Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti Dugaan Kebungkaman M.Fauzi Terkait Serapan Anggaran Disperindag Rohil

Uncategorized50 Dilihat

Rokan Hilir – Anugrahpost.com Selasa 11/08/2026) Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh,kini mulai menyoroti dugaan Kebungkaman M Fauzi terkait serapan anggaran pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan pasar (Disperindagsar) Kabupaten Rokan Hilir yang dinilai perlu mendapat penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Menurut Unandra, sebagai instansi yang mengelola anggaran negara, Disperindagsar memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, terutama terkait realisasi program dan penggunaan anggaran.

“Transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana realisasi anggaran telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan,” ujar Unandra, Selasa (11/8/2026).

Ia mengungkapkan, hingga saat ini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hilir, M. Fauzi, disebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan terkait realisasi anggaran di instansi tersebut ke publik.

“Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh publik namun hingga saat ini belum memperoleh penjelasan. Kami tentu menghormati hak setiap pejabat untuk memberikan klarifikasi, namun sikap diam berkepanjangan justru dapat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Tanggapan ini saya sampaikan, setelah adanya konfirmasi wartawan terhadap M. Fauzi namun sama sekali tak memiliki jawaban melalui via Wathshhap.

Untuk itu, sebagai Ketua
LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Unandra menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus dilaksanakan berdasarkan asas akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi.

Apabila dalam waktu dekat belum juga terdapat penjelasan resmi, LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menyatakan akan menempuh mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya dengan mengajukan permohonan informasi kepada PPID serta menyampaikan laporan kepada lembaga pengawas apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Kami berharap Disperindag Kabupaten Rokan Hilir dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Transparansi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas penggunaan uang negara,” tutup Unandra.

Reports: Handoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *