Gara-gara Usir Nyamuk, Seorang Pensiunan Bakar Lahan Dan Hanguskan Kebun Sawit di Inhu

Uncategorized33 Dilihat

Indragirihulu – Anugrahpost.com– Niat mengusir nyamuk justru berujung pada kerugian besar. Seorang pria berusia 68 tahun yang merupakan seorang pensiunan diamankan Polsek Lirik karena diduga membakar lahan yang akhirnya meluas dan menghanguskan kurang lebih 1,5 hektar kebun kelapa sawit di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menyampaikan, peristiwa terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekira pukul 13.00 WIB di Dusun III Desa Japura. Pelaku berinisial JS alias Silalahi (68 ), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.

“Pelaku mengaku menyalakan api dengan maksud membakar ranting-ranting sekaligus mengusir nyamuk di sekitarnya. Namun api dengan cepat meluas dan tidak dapat dikendalikan, sehingga membakar lahan yang sudah ditanami kelapa sawit seluas kurang lebih1,5 hektar,” jelas Aiptu Misran.

Kebakaran baru diketahui pihak kepolisian pada pukul 14.00 WIB. Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, SH, MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo, SH beserta anggota menuju lokasi. Di TKP, petugas menemukan api masih membakar dan pelaku justru ikut dibantu warga berupaya memadamkan.

Pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan KPBD, Manggala Agni, serta Damkar BPBD Kabupaten Inhu dan tim dari PT EMP Lirik untuk memastikan api benar-benar padam. Dari pemeriksaan JS mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa api tak sengaja meluas hingga membakar lahan.

Dari lokasi diamankan barang bukti berupa:

– 1 botol berisi solar
– 2 batang pohon kelapa sawit yang       terbakar
– 2 batang kayu yang terbakar

Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 308 dan/atau Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terhadap pelaku telah dilakukan pemeriksaan bersama dua orang saksi, serta dipastikan titik awal sumber api sesuai penunjukan langsung pelaku. Selanjutnya, Berkas perkara ini dilimpahkan Ke Satreskrin Polres Inhu untuk dilakuakan penyidikan dan tim akan melakukan gelar perkara, penahanan terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup guna memperkuat berkas perkara.

“Kami ingatkan kembali kepada seluruh masyarakat, Disaat musim kemarau saat ini membakar lahan sekecil apa pun alasannya tetap melanggar hukum dan dapat dipidana. Jangan sampai niat sederhana justru merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.(Ali )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *