Tahura SSH II Telah Beralih Menjadi Kebun Kelapa Sawit,Dinas Kehutanan Riau Diduga Pelindung Pengusahanya

Uncategorized47 Dilihat

Pekanbaru – Anugrahpost.com– Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim II (Tahura SSH II) merupakan salah satu kawasan pelestarian alam penting di Provinsi Riau. Kawasan yang luasnya sekitar 6.172 hektare tersebut berada di wilayah Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak.

Namun, di balik status hukumnya sebagai kawasan pelestarian alam, masih terdapat persoalan mengenai penguasaan dan pemanfaatan lahan di dalam kawasan.

Persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan publik: siapa saja yang saat ini menggarap atau menguasai lahan di dalam Tahura SSH II, berapa luasnya, di mana lokasinya, dan apa dasar penguasaannya?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena kawasan Tahura merupakan kawasan yang mempunyai fungsi konservasi, penelitian, pendidikan dan wisata alam.

Selain kawasan konservasi Tahura, terdapat pula kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada dalam bentang kawasan sekitar Minas dan Sungai Takuana.

Karena itu, informasi mengenai penguasaan lahan perlu dibedakan secara jelas berdasarkan status dan fungsi kawasan.

Publik Berhak Mengetahui Keterbukaan informasi menjadi penting untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung di dalam kawasan memiliki dasar hukum atau tidak. Informasi yang diperlukan bukan hanya nama orang atau badan usaha.Publik juga perlu mengetahui: lokasi penguasaan,  koordinat atau blok kawasan, luas lahan, status kawasan, jenis tanaman atau kegiatan, dasar penguasaan, izin atau persetujuan yang dimiliki, sejak kapan aktivitas berlangsung, apakah pernah dilakukan penertiban, serta hasil pengawasan pemerintah.

Dengan informasi tersebut, publik dapat membedakan antara penguasaan yang memiliki dasar hukum, kegiatan masyarakat yang mempunyai skema legal tertentu, dan aktivitas yang tidak memiliki dasar hukum.

Meminta Data melalui PPID Atas dasar kepentingan publik tersebut, Tim meminta informasi kepada kepada PPID instansi terkait, Pemerintah Provinsi Riau/DLHK dan instansi kehutanan pusat yang memiliki data spasial dan administrasi kawasan. Data yang diminta harus mencakup periode yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir.

Bukan Menghakimi, Tetapi Membuka Data Permintaan informasi mengenai nama penggarap bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa seluruh orang yang tercatat sebagai pengguna lahan telah melakukan pelanggaran. Status hukum setiap bidang harus diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Justru keterbukaan data diperlukan agar persoalan tersebut dapat diuji secara objektif.

Tahura SSH II bukan hanya milik pemerintah. Ia merupakan kawasan yang memiliki fungsi ekologis bagi masyarakat Riau. Karena itu, pertanyaan tentang siapa yang menguasai kawasan, berapa luasnya dan berdasarkan dokumen apa, merupakan pertanyaan publik yang layak memperoleh jawaban resmi.

Hasil Investigasi Tim media yang tergabung di DPD AKJII Provinsi Riau yang didampingi Kasi Penindakan Tahura SSH II, petugas Polhut dan dua orang Staf melihat kondisi Tahura sudah tidak seperti hutan dan kawasan hutan, kawasan ini sudah mirip dengan perkebunan kelapa sawit “semua nama yang mengelola kawasan hutan Tahura menjadi kebun kelapa sawit ini sudah ada dalam kantong UPT KPH dan Dinas Kehutanan Riau” jelas Ardiansyah pada Tim saat meninjau lokasi pembangunan Tanggul disalah satu kebun di Desa Plambayan Tapung Hilir.” Sarnas.

    facebook sharing button
    twitter sharing button
    whatsapp sharing button

    facebook sharing button
    twitter sharing button
    pinterest sharing button

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    News Feed