Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU 14.293.134 Rengat Terkesan Tidak Optimal, BPH-Migas Didesak Evaluasi Menyeluruh, Bebas Pengisian Jerigen

Uncategorized179 Dilihat

Indragiri Hulu – Anugrahpost.com — Sistem pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 14.293.134, yang beralamat di Jalan Azki Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, dinilai belum berjalan sesuai ketentuan. Meskipun peraturan yang berlaku mewajibkan pembelian jenis BBM bersubsidi (Biosolar dan Pertalite) dilakukan melalui pencatatan digital berbasis Kode Respon Cepat (QR Code) yang terdaftar dalam sistem penyaluran. Namun ketentuan tersebut tidak menjadi penghambat bagi petugas SPBU nakal untuk bersikap curang, di mana petugas di lokasi masih melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar, sehingga menarik perhatian dan kekhawatiran masyarakat.

Permasalahan ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh seorang warga dan tidak ingin identitasnya dipublikasikan, ia mengatakan bahwa SPBU tersebut terus melayani pembelian BBM bersubsidi dalam wadah jerigen dan diangkut menggunakan kendaraan yang berupa mobil pickup dalam jumlah yang signifikan.

“Walaupun di sejumlah SPBU lain saat ini masih terlihat antrean panjang kenderaan yang kesulitan hendak melakukan pengisian BBM, tapi di SPBU kampung Dagang Rengat, masih terus melayani pembelian menggunakan jerigen,” ungkap seorang warga Inhu kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).

Selainitu, lanjut dia menyebutkan bahwa kendaraan pengangkut pertambangan batubara serta tangki pengangkut minyak sawit mentah (CPO) juga terlihat mengantre saat pasokan BBM dari Pertamina tiba di lokasi, dan aktivitas pembelian menggunakan jerigen berlangsung dalam skala yang tidak wajar.

Berdasarkan informasi tersebut, awak media melakukan verifikasi langsung di lapangan. Hasil pengamatan terlihat mekanisme penyaluran BBM bersubsidi yang dirancang untuk menjamin agar tepat sasaran melalui verifikasi digital dan pembatasan kuota harian, tampaknya tidak berjalan efektif di SPBU 14.293.134. Praktik penjualan menggunakan jerigen dalam jumlah besar masih berlangsung secara nyata.

Pengamatan di lokasi mencatat adanya satu unit mobil pickup jenis Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi BM 8856 BI yang terlihat memuat puluhan jerigen berisikan BBM bersubsidi, diduga melansir BBM Bersubsidi yang akan dijual kembali di luar mekanisme resmi penyaluran.

Sementara itu, menurut keterangan sumber yang dapat dipercaya, pemilik SPBU tersebut merupakan orang yang memiliki pengaruh signifikan di wilayah tersebut, sehingga aparat penegak hukum sungkan melakukan penindakan terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi.

“Pemiliknya oknum anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, sehingga pihak berwenang dinilai enggan mengambil langkah penegakan hukum,” ungkap sumber, Kamis (01/10/2026).

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini mencerminkan pelanggaran mendasar terhadap prinsip dasar kebijakan subsidi energi, yang sejatinya dirancang untuk menjamin manfaatnya diterima oleh kelompok masyarakat yang memenuhi syarat dan berhak menerimanya.

Pergeseran fungsi SPBU dari titik penyaluran untuk pemakaian langsung menjadi pemasok bagi jaringan perdagangan tidak resmi, mengindikasi kan kelemahan struktural dalam sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi serta, adanya potensi pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan norma etika yang berlaku.

Secara menyeluruh, praktik ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi negara akibat penyalahgunaan alokasi anggaran subsidi, melainkan juga merampas hak masyarakat luas yang membutuhkan akses terhadap BBM bersubsidi untuk kebutuhan primer sehari-hari. Selain itu, kondisi ini berpotensi mengganggu stabilitas pasokan dan harga BBM Bersubsidi di wilayah tersebut, serta memicu ketidakpuasan sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

Poto Mobil Langsir BBM Bersubsidi

Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH migas) didesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPBU 14.293.134, menjatuhkan sanksi administratif maupun hukum yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyempurnakan sistem pengawasan agar penyimpangan serupa tidak terulang di masa mendatang. Langkah ini mutlak diperlukan guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran sesuai dengan tujuan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Awak media ini beberapa kali menjumpai Manager SPBU Bapak Ari, namun tidak pernah berhasil kami dapatkan klarifikasi terkait Gencar Pelangsiran di SPBU tersebut.

Juga Dodi Nepeldi, selaku Pemilik SPBU juga Di Hubungi Awak media ini berulang kali namun juga tidak pernah menjawab telpon dari awak media Ini.

Hingga informasi ini dipublikasikan, pihak SPBU yang disebut dalam artikel ini belum memberikan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi, dan artikel ini akan di-update kembali setelah menerima verifikasi sebagaimana ketentuan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *