Kadis PUPR Kobar Suryadi,ST.,MT Sanksi Tegas CV. Sinar Fajar Bila Terbukti Adanya Penurunan Mutu Pengerjaan Proyek Gelanggang Panahan TA.2026 Yang Dindingnya Retak

Uncategorized100 Dilihat

PANGKALAN BUN- Anugrahpost.com : Pemberitaan yang lalu (20/10) diberitakan, ” Suryadi menyebutkan ada dua faktor penyebab utama, yaitu faktor cuaca berupa penyusutan material akibat suhu panas ekstrem selama musim kemarau serta faktor getaran alat berat akibat ditemukannya bekas roda wheel excavator yang melintas terlalu dekat di samping parit proyek yang mengalami keretakan, penyebab kerusakan pada saluran drainase susunan batu “.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat belum mencairkan sisa anggaran sepenuhnya untuk proyek Pembangunan Gelanggang Panahan Tahun Anggaran 2026 yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Sinar Fajar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Suryadi, ST.,MT dalam surat klarifikasinya ke awak media, menegaskan bahwa pembayaran 100 % masih ditahan karena berkas yang diajukan pihak kontraktor kini masih dalam tahap verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen.

Meskipun secara administrasi proyek sudah melakukan serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO), Dinas PUPR Kobar langsung mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat teguran tertulis serta instruksi perbaikan kepada Direktur CV. Sinar Fajar per tanggal 19 Oktober 2026, melalui surat tersebut, kontraktor diwajibkan segera memperbaiki seluruh kerusakan memanfaatkan masa pemeliharaan yang saat ini masih berjalan, Dinas PUPR Kobar juga mengancam akan memberikan sanksi tegas mengacu pada aturan kontrak jika hasil audit sah di kemudian hari membuktikan adanya penurunan mutu pengerjaan di bawah standar.

Poto: Dinding Yang Retak akibat Pengurangan mutu, oleh Kontraktor Pelaksana

Suryadi menyampaikan bahwa klarifikasi tertulis ini disampaikan sebagai bentuk komitmen instansinya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pembangunan infrastruktur daerah.

Langkah tegas dinas ini diduga diambil setelah adanya pemberitaan salah satu awak media sebelumnya (19/10) yang menyoroti proyek senilai Rp1.968.822.800,00 tersebut.

Dalam pemberitaan itu, Suryadi diketahui merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Pengguna Anggaran, sebuah kepastian yang dikonfirmasi melalui surat jawaban resmi Dinas PUPR Kobar nomor 600/630/PUPR.III tertanggal 19 Oktober 2026 untuk menjawab konfirmasi tertulis tim awak media pada 15 Oktober 2026 lalu.

Sorotan publik ini bermula dari investigasi lapangan tim media pada Rabu, 14 Oktober 2026, di area Sport Center Pangeran Ratu Alamsyah dan Stadion Sukma Negara di Jalan Samari, Kota Pangkalan Bun.

Dari hasil pantauan lapangan, ditemukan indikasi keretakan yang cukup signifikan memanjang dari atas ke bawah pada beberapa titik dinding luar dan dalam gedung utama serta parit saluran air susunan batu atau drainase, padahal masa kontrak pengerjaan oleh CV. Sinar Fajar telah berakhir sejak 21 September 2026.

Merespons temuan investigasi tersebut, Suryadi menjelaskan dalam surat resminya bahwa keretakan pada dinding gedung sekretariat bukan merupakan kerusakan struktur yang membahayakan bangunan, melainkan murni akibat penyusutan material secara alami pada lapisan acian dan plesteran bagian luar saja sementara bagian dalam dinding dipastikan aman.(Miswan/bn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *