunjukan, penataan batas dan proses administrasi kawasan.

PP 68/1998 memang kemudian dicabut oleh PP Nomor 28 Tahun 2011, tetapi aturan tersebut tetap relevan ketika digunakan untuk menilai proses hukum yang berlangsung pada masa berlakunya.

Karena itu, bila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara Berita Acara Tata Batas dengan peta penetapan 1999, dokumen tersebut patut diperiksa secara historis dan yuridis. Bukan untuk buru-buru menyimpulkan penetapan kawasan tidak sah, melainkan untuk menjawab pertanyaan. Apakah seluruh tahapan administrasi penetapan telah berjalan konsisten antara dokumen tata batas dan dokumen penetapan?

SK 336 Tahun 2011 Tidak Menghapus Pertanyaan Spasial Perjalanan Tahura kemudian berlanjut dengan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.336/Menhut-II/2011. Kawasan tetap dikenal dengan luas sekitar 6.172 hektare. Tetapi mempertahankan angka luas tidak otomatis menyelesaikan persoalan batas. Sebab terdapat perbedaan mendasar antara: luas administratif dalam sebuah keputusan dan kepastian spasial batas di lapangan.

Sebuah kawasan dapat memiliki angka luas yang sama, tetapi apabila garis batas, koordinat atau titik pal batas mengalami persoalan, konflik di lapangan tetap dapat terjadi.

Foto : Diantara Bangun Permanen di Tahura SSH II (kiri) Salah Saatu Rumh Warga Dibangun Permanen (Kanan) Salah satu Gedung Sekolah dibangun secara Permanen

Regulasi Daerah Semakin Lengkap
Pemerintah Provinsi Riau kemudian memperkuat pengelolaan Tahura melalui Perda Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim. Perda tersebut mengatur pengelolaan, pemanfaatan, kerja sama, larangan, pengawasan dan pengendalian kawasan. Artinya, secara normatif perangkat hukum pengelolaan Tahura semakin lengkap.

Namun persoalan di lapangan belum otomatis selesai. Berbagai penelitian mengenai Tahura SSH II setelah itu masih mencatat persoalan perambahan, perubahan tutupan lahan dan tekanan terhadap kawasan. Di sinilah muncul paradox. Semakin lengkap regulasinya, mengapa tekanan terhadap kawasan tetap terjadi?

Tiga Kabupaten/Kota, Satu Kawasan
Persoalan Tahura juga mempunyai dimensi administratif. Kawasan ini membentang di Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak. Satu kawasan konservasi berada di tiga wilayah administrasi. Kondisi tersebut membuat kepastian koordinasi menjadi sangat penting. Ketika batas kawasan tidak dipahami secara seragam di lapangan, maka ruang abu-abu dapat muncul. Dan ruang abu-abu dalam kawasan hutan sering kali menjadi ruang bagi masuknya kepentingan lain.

Ancaman yang Tidak Datang Sekaligus
Penggerusan kawasan hutan biasanya tidak selalu terjadi dalam satu tindakan besar. Ia dapat berlangsung secara bertahap, seperti batas tidak jelas → masuknya penguasaan → pembukaan lahan → perubahan tutupan → perkebunan → terbentuknya fakta lapangan baru → konflik penguasaan. Jika siklus tersebut berlangsung lama, maka kawasan yang secara hukum masih merupakan kawasan konservasi dapat menghadapi perubahan ekologis yang semakin sulit dipulihkan.

Foto : Peninjauan lapangan petugas Kehutanan, LSM dan sejumlah Wartawan di Tahura yang sudah didominasi kebun kelapa Sawit

Pertanyaan Besar untuk Pemerintah
Karena itu, Tim investigasi Tahura SSH II seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan: “Berapa luas Tahura?” Tetapi harus bergerak kepada pertanyaan yang lebih mendasar al; Di mana koordinat batas resmi Tahura SSH II?, Di mana Berita Acara Tata Batas asli?, Apakah peta BATB sama dengan peta lampiran SK 348/Kpts-II/1999?, Apakah seluruh pal batas masih ada?, Berapa jumlah pal batas yang hilang atau bergeser?, Apakah pernah dilakukan rekonstruksi batas?, Bagaimana posisi SK 336/Menhut-II/2011 terhadap peta sebelumnya?, Berapa tutupan hutan yang masih tersisa?, Berapa luas kawasan yang telah mengalami perubahan tutupan?, Siapa yang menguasai lahan yang berada di dalam batas Tahura?, Apa tindakan pemerintah terhadap penguasaan tersebut?, Apakah terdapat izin atau dokumen legal yang menjadi dasar aktivitas di dalam kawasan?

Audit Peta Harus Dilakukan
Salah satu langkah paling penting adalah melakukan audit spasial. Seluruh peta sejarah harus ditumpangtindihkan dengan Peta 1985/1986. Peta penunjukan 1996. Peta Berita Acara Tata Batas Peta SK 348/1999  – Peta SK 336/2011 – Peta RTRWP – citra satelit terkini. Dari sana dapat diketahui apakah persoalannya berupa perbedaan administrasi, perubahan pemetaan, ketidaksesuaian batas, perubahan tutupan, atau kombinasi beberapa faktor.

Jangan Sampai Tahura Hilang Perlahan
Tahura SSH II adalah kawasan yang memiliki nilai ekologis, pendidikan, penelitian dan wisata. Kedekatannya dengan Pekanbaru membuat kawasan ini memiliki nilai strategis sebagai ruang alam yang dapat diakses masyarakat. Karena itu, persoalan Tahura tidak semestinya baru mendapatkan perhatian ketika kawasan sudah berubah menjadi hamparan perkebunan.

Pertanyaan terpenting hari ini bukan hanya: “Siapa yang masuk ke kawasan Tahura?” Tetapi juga, “Mengapa mereka bisa masuk, sejak kapan, melalui celah apa, dan mengapa sistem perlindungan kawasan tidak menghentikannya sejak awal?”. Jika empat dekade perlindungan tidak mampu mencegah terus menyusutnya fungsi ekologis kawasan, maka yang perlu diperiksa bukan hanya pelaku di lapangan.

Sistem administrasi, tata batas, pengawasan, pengelolaan dan penegakan hukumnya juga harus diperiksa. Sebab Tahura SSH II bukan sekadar angka 6.172 hektare. Ia adalah amanah ekologis yang batasnya harus jelas, statusnya harus dihormati dan keberadaannya harus diwariskan kepada generasi berikutnya, bukan kepada individu-individu serta diperjual belikan.

Tahun 2026 tim Media kembali melakukan Peninjauan bersama Kasi Penindakan UPT KPH Tahura di lokasi Tahura yang terlihat hanya pohon Kelapa Sawit yang berumur 8 tahun sampai 20 an tahun salah satunya milik  Pengusaha Pak Pokui, yang telah di pasang Satgas PKH diduga sebatas Formalitas saja,untuk menghilangkan pikiran publik,”  Sarnas AP

    facebook sharing button
    twitter sharing button
    whatsapp sharing button
    wechat sharing button
    messenger sharing button

    facebook sharing button
    twitter sharing button
    pinterest sharing button

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *