Kejati Riau di Minta Periksa Pj.Kades Dua Sepakat Yang di Duga Menjual Material PLTS Pasca-Kebakaran, Pj Kades Dua Sepakat Kita Jual Dari Pada Rusak

Uncategorized86 Dilihat

Kampar , Anugrahpost.com –Akibat kurangnya pengawasan sehingga terjadi dugaan pelanggaran pengelolaan aset negara di Desa Dua Sepakat, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. disebut sebut Pasca insiden kebakaran hebat yang menimpa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang terjadi pada bulan Agustus 2026, material sisa kebakaran yang diduga bernilai mendekati Rp 800 jutaan disinyalir dijualbelikan oleh Pejabat Kepala Desa tanpa prosedur hukum yang sah.(Tanpa ada surat Perintah Lelang Oleh Instansi terkait)

Sesuai hasil Informasi dan Penelusuran tim media, sisa-sisa fasilitas PLTS yang dibangun pada tahun 2016 dengan dana bantuan pemerintah tersebut, kini nyaris tak tersisa di lokasi. Berdasarkan Informasi dan keterangan yang dihimpun dilapangan ( Desa Dua Sepakat) menyebutkan, material sisa kebakaran yang disebut telah dijual kepada pengepul besi tua berinisial AN, warga Desa Bukit Betung, pada September 2026. Di lokasi kejadian, tim media hanya menemukan satu panel surya yang rusak dan beberapa keping plat besi berkarat di Lokasi ( Desa Dua Sepakat)

Pimpinan Tetap Lindungi Bawahan Walaupun diduga Salah

Saat dikonfirmasi, media Camat Kampar Kiri Hulu, Bustamar, awalnya mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya transaksi penjualan tersebut. Namun beberapa jam kemudian kemudian, camat Bustamar menghubungi tim media dan memberikan penjelasan “Penjualan itu benar terjadi, namun yang dijual hanyalah kabel tembaga yang telah terbakar. Daripada dibiarkan rusak dan tidak terpakai, lebih baik dijual. Hal itu dilakukan berdasarkan musyawarah desa, dan uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan masjid di Desa Dua Sepakat,” sebut Bustamar.

Sementara itu, Pj. Kepala Desa Dua Sepakat, Sofian Hadi, yang juga ASN di dinas Pendidikan Kampar ( Kepsek SDN di Kecamatan Kampar Kiri Hulu) saat dikonfirmasi secara tertulis melalui pesan WhatsApp memberikan jawaban berhati-hati, dan di mintanya untuk Bertemu agar jangan di perpanjang

Kilahnya “Itu kan korban bencana kebakaran, sudah kami buat berita acara ke Dinas Sosial. Untuk sementara saya belum bisa menjawab, takutnya salah menjawab dan justru menambah masalah. Mohon ditangguhkan dulu. Semua itu hasil musyawarah masyarakat, ada berita acara rapatnya di desa, ada daftar hadir musyawarah,” tulis Sofian, yang juga memohon agar permasalahan ini tidak dipublikasikan.

Aset Negara Diperjualbelikan Secara Sepihak” bermodalkan Kesepakatan.

Pertanyaan mendasar muncul terkait legalitas tindakan tersebut. Fasilitas PLTS merupakan aset negara yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah tahun 2016. Secara aturan hukum, aset milik negara atau daerah tidak dapat begitu saja dibongkar dan dijualbelikan, sekalipun dalam kondisi rusak akibat bencana kebakaran. Harus melalui prosedur penghapusan aset yang sah dan tercatat secara administrasi resmi.

Hingga saat ini, belum ditemukan adanya dokumen berita acara pembongkaran, pelelangan, maupun izin penghapusan aset dari instansi berwenang yang melegalkan transaksi tersebut. Klaim “hasil musyawarah desa” belum dapat menggantikan ketentuan hukum yang berlaku terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Kebakaran yang terjadi pada Agustus 2026 sendiri menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 800 juta. Sebelum insiden tersebut, fasilitas yang dirancang sebagai sistem kelistrikan mandiri bagi masyarakat pedalaman ini pun sempat disoroti masalah tata kelola yang tidak jelas, termasuk konesksi jaringan fasilitas umum yang dilakukan tanpa dasar teknis yang memadai.

Baru Pj.Kades Desa Dua Sepakat diduga sudah Jual Asset Negara Harus di Pertanggungjabkan

Masyarakat dan pengamat tata kelola pemerintahan desa menegaskan: kerusakan akibat bencana memang dapat terjadi, namun penanganan sisa aset negara harus tetap sesuai koridor hukum. Kehilangan aset bernilai ratusan juta rupiah tidak boleh sekadar dianggap barang rongsokan yang dapat dijual begitu saja oleh pejabat setempat.

Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bagian Pengelolaan Aset Daerah diminta segera melakukan verifikasi dokumen, audit lapangan, dan meminta pertanggungjawaban resmi kepada Pj. Kepala Desa Dua Sepakat terkait keberadaan seluruh material PLTS dan hasil penjualan yang diklaim telah disumbangkan untuk kepentingan masjid. Transparansi dan akuntabilitas atas aset rakyat mutlak diperlukan agar tidak ada kerugian negara yang tertutup rapat atas nama kepentingan umum di tingkat desa.

Sabtu 24 Oktober 2026 pukul ,18:30 WIB, Sofian Hadi S.Pd, mengundang Tim pewarta untuk duduk bersama di lipat kain tepatnya di rumah makan Sakato Raya, tujuan nya untuk memberikan klarifikasi terkait penjualan alat-alat PLTS yang terbakar di bulan Agustus 2026.agar tidak di publikasikan dulu, pintanya

Menurut pengakuan PJ, bahwa alat alat PLTS tersebut benar dijual atas musyawarah masyarakat, yang dijual tersebut Besi Besi yang sudah tidak bisa dipakai lagi, akibat terbakar tersebut, dari pada rusak begitu saja tidak ada manfaatnya lagi, dengan kesepakatan bersama kami jual kepada penampungan besi tua kepada warga Desa Bukit Betung, dengan Harga Rp.3000/Kg,sebanyak kurang lebih 1 Ton sebutnya.

Bila terkait penjualan Asset Negara tanpa ada Prosedur yang sah Pihak Polda Riau juga diminta Panggil Pembeli yang di sebut Pengumpul barang Bekas .yang berinisial AN Warga Desa Bukit Betung. (Tim media Sarnas.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *