Pekanbaru – Anugrahpost.com Kedatangan menteri lingkungan hidup ” Muhammad Jumhur Hidayat ” sebagai ketua umum pusat konfederasi serikat pekerja seluruh indonesia (KSPSI) dalam tugas nya, memberikan waktu bertemu dengan ketua pd (F.SPTI) provinsi riau membahas (F.SPTI) di pekan baru pada,20-08-2026.
Sambutan hangat dari ketua pd federasi serikat pekerja transportasi indonesia ( F.SPTI)” Dedi Kusnedi ” saat Menteri Lingkungan Hidup ” Muhammad Jumhur Hidayat ” tiba di bandara sultan syarif kasim II.
Pengurus (F.SPTI) provinsi riau dan jajaran yang bergabung dengan ” Dedi Kusnedi ” berbondonh bondong menyambut kedatangan bapak ” Muhammad Jumhur Hidayat”.
Menteri lingkungan hidup “Muhammad Jumhur Hidayat” sebagai ketua umum konfederasi serikat pekerja seluruh indonesia (KSPSI) senang dengan penyambutan itu. lanjut duduk bersama di tempat yang telah di tentukan di pekan baru untuk membahas legilitas (F.SPTI).
Pakar tata negara dan juga sebagai pakat politik ” Rafli Harun ” hadir di ruangan rapat tersebut.
Dalam pertemuan mereka membahas legilitas (F.SPTI) yang ada di provinsi riau. ketua (KSPSI) pusat “Muhammad Jumhur Hidayat” merasa kaget dengan keterangan ketua pd “Dedi Kusnedi” tentang (F.SPTI) yang masih berjalan tanpa legilitas di provinsi riau.
“apa masih ada (F.SPTI) yang lain di provinsi riau ini selain (F..SPTI) yang di ketuai oleh saudara “Dedi Kusnedi ” kata Muhammad Jumhur Hidayat.
Ketua umum (F.SPTI) pusat yang di ketua ” CP Nainggolan ” juga sudah pernah memberikan keterangan di polda riau terkait legilitas yang sah. dan sudah memnyerahkan berkas legilitas (F.SPTI) yang sah.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan didesak agar mempertegas legalitas kepengurusan Federasi-Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPTI-K.SPSI) di Provinsi Riau. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi gesekan dilapangan sesama buruh. karena masing-masing serikat harus bernaung dibawah legal standing sesuai aturan.
Federasi serikat pekerja transportasi indonesia yang di ketua i “CP Nainggolan” dan ketua pd (F.SPTI) provinsi riau”Dedi Kusnedi” sudah tiga kali berdiskusi dengan ketua (KSPSI) bapak “Muhammad Jumhur Hidayat” selaku menteri lingkungan hidup membahas (F.SPTI).
“Disini kita sudah bisa melihat bahwa (F.SPTI) mana yang benar dan yang tepat. kenapa, karena dari kubu-kubu lain tidak pernah dikunjungi oleh ketua umum (KSPSI) pusat ” Ungkap Dedi Kusnedi.
Ia menjelaskan ingin menyusun arah yang pas dan arah yang jelas. dan akan menyurati kementrian pembinaan hubungan industri “PHI” dan kementrian tenaga kerja. yang betul- betul bahwa (F.SPTI) pusat yang diketuai oleh “CP Nainggolan” itu adalah pemilik (F.SPTI) yang sah. yang mempunyai badan bukum, hak cipta loreng dan bukti pencatatan .
Fedrasi serikat pekerja transportasi indonesia (FSPTI) berlandaskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) konfederasi induknya, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), serta peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Undang undang ketenagakerjaan operasional organisasi merujuk pada UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kita disini sudah mengetahui bahwa, kitalah f.spti yang sah.karena setiap organisasi yang berlaku di negara indonesia ini, kalo ingin di anggap legal, itu wajib barbadan hukum dan wajib mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP ). hanya (F.SPTI) yang di ketuai ” CP Nainggolan” lah yang mempunyai badan hukum dan (NPWP). inilah kebenaran” kata Dedi Kusnedi.
Pengurus dan anggota (F.SPTI) yang bergabung dengan kubu “Dedi Kusnedi” dari berbagai daerah yg ada di provinsi riau menyampaikan keluhan dan keadaan (F.SPTI) di provinsi riau yg membuat masyarakat menjadi resah.
Menteri lingkungan hidup ” Muhammad Jumhur Hidayat ” sangat serius menanggapi. Momen ini memperlihat kan bahwa ketua (KSPSI) ” Muhammad Jumhur Hidayat ” akan menindak lanjuti permohonan dalam keterangan yang di sampaiakan ” Dedi Kusnedi ” beserta jajarannya.
bincang hangat di akhiri dengan poto bersama” ( LS)







