Sukamara – Anugrahpost.com– Dugaan penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi di SPBU 64-747-02 Desa Lupu, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara.
Stasiun pengisian BBM infonya milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah naungan Pemkab Sukamara ini diduga menutup akses layanan untuk masyarakat umum secara sepihak demi melayani pengisian pihak tertentu.
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan awak media dilapangan pada Rabu, 22 Juli 2026 siang hari.
Pihak manajemen SPBU memasang pengumuman bertuliskan ” DALAM PENGIRIMAN “.
Namun, di saat bersamaan, oknum lapangan justru tertangkap kamera sibuk memindahkan BBM ke dalam drum dan jeriken di area dalam SPBU.
Tindakan ini dinilai merusak fungsi BUMD PT Bangun Sukma Jaya (PT.BSJ) yang seharusnya menjadi garda terdepan penjamin energi berkeadilan bagi warga Sukamara.

Sebelumnya awak media (24/7) yang lalu telah berkirim surat konfirmasi terkait dugaan pelanggaran operasional SPBU 64 – 747 – 02 di desa Lupu, namun tidak ada klarifikasi tanggapan tertulis resmi dari pihak PT.BSJ.
Saat dikonfirmas kembali via WhatsApp pada Minggu (16/8), Eko Rahardjo selaku pihak yang diduga Direktur utama BUMD tersebut berdalih akan memberikan tanggapan tertulis setelah berkoordinasi dengan rekannya dilapangan.
Nyatanya, janji transparansi tersebut belum dipenuhi, kemungkinan direktur manajemen ogah menjawab. (Miswandi/boen)








