Parlin B. Hutabarat,SH.,MH Desak Rektor UPR Agar Patuhi Putusan Hakim PTUN Palangka Raya

Uncategorized30 Dilihat

Kalteng- AnugrahPost.com -Dr. Lelo Sintani mengaku kecewa atas perlakuan yang diterimanya setelah mengabdi selama 37 tahun di Universitas Palangka Raya.

Kepada awak media saat konferensi pers di salah satu kafe di Kota Palangka Raya, Jumat (31/7), Lelo Sintani juga mengatakan gugatan ke PTUN merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memperoleh keadilan.

Dr. Fitria Husnatarina mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa pernah mengetahui kesalahan yang dituduhkan kepadanya, sampai detik ini kami tidak pernah tahu apa kesalahan kami, karena tidak ada teguran ataupun pembinaan sama sekali,” ucap Fitria

Publik perlu mengetahui, awak media dapatkan informasi bahwa baru – baru ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan tiga mantan pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR).

Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang diterbitkan Rektor UPR serta memerintahkan pemulihan jabatan para penggugat.

Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum mendesak Rektor UPR untuk segera mematuhi putusan pengadilan dan tidak memperpanjang sengketa hukum melalui upaya banding.

Saat konferensi pers berlangsung, Koordinator Tim Kuasa Hukum, Parlin B. Hutabarat,SH.,MH diwakili oleh Nugraha Kalisa Marsetyo,SH dan Kandoni Siringoringo,SH

Nugraha Kalisa Marsetyo menjelaskan bahwa ketiga perkara diperiksa oleh majelis hakim yang berbeda, namun seluruhnya menghasilkan putusan yang sama, yakni memenangkan para dosen penggugat.

“ Kami tegaskan tiga hakim berbeda memutus perkara ini dengan kesimpulan sama, SK Rektor batal demi hukum, ini fakta nyata yang tidak bisa dibantah,” kata Nugraha.

Menurut Tim Kuasa Hukum, tindakan Rektor UPR dalam memberhentikan para pejabat struktural tersebut dinilai cacat prosedur.

Mereka menilai kebijakan tersebut melanggar Statuta serta Organisasi dan Tata Kerja (OTK) UPR karena dilakukan tanpa proses evaluasi, klarifikasi, maupun pembinaan terhadap para pejabat yang diberhentikan.

Nugraha juga mencontohkan salah satu pelanggaran yang menjadi pertimban gan hakim dalam perkara Dr. Alexandra Hukom. Menurutnya, pejabat pengganti yang ditunjuk Rektor masih berstatus Asisten Ahli, padahal Statuta UPR mensyaratkan jabatan Ketua Jurusan minimal berpangkat Lektor.

“ Pelanggaran aturan internal ini menjadi dasar kuat hakim membatalkan SK Rektor,” terang Nugraha.

Sementara itu, Kandoni Siringoringo menanggapi langkah Rektor UPR yang mengajukan banding terhadap putusan perkara Dr. Lelo Sintani.

Menurutnya, upaya tersebut hanya akan memperpanjang persoalan yang pada substansinya telah diputus sama oleh tiga majelis hakim.

“ Kami menghormati hak banding, namun secara moral sudah saatnya Rektor menjadikan putusan ini sebagai bahan refleksi.

Jangan korbankan nama baik institusi pendidikan demi ego sektoral, Tim Hukum mendesak Rektor UPR membatalkan niat banding, mencabut SK pemberhentian dan mengembalikan hak jabatan ketiga dosen tersebut,” ujar Kandoni mengakhiri penyampaiannya.

Harapan, Tim Kuasa Hukum bersama para dosen berharap putusan PTUN Palangka Raya ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola birokrasi di lingkungan Universitas Palangka Raya. Mereka menilai publik berhak mengetahui proses hukum tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Miswan/Boen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *