
Pekanbaru – Riau – Anugrahpost.com Keberadaan penangkaran ikan arwana yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH), Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut legalitas usaha perikanan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan kawasan konservasi.
Dinas Kehutanan Provinsi Riau sebelumnya pernah menyatakan bahwa aktivitas penangkaran ikan arwana yang memanfaatkan kawasan Tahura harus dipertanyakan dari sisi aturan kehutanan dan konservasi.
Pernyataan tersebut pernah disampaikan mantan Kepala Seksi Kebakaran Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Riau, Said Nurjaya, pada 15 September 2009. Saat itu ia menyebut adanya dugaan eksploitasi sungai di kawasan Tahura untuk kepentingan penangkaran arwana. Persoalan tersebut kini kembali relevan karena aktivitas penangkaran disebut-sebut masih berlangsung hingga saat ini.

Foto : Jembatan menuju Gerbang Penangkaran Ikan Arwana
Tahura SSH sendiri merupakan kawasan pelestarian alam yang ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 dengan luas sekitar 6.172 hektare. Kawasan tersebut mencakup wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. Secara hukum, keberadaan usaha penangkaran ikan di dalam kawasan Tahura tidak dapat hanya dinilai dari ada atau tidaknya izin usaha perikanan.
Legalitas ikan dan legalitas lokasi merupakan dua persoalan berbeda.
Untuk ikan arwana yang masuk kategori jenis ikan dilindungi, aspek pemanfaatan, pembiakan, pengangkutan dan peredarannya harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah melakukan penindakan terhadap kegiatan perdagangan Arwana Kalimantan yang tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan.
Di sisi lain, apabila fasilitas penangkaran benar berada di dalam Tahura, maka harus diuji pula dasar hukum penggunaan kawasan tersebut. Izin atau persetujuan dari sektor perikanan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai izin menggunakan kawasan konservasi.

Persoalan semakin serius apabila dalam pembangunan kolam atau fasilitas penangkaran terjadi pembukaan lahan, penggalian, pembuatan tanggul, pengalihan aliran air, perubahan bentang alam atau kegiatan lain yang berpotensi mengurangi fungsi kawasan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memperkuat perlindungan terhadap Kawasan Pelestarian Alam.
UU tersebut melarang kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam, termasuk kegiatan yang mengubah bentang alam atau tidak sesuai dengan fungsi kawasan. Karena itu, keberadaan penangkaran arwana di Tahura SSH perlu diuji secara menyeluruh.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah pengelola usaha mempunyai SIPJI atau perizinan lain yang diwajibkan untuk pemanfaatan jenis ikan tersebut, dari mana asal indukan arwana, apakah seluruh pergerakan ikan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, serta apakah lokasi penangkaran mempunyai dasar hukum penggunaan kawasan Tahura.

Foto : Pintu Air diduga untuk meemindahkan aliran Sungai Takuana menuju Tambak
Selain itu, perlu dipastikan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan zonasi atau blok pengelolaan Tahura SSH. Jika benar kegiatan tersebut telah berlangsung selama lebih dari 30 tahun, persoalan berikutnya adalah mengenai fungsi pengawasan pemerintah.
Siapa yang pertama kali memberikan izin atau rekomendasi? Apakah pernah dilakukan pemeriksaan? Apakah pernah diterbitkan teguran? Dan apabila kegiatan dinilai ilegal, mengapa aktivitas tersebut dapat bertahan begitu lama?. Dinas Kehutanan Provinsi Riau, UPT Tahura SSH, KKP, BKSDA dan Dinas Lingkungan Hidup perlu memberikan penjelasan mengenai status kegiatan tersebut.
Klarifikasi juga diperlukan dari pengelola penangkaran untuk menjelaskan seluruh dokumen yang menjadi dasar kegiatan, termasuk legalitas usaha, legalitas penggunaan lokasi, asal-usul indukan, serta dokumen pemanfaatan dan peredaran ikan.
Dengan demikian, persoalan penangkaran arwana di Tahura SSH tidak semestinya berhenti pada perdebatan apakah usaha tersebut memiliki izin perikanan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah seluruh rangkaian kegiatan—mulai dari ikan, usaha, lokasi, penggunaan air hingga perubahan fisik kawasan—telah sesuai dengan hukum. Sebab, izin memelihara ikan tidak otomatis menjadi izin untuk menggunakan kawasan konservasi.

Sementara Surat Konfirmasi dan Klarifikasi yang di layangkan tim Media lewat surat Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Kajian Jurnalistik Independen Indonesia ( DPD AKJII) Provinsi Riau kepada Dinas Kehutanan Provinsi Riau namun sampai Terbit Berita ini tidak bisa memberikan jawaban
Setelah Wartawan Anugrahpost.com mengirimkan Kopian surat konfirmasi Kehutanan kepada Dony yang disebut sebagai pemilik Usaha, tidak ada jawaban, namun 1 jam kemudian Agus Suryoco Gakkum Polhut Dinas Kehutanan Yang berkantor di jalan Dahlia Menghubungi Sekretaris DPD AKJII Provinsi Riau dan Juga Pemred Media Online Anugrahpost.com via Telpon WhatsApp, dan menanyakan apakah masih di aliansi.

Peta ini menunjukkan dan Plang satgas PKH bahwa lokasi itu adalah Kawasan Hutan.
Jawaban dari Masih Pak Agus ini pak ada surat soal Penangkaran Ikan Arwana di Tahura ke Dinas Kehutanan, jadi baru sampai ke Gakkum sebutnya, tetapi yang jelas Lokasi Penangkaran Ikan Arwana itu sudah APL bukan lagi Kawasan Hutan SSH lagi terangnya.

Poto : Plang Merek Satgas PKH di Lokasi Tahura SSH sesuai 6.172 Ha.
Sementara Satgas PKH telah memasang Plang Merek Dan tertulis didalamnya lahan Tahura SSH seluas 6.172 Ha. Jadi kuat Dugaan Bahwa Beking Pengusaha penangkaran Ikan Arwana di Lokasi Hutan Tahura SSH Itu adalah Dinas Kehutanan Melalui Polhut Bapak Agus Suryoco
Diminta kepada Ketua Tim Satgas PKH dan Menteri Kehutanan RI untuk turun tangan sesegera mungkin menertibkan Lokasi Hutan Kawasan Konservasi Tahura SSH seperti lahan TNTN di Kabupaten Pelalawan jangan dibeda bedakan karena sama sama Kawas yang di lindungi dan dibiayai pengawasannya (sarnas AP dan AKJII )






