R.M Staf Bidang Kerjasama Kelembagaan PT. APN Diduga Over Acting Menuai Kritikan

Uncategorized31 Dilihat

Dumai -Anugrahpost.com.. – Ricy Manulang Staf Legal Bidang Kerjasama Kelembagaan PT Agrinas Palma Nusantara (PT.APN) Ro Riau Ricy mewakili PT. APN menghadir mediasi yang di inisiasi Polres Dumai dan Polres Bengkalis Kamis (15/10/2026) acara berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa. Kamis (15/10/2026) “Mata warganet tertuju kehadiran Ricy.” Riky dalam perdebatan dengan managemen MNI Ricy terkesan arogan dan “Over Akting” berpihak kepada PT. Permata Kencana Utama (PT.PKU) mitra PT.APN. sikap Ricy dalam mediasi tersebut tidak netral dalam menyikapi polemic terkait pengambil alihan kebun sawit seluas 1500 hektar. yang di KSO kan Agrinas kepada PT.PKU.

“Over acting Ricy dipertontonkan ketika terjadi perdebatan antara Ricy Manulang dengan managemen MNI”. warganet yang menyaksikan jalannya mediasi tersebut menganalogikan adanya “Mata hari kembar” dilingkungan PT. APN yang tak kalah pentingnya dalam perdebatan tersebut Ricy Manulang mempersoalkan Surat PT. APN yang ditanda tangani Tuhu Bangun Direktur Operasional Ricy kehadirannya mewakili PT. APN tidak mengakui keabsahan KSO PT.MNI “saya akan berkordinasi ke Agrinas pusat” ujar Ricy.

Ricy Manulang yang dipercaya PT. APN menduduki jabatan sebagai staf legal Bidang Kerjasama Kelembagaan, mestinya berlaku adil dalam Kerja Sama Operasional dan jangan ada keberpihakan terhadap KSO dibuktikan dengan surat KSO PT.Permata Kencana Utama tanpa cap/stempel tanda tangan berbeda tapi dilegalkan untuk mengambil alih kebun sawit seluas 1500 hektar yang dikelola MNI. yang lebih mengejukan lagi bahwa surat No.28/AST/DOP/X/APN/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 diterbitkan dua kali dengan nomor yang sama dan

tanggal yang sama dan penugasan yang sama. namun hingga saat ini PT.PKU dan Agrinas belum mengklarifikasi terkait dugaan surat palsu tersebut.

Surat Penugasan Sementara yang dikeluarkan Direktur Operasional PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) ditanda tangani Tuhu Bangun Nomor : 359/AST/DOP/X/APN/VIII/2026 tanggal 27 Agustus 2026 dibubuhi tanda paraf, ada tiga tanda paraf staf PT. APN. pada halaman pertama ada dua paraf staf, dan halaman kedua ada satu paraf, membuktikan keabsahan surat dimaksud, adalah asli. ujar warganet yang mengikuti pemberitaan nedia ini mengkritisi administrasi PT.APN Jumat (16/10/2026).

Ricy Manulang dalam mediasi mewakili PT. Agrinas Ro. Riau pola yang digunakan ibarat “Membelah babu yang satu dipijak, yang satunya lagi diangkat”. terindikasi ada keberpihakan terhadap PT. PKU mitra Agrinas Padahal “Surat Penugasan Sementara” PT. Permata Kencana Utama diinstruksikan 27 Agustus 2026 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan dalam bentuk apapun.

PT. MNI yang mengantongi Surat Penugasan Sementara Nomor : 395/AST/DOP/X/APN/V/2026 tanggal 27 Agustus 2026. PT. Agrinas Palma Nusantara menginstruksikan PT. Permata Kencana Utama beserta seluruh jajarannya untuk :

Menghentikan seluruh kegiatan operasional pada areal kebun PT. Mutiara Naga Indonesia;

tidak melakukan aktifitas pemanenan Tandan Buah Sawit (TBS)

tidak melakukan pemeliharaan /perawatan tanaman;tidak melakukan pengangkutan hasil produksi; dan tidak melakukan aktivitas lainnya dalam bentuk apapun pada areal kebun dimaksud.

Ditegaskan Chief Regional Offiser (CRO) agar melaporkan perkembangan pelaksanaan areal kebun, penghentian aktivitas dan meaporkan kondisi lapangan kepada Direksi melalui Direktur Operasional secara berkala sampai dengan kondisi areal kebun terkendali. Namun dalam mediasi di Mapolres Dumai Ricy Manullang tidak mengakui Surat Penugasan Sementara atas nama MNI yang ditanda tangani Tuhu Bangun. tak pula berlebihan Ricy dicap berpihak kepada PT.PKU.

PT. Agrinas telah menginstruksikan KSO PT. PKU tanggal 27 Agustus 2026 tidak dibenarkan melakukan aktivitas dalam bentuk apapun namun dilapangan Jumat 09/10/2026 PT. PKU mitra Agrinas masih saja melakukan pemanenan di area MNI mengakibatkan terjadi gesekan gara gara 4 unit truk cool diesel berkonvoi masuk pada malam hari Sabtu 10/10/2026 pukul 23.00 Wib. untuk mengangkut TBS dari lokasi MNI. Usai mediasi Ricy Manullang ditanya awak media ini bahwa “ tanggal 11/10/2026 dini hari ada keluar 3 truk coll diesel muatan TBS dari area MNI apakah anda tau” o, ya “saya tau itu makanya saya turun”, apakah penjualan TBS oleh PKU disetor ke negara tanya wartawan “pasti disetor”. ujar Rici bergegas dan menyalami wartawan awak media ini dan meninggalkan Mapolres Dumai.

Langkah pemerintah menyerahkan kebun kelapa sawit MNI kepada Agrinas dimaksudkan untuk mengamankan asset Negara dan mengoptimalkan pendapatan Negara. Namun dalam implementasinya kondisi pasca pengambil alihan menghadapi berbagai tantangan besar, sebab PT.PKU dalam pemanenan buah sawit dilakukan secara serampangan. KSO PT. Permata Kencana Utama (PKU) mitra Agrinas hanya memanen TBS lalu menjualnya kepada pihak lain. Agrinas dan KSO PKU ibarat “mendapat durian runtuh”, tanpa modal langsung bisa panen dan mendapat hasil milyaran rupiah.

Menyikapi kondisi dilapangan Jl. Parit Purba yang semakin memanas. Satuan Polres Bengakalis dan Polres Dumai masih saja melaksanakan patroli demikian informasi yang disampaikan warga pekebun sawit Jl. Parit Purba. (s.purba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *