Tanah Putih, Anugrahpost.com. Konflik Agraria di Kawasan Hutan Produksi (HP) Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir akhir akhir ini semakin memanas. Konflik dipicu adanya dua kelompok dari Kepenghuluan yang bertetangga dalam satu kecamatan, saling klaim antara warga kepenghuluan Rantau Bais dengan warga Kepenghuluan Mamugo Kecamatan Tanah Putih.
Informasi yang beredar bahwa kawasan HP Kepenghuluan Rantau Bais dengan kepenghuluan Mamugo terjadi tumpang tindih administrasi surat keterangan tanah. “dua kepenghuluan yang bertetangga ini, menerbitkan surat dalam satu lokasi yang sama,” sehingga terjadi tumpang tindih, memicu terjadinya konflik di tengah tengah masyarakat.
Alih fungsi Kawasan HP menjadi kebun kelapa sawit tanpa prosedural, Ironinya meski telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Namun hingga berita ini mencuat belum ada tindakan, terhadap yang diduga pelaku yang mengalih fungsikan kawasan hutan tersebut. Warga minta Satuan Tugas Peneritban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Kepres Nomor 5 Tahun 2025 untuk melakukan penertiban.

Hasil penelusuran awak media ini, menyebutkan bahwa Kawasan HP yang di alih fungsikan menjadi kebun kelapa sawit di sebut sebut mengatas namakan Koperasi Anak Rantau Bais Sejati (Kop.Abbas) Kecamatan Tanah Putih. Seluas 215 hektar berada di titik kordinat, 01° 28’ 34, 03” Lintang Utara (LU) 101° 03’ 11. 38” BT. 01° 28’ 27, 52” LU, ( 101° 03’. 35,72” BT. 01°29’57.74” LU. 101°04’01.39” BT. 01°30’00.51” LU. 101°03’52.76” BT. 01°30’02.39” LU. 101°03’37.25” BT. berdasarkan titik kordinat geografis tersebut alih fungsi kawasan HP di maksud di laporkan warga ke Kejaksaan Tinggi Riau. demikian informasi ini di bagikan warga ke redaksi awak media ini Rabu (04/11/2026).
Sejumlah keterangan yang berhasil di himpun awak media ini bahwa Penghulu Mamugo mengklaim lokasi Kawasan HP yang berada di Kepenghuluan Rantau Bais berdasarkan data yang di peroleh awak media ini Penghulu Mamugo menerbikan SKGR (Surat Keterangan Ganti Kerugian) dengan Reg.Nomor : 38/SKGR/MMG/2021 tanggal 30-08-2021 dan Camat Tanah Putih Reg. Nomor : 1218/SKGR/TP/2021 tanggal 21-09-2021.

Selain Penghulu Mamugo menerbitkan SKGR dalam Kawasan HP. disebut sebut Pj. Penghulu Rantau Bais disinyalir juga menerbitkan SKGR dalam Kawasan HP.
berdasarkan titik kordinat : 1°54’66.57”N, 101°21’16.70”E. 1°54’67.57”N. 101°21’16.83”E. 1°54’68.40”N, 101°21’16.54”E. dengan luas ± 400 hektar, atas nama kelompok marga Gultom cs. warga Dumai disebut sebut lahan seluas 400 hektar tersebut di beli dari Ketua Koprasi Ikram. masing masing SKGR dengan luas 2 hektar, konon kabarnya bahwa Pj. Penghulu Rantau Bais dan Camat Tanah Putih menerbitkan SKGR a.n. Gultom cs.

Konsekwensi dari penerbitan SKGR dikabarkan Pj. Penghulu Rantau Bais sedang berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Rokan Hilir terkait dugaan penerbitan SKGR dalam kawasan hutan. Sampai sejauh mana kebenaran terkait keterlibatan Camat Tanah Putih dan Penghulu Rantau Bais dalam menerbitkan surat tanah dalam kawasan hutan, akan ditelusuri dan upaya konfirmasi awak media ini ke Gakkum Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
“Cari cuan di Kawasan Hutan”. terbetik kabar bahwa biaya admistrasi SKGR di Kepenghuluan Rantau Bais dan Mamugo disebut sebut di bandrol Rp.1.500.000,00 per satu SKGR dengan luas lahan 2 hektar, biaya administrasi ini belum termasuk biaya administrasi di Kantor Camat Tanah Putih. untuk pengurusan administrasi SKGR dengan luas bidang tanah/lahan 2 hektar warga harus merogoh kocek Rp.2.500.000,00.

Yang menjadi pertanyaan warganet, bidang tanah/lahan yang sudah diganti rugi, status kawasan hutan produksi kabarnya di terlantarkan oleh pembeli sehingga menjadi lahan yang tidak produktif, alias lahan terlantar atau lahan tidur. Selama bertahun tahun dibiarkan. Namun ketika warga menggarap lahan di kawasan hutan Rantau Bais yang di terlantarkan itu muncul klaim dari pihak lain bahwa lahan yang di garap masyarakat tersebut sesuai dengan titik kordinat telah ada pemiliknya. yakni “marga Goltom cs. 1 orang memiliki lahan 20 hektar” demikian sumber Kepenghuluan Rantau Bais. yang mohon dirahasiakan jati dirinya.
Datuk Penghulu Rantau Bais Adrizam ketika di upayakan konfirmasi melalui whatsapp terkait tumpang tindih lahan masyarakat di dalam Kawasan Hutan Produksi Kepenghuluan Rantau Bair Kecamatan Tanah Putih dan penerbitan SKGR dalam Kawasan Hutan Rantau Bais hingga berita ini mencuat belum ada penjelasan. (s.purba)








