Kebebasan Pers dan Hak Masyarakat Untuk Mendapatkan Informasi Adalah Hak Konstitusional

Uncategorized50 Dilihat

Sibolga – Anugrahpost.com –Pro Jurnalis media Siber (PJS) bersama sejumlah awak media se-Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Wali Kota Sibolga, Senin (27/7/2026). Aksi ini dipimpin oleh Sudirman Halawa selaku kordinator dan Orator aksi.

Kegiatan ini merupakan respon tegas terhadap insiden pengusiran wartawan saat meliput rapat masyarakat di Kantor Camat Sibolga Utara yang sempat viral di seluruh media sosial hingga menjadi sorotan nasional.

Terkait peristiwa tersebut, pihak awak media telah melaporkan oknum terduga berinisial D.A.L kepada Polres Sibolga. Oknum yang dilaporkan menjabat sebagai Pelaksana Harian (PLH) Dinas Sosial sekaligus Asisten Pemerintahan Kota Sibolga.

Sudirman Halawa saat berorasi di depan Kantor Walikota Sibolga menyampaikan ketika Presiden RI ketika diwawancarai para Wartawan saat melakukan kunjungan kerja di lokasi bencana Sibolga dan Tapteng, Presiden RI tersebut tidak pernah menanyakan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) para Wartawan agar diperbolehkan untuk diwawancarai saat melakukan tugas jurnalistik. Namun sangat di sayangkan ada oknum Pejabat Pemko Sibolga yang mempertanyakan Sertifikat UKW dan diduga melakukan pengusiran terhadap Wartawan saat melakukan tugas jurnalistik ketika menghadiri pertemuan masyarakat terkait permasalahan bantuan Jaminan Hidup (Jadup) di Kantor Camat Sibolga Utara.

Dalam orasinya, Sudirman Halawa menegaskan bahwa kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi adalah hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang.

“Kami datang dengan damai, membawa amanat profesi dan aspirasi publik. Kami menuntut Pemerintah Kota Sibolga segera mencopot dan memproses oknum D.A.L sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan mengusir wartawan yang meliput di ruang pelayanan publik adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi dan penghambat pengawasan publik,” tegas Sudirman di hadapan masa aksi.

Menghalang-halangi para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalisnya diduga melanggar UU Pers No 40 tahun 1999. Untuk itu, kami minta Pak Wali, copot oknum pejabat yang menghalang-halangi tugas wartawan itu,” tegasnya.

Kemudian, Milson Silalahi orator lainnya menyampaikan laporan pengaduan para wartawan terhadap DAL oknum Pejabat Pemko Sibolga masih ada di Polres Sibolga dan belum ada keputusan dari Polres Sibolga, apakah sudah SP3 atau bagaimana?

Kami sudah cukup sabar menghadapi beliau ini. Sebagai ASN, Jangan Bapak terkontaminasi dengan kepentingan politik. Dan saya tidak pernah mengikuti UKW tetapi saya tetap Wartawan dan diakuinya pemberitaan oleh Perusahaan Pers,” ucap Milson Silalahi Mantan Wartawan New Tapanuli dan masih tetap bertugas sebagai Wartawan salah satu media online.

Hingga aksi berlangsung, tidak ada seorangpun perwakilan resmi dari Pemerintah Kota Sibolga yang menanggapi maupun merespons pertanyaan dan aspirasi yang disampaikan para jurnalis.

Apakah Pemko Sibolga memang sengaja membuat ataupun mengajari seluruh jajarannya untuk mempertanyakan UKW bagi wartawan yang akan bertugas meliput berita tentang Pemkom Sibolga.
Karena sudah banyak kejadian yang dialami para insan pres dilapangan.
Bukan hanya kali ini saja para wartawan diperlakukan demikian dan masih banyak lagi yang terjadi dilapangan.
Untuk itu kami meminta kepada pihak kepolisian untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini. Agar para pejabat pemko sibolga mengerti tugas dari wartawan. Karena UKW bukan jadi salah satu penghalang bagi para wartawan untuk membuat berita dan juga menjadi pembelajaran bagi mereka yang tidak faham dengan kerja para awak media.(Jostin  Simamora)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *