Masyarakat Juga Minta Bupati dan Wabup selesaikan Perbatasan Admistrasi X Koto Singkarak dan Junjung Sirih Sudah Berlanjut Duapuluh Tahunan
Padang, -Anugrahpost com –Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Tim Penetapan Batas Daerah memfasilitasi pembahasan penetapan batas wilayah antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Istana Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang, Senin (6/7-2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang mewakili Gubernur Sumatera Barat, Tim Penetapan Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat, Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH beserta Tim Penetapan Batas Daerah Kabupaten Solok, serta Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM bersama Tim Penetapan Batas Daerah Kabupaten Tanah Datar.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian penetapan batas wilayah administratif antara kedua kabupaten tepatnya di Nagari Bukit Kanduang Kabupaten Solok dan Nagari Simawang Kabupaten Tanah Datar melalui musyawarah dan pembahasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembahasan, Pemerintah Kabupaten Solok tetap mengusulkan penetapan batas wilayah sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Nomor 03/BAD I/X/2021 tanggal 1 Oktober tahun 2021. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengusulkan penarikan batas wilayah sesuai dengan usulan perubahan yang tertuang dalam surat tanggal 10 Mei 2021 yang diajukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu beberapa tokoh masyarakat Nagari Saniangbaka dan Nagari Muaropingai, sangat berharap kepada Bupati dan Wabup DR Jon Firman Pandu SH dan Wabub H.Candra SH.i untuk memfasilitasi Perbatasan Admistrasi antara Kecamatan X Koto Singkarak dan Kecamatan Junjung Sirih, atau Antara Nagari Saningbaka dan Nagari Muaropingai, yang mana masalah perbatasan ini sudah berlangsung dari tahun 2007 sampai sekarang, sudah silih berganti Bupati dan Wabup namun permasalahan perbatasan di kedua nagari Tersebut tidak juga tuntas sampai saat ini.
Ketua KAN nagari Saningbaka Hamdani Datuak Rangkayo basa ketika di kompirmasi oleh wartawan media ini menyatakan, dari masyarakat nagari Saningbaka sangat senang dan ingin sekali adanya perbatasan di kedua nagari.
“Kami dari Masyarakat Nagari Saningbaka sebenarnya sudah lama ingin adanya perbatasan kedua nagari, jangan larut berkepanjangan, kami tidak ingin ada lagi perselisihan dengan nagari tetangga Muaropingai, dan kami tidak ingin terulang peristiwa seperti tahun 2007 dan 2009 yang lalu, tidak sedikit kerusakan di kedua Nagari, memang pemerintah Melalui beberapa Bupati, Almarhum Gusmal, Syamsu rahim, Epy Ardi Asda berjanji akan menyelesaikan masalah perbatasan, tapi sampai sekarang tidak jelas ujung pangkalnya,” Imbuh Hamdani Datuak Rangkayo basa.
Beberapa tokoh masyarakat dan petinggi nagari Muaropingai juga sangat menginginkan sekali masalah perbatasan Antara Nagari Saningbaka sama nagari Muaropingai segera di fasilitasi oleh pemkab Solok.
Bupati Solok DR HC Jon Firman Pandu SH ketika dihubungi oleh Wartawan Media ini melalui handphone sehubungan soal penyelesaian perbatasan antar kecaman sampai sekarang belum menjawab
Sementara Wakil Bupati H.Candra SH i menjelaskan masalah perbatasan antara kedua Kecamatan X Koto Singkarak dan Kecamatan Junjung Sirih masih dalam penyelesaian
“Masalah perbatasan administrasi antara Kecamatan X Koto Singkarak dan Kecamatan Junjung Sirih sama mengurai benang kusut, harus bijak menyikapi nya, butuh waktu dan kebijaksanaan kedua belah pihak, salah masuk nanti ada pula yang salah faham,” Ujar Wabub Solok.
Investigasi dan penelusuran Wartawan Media ini di kedua nagari Saningbaka dan Muaropingai memang keinginan masyarakat kedua belah pihak secepat nya di tuntaskan masalah perbatasan, mereka tidak menginginkan lagi ada kesalah faham kedua nagari,
Harapan masyarakat kedua nagari Tersebut hanya kepada Bupati DR HC Jon Firman Pandu SH dan Wakil Bupati H.Candra SH.i
Mudah-mudahan Bupati dan Wabub Solok segera memfasilitasi keinginan masyarakat tentang masalah perbatasan yang sudah berlarut-larut hampir 20 tahunan. (Poelramli Anugrahpos)






