Inhu Riau– Anugrahpost.com–
Diduga ketidak mampuan Polda Riau dengan Polres Indragiri Hulu melakukan penertiban Tambang Emas Tampa ijin ( PETI) Wilayah Hukumnya terkhusus di dua kecamatan, Kelayang dan Kecamatan Pranap, maka di minta kepada Bapak Kapolri Jenderal Pol.Suyudi Ario Seto untuk turun tangan melakukan pembersihan tambang Emas Ilegal tersebut.
Padahal Razia Paling Aktip Polda Riau terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sudah dimusnahkan di setiap Kecamatan namun bukan semakin berkurang, malah semakin Merajalela bahkan di Kecamatan Kelayang Disebut sebut Seorang Guru, PPPK, tetapi tidak ada teguran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu,maupun Bupati
Di Kecamatan Kelayang Penambang Emas Ilegal ( Peti) disebut sebut dilindungi Oknum Kepala Desa Setempat, dan bahkan muncul keterangan salah satu oknum Kepala Desa menyebutkan Kepada Wartawan Media Ini bahwa ada pengutipan dalam 1 rakit bayar Rp.5 Juta Rupiah dan Rp.20 untuk Pengepul tetapi juga tidak ada tindakan dari pihak Penegak Hukum terhadap pelaku tambang begitu Viralnya di media Sosial beritanya
Dalam keterangannya kepada awak media Minggu ke 2 Oktober 2026, Kepala Desa Kuantan Tenang, Idam Khalid, mengakui terdapat sekitar 30 rakit PETI dan empat orang pengepul di wilayah desanya. Setiap pembukaan rakit disebut dikenakan pungutan sebesar Rp. 5 Juta Rupiah
Menurut Idam, dana tersebut dialokasikan sebesar Rp 1 juta untuk nelayan dan Rp 4 juta untuk pembuatan jalur. Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan adanya pungutan sebesar Rp 20 ribu per gram dari pengepul atau toke emas.

Pengurus Tambang yang berinisial (JT) membantah adanya informasi dalam pemberitaan media yang disebutkan oleh Pak Kepala Desa ada pengutipan dana kepada penambang Emas Desa Kota Medan Kuantan Tenang, Sengkilo hingga Desa Kampung Bunga, yang disebut mencapai Rp.5 Juta rupiah itu.
JT memberikan penjelasan kepada Awak Media bahwa uang Rp. 5 Juta itu bukan kutipan semata, melainkan adanya kesepakatan bersama Pemilik Tambang, 1 Juta Rupiah untuk Nelayan Dan Rp. 4 untuk Biaya Buka Jalaur jadi tidak kutipan liar sebutnya
Pada tanggal 31 Oktober 2026 terpantau tambang emas di Bantaran sungai sekitar 30 rakit sehingga mengalami kerusakan dan abrasi dikhawatirkan berdampak terhadap ekosistem sungai serta kehidupan masyarakat nelayan atas beroperasi (Peti) tanpa aturan Perizinan dari pihak terkait.
Kepala Desa Kota Medan, Rudini berulangkali dihubungi awak media ini untuk konfirmasi terkait maraknya Tambang emas Ilegal di lingkungan Desanya namun sampai berita ini di terbitkan belum mendapat Jawabannya.
Lokasi Tambang Emas di Wilayah Hukum Polsek Pranap
Juga Tambang Emas Ilegal tersorot Tim Media yang turun pada tanggal 15 Oktober 2026 di Desa Batu Rizal dan Simalinang Tebing puluhan Peti beroperasi dan tidak jauh dari Kantor Polsek Pranap.dan tidak ada hambatan dari Pihak Kepolisian setempat ( Polsek)

Bos Tambang emas Ilegal yang lokasi Dibantu Rizal Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu yang panggilan seharu pak Yus, lewat WhatsApp 0821 71XX38XX guna konfirmasi namun sampai berita ini di terbitkan tidak dapat jawaban.
Kapolsek Pranap Juga di hubungi Media ini via WhatsApp gunankonfirmasi terkait maraknya Tambang Emas diduga Ilegal di wilayah Hukum Polsek Pranap, tetapi Kapolsek tidak merespon sampai berita ini di langsir
Sanksi Utama (Pelaku Penambangan)

• Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 158 Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang Minerba.Bunyi Pasal 158
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Diminta Kepada Bapak Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto turun tangan untuk Sesegera mungkin untuk melakukan penertiban Tambang Emas Ilegal atau disebut (PETI) Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu terkhusus di dua Kecamatan Kelayang dan Kecamatan Pranap, di karenakan lokasi berdekatan dengan Kantor Polsek tidak ada tindakan terhadap pelaku tambang Emas Ilegal tersebut. Tim Wartawan.






