Gudang Ekspedisi yang Diduga Milik Pengusaha Berinisial I – C Tersebar di Sejumlah Lokasi di Karimun . Legalitas barang di pertanyakan

Uncategorized65 Dilihat

Karimun Kepri.– Anugrahpost.com – Betapa hebatnya Seorang pengusaha jasa ekspedisi yang disebut berinisial I-C dikabarkan memiliki sejumlah gudang penampungan barang Expedisi yang berada di beberapa lokasi di Kabupaten Karimun, akibat banyaknya gudang tersebut hingga jadi sorotan di kalangan publik terkait legalitas barang yang di tampung.

Terpantau oleh media ini salah satu gudang yang disebut terkait dengan aktivitas tersebut berada di wilayah Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral serta wilayah Balai Karimun

Kurang pengawasan.

Bebasnya barang-barang bawaan kapal ekspedisi milik Indra chen diduga tidak ada pegawai Bea dan Cukai dilapangan Padahal barang yang dibawa oleh ekspedisi tersebut berasal dari Batam , diduga ada barang dari luar negeri, dan tidak sesuai dengan manifest.

Tanggapan Tokoh Masyarakat Karimun

Terkait hal tersebut salah seorang Tokoh Masyarakat Karimun yang tak bersedia di paparkan namanya pada media ini menyebutkan sangat menyayangkan hal ini ia juga turut mempertanyakan fungsi pengawasan dan penindakan oleh instansi vertikal seperti Bea dan Cukai Karimun. “hendaklah Bea dan Cukai memeriksa dan menindak barang-barang yang tidak masuk dalam manifest,” tegas nya

Selain itu sejumlah pihak juga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas pergudangan tersebut dan berharap instansi yang berwenang dapat melakukan pengecekan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Barang-barang yang berada di gudang tersebut disebut akan didistribusikan ke sejumlah toko di wilayah Karimun. Terkait hal tersebut, masyarakat meminta pihak berwenang, termasuk instansi kepabeanan, untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan seluruh aktivitas penyimpanan dan distribusi barang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

*Undang- undang yang mengatur.*

Di atur dalam UU ketentuan mengenai pemasukan barang, baik impor maupun dari daerah pabean lain di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Aturan tersebut menjadi dasar hukum dalam pengawasan lalu lintas barang yang melintasi wilayah pabean Indonesia, jelas ini jadi landasan perlunya pengawasan dari APH agar negara tidak di rugikan.(AR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *