‎Kuasa Hukum NR Soroti Persoalan SHM dan Ruko yang Diklaim Sepihak sebagai Objek Sita

Uncategorized35 Dilihat

PEKANBARU — Anugrahpost.com –Kantor Hukum Yasmart, SH., MH. & Associates selaku kuasa hukum NR menyampaikan sejumlah keberatan terkait persoalan utang-piutang antara kliennya dengan IA.

‎Dalam keterangan pers yang disampai kan pada Kamis (13/8/2026), kuasa hukum menyebut persoalan tersebut telah melalui proses peradilan hingga tingkat Mahkamah Agung RI dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

‎Kuasa hukum menerangkan, dalam perkara tersebut kliennya tetap memiliki kewajiban pembayaran utang beserta bunga dan denda sebagaimana amar putusan.

‎Namun, menurut kuasa hukum, terdapat persoalan lain terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bangunan ruko yang disebut merupakan harta bersama kliennya dengan mantan suaminya.

‎Menurut pihak kuasa hukum, harta bersama tersebut belum pernah dilakukan pembagian setelah perceraian. Karena itu, mereka mempertanyakan upaya menjadikan SHM dan ruko tersebut sebagai objek sita jaminan maupun sita eksekusi.

‎”Menurut telaah kami, persoalan SHM tersebut tidak dapat dilihat hanya dari hubungan utang-piutang, karena terdapat persoalan mengenai status harta bersama yang belum dibagi,” ujar pihak kuasa hukum dalam keterangannya.

‎Kuasa hukum juga menyatakan telah mendampingi klien dalam proses aanmaning sebanyak dua kali. Selain itu, pihaknya mengaku telah mengirimkan somasi kepada pemberi pinjaman agar mengembalikan SHM beserta dokumen terkait yang menurut mereka merupa kan milik klien.

‎Persoalan semakin menjadi sorotan setelah, menurut keterangan kuasa hukum, terdapat kegiatan pengukuran terhadap objek tanah/ruko yang melibatkan pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

‎Atas hal tersebut, kuasa hukum menyatakan mempertimbangkan dan menempuh sejumlah langkah hukum, termasuk telah Membuat laporan kepolisian serta kemungkinan mengajukan gugatan perdata dan upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Kuasa hukum juga menyampaikan pandangan hukum mengenai dugaan adanya tindak pidana dalam rangkaian persoalan tersebut.

‎Namun, dugaan tersebut masih merupakan argumentasi dan penilaian hukum dari pihak kuasa hukum serta belum dapat dianggap sebagai kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.

‎Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak IA maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai tudingan dan keberatan yang disampaikan kuasa hukum NR.

‎Catatan: Pemberitaan ini mengedepan kan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *