Surat Peringatan Hukum 2015 Ungkap Aktivitas Perkebunan di Kawasan Tahura

Uncategorized27 Dilihat

Pekanbaru, Anugrahpost.com — Pemerintah melalui jajaran kehutanan Provinsi Riau telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan. Salah satu bukti administratifnya tertuang dalam Surat Dinas Kehutanan Provinsi Riau Nomor 2898/KPHP-MMT/IX/2015 tentang Peringatan Hukum Berkebun di Kawasan Tahura.

Surat tersebut diterbitkan berdasarkan hasil patroli pengawasan kawasan hutan wilayah kerja KPHP Model Minas Tahura pada September 2015. Dalam laporan patroli disebutkan adanya aktivitas pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Dokumen tersebut juga mencatat bahwa kegiatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Pemerintah kemudian memberikan peringatan agar kegiatan berkebun dihentikan dan pihak yang melakukan aktivitas tersebut meninggalkan kawasan hutan KPHP Model Minas Tahura dalam waktu 30 hari sejak surat diterima. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan surat penghentian kegiatan usaha dan perkebunan dalam kawasan hutan pada 2012.

Foto : Foto Papan Plank Larangan Menggunakan Kawasan hutan Tanpa Izin

Rangkaian dokumen tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan telah menjadi perhatian pemerintah sejak lebih dari satu dekade lalu. Namun, keberadaan surat peringatan tidak dengan sendirinya menjawab bagaimana tindak lanjut terhadap aktivitas tersebut setelah batas waktu 30 hari berakhir.

Karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut mengenai apakah kegiatan benar-benar dihentikan, apakah kawasan dipulihkan, serta bagaimana status penguasaan dan pemanfaatan kawasan tersebut setelah surat peringatan diterbitkan.

Kepastian mengenai status kawasan, tata batas, perizinan dan tindak lanjut penegakan hukum menjadi penting untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah juga perlu menjelaskan perkembangan penanganan lokasi yang pernah dinyatakan bermasalah tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai status kawasan hutan..sarnas

    facebook sharing button
    twitter sharing button
    whatsapp sharing button

    facebook sharing button
    twitter sharing button

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *