Tanggul Pengaman Ketinggian Kurang lebih 5 M,Pengaman Kebun Atau Pelindung Kolam Ikan Arwana

Uncategorized96 Dilihat

Pekanbaru, Anugrahpost.com – Ya. Jika benar tanggul ±4 meter dibangun di dalam kawasan Hutan Produksi untuk melindungi kebun sawit yang berada di kawasan hutan, tanpa persetujuan/izin kehutanan yang dipersyaratkan, perbuatan tersebut berpotensi kuat merupakan pelanggaran hukum kehutanan. Namun, untuk menyimpul kan pidana terhadap Beny secara definitif, perlu dibuktikan status kawasan, lokasi tanggul, izin yang dimiliki, tujuan pembangunan, serta siapa yang memerintahkan dan mengerjakannya.

Kerangka hukumnya sebagai berikut.
1. Yang menjadi masalah bukan hanya “tanggul”, tetapi penggunaan kawasan hutan

Hutan Produksi tetap merupakan kawasan hutan negara yang pemanfaatan atau penggunaannya harus mengikuti rezim kehutanan. UU Kehutanan telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU No. 6 Tahun 2023. �
Database Peraturan | JDIH BPK +1
PP No. 23 Tahun 2021 secara khusus mengatur penggunaan kawasan hutan, termasuk kegiatan di luar kegiatan kehutanan dan mekanisme persetujuannya. �

Database Peraturan | JDIH BPK +1
Jadi, membangun tanggul dengan alasan melindungi kebun sawit tidak otomatis diperbolehkan hanya karena tanggul tersebut diklaim sebagai sarana pengendalian banjir.

2. Tanggul 4 meter dapat menjadi indikasi perubahan bentang alam
Apabila pembangunan tanggul menggunakan alat berat, mengambil atau menimbun tanah, menutup/ mengubah aliran air, menebang vegetasi, membuat jalan akses, menggali parit atau melakukan penimbunan di dalam kawasan hutan, maka yang perlu diperiksa bukan hanya bangunan tanggulnya.

Yang harus diperiksa adalah:
apakah terjadi perubahan bentang alam;
apakah terjadi pengurugan atau penggalian tanah; apakah aliran sungai/parit berubah; apakah ada penebangan vegetasi; apakah kawasan hutan menjadi terisolasi atau berubah fungsi; apakah tanggul menyebabkan air diarahkan ke kawasan lain; apakah pembangunan dilakukan untuk mempertahankan perkebunan sawit yang berada secara tidak sah dalam kawasan hutan.

Permen LHK No. 7 Tahun 2021 sendiri mengatur perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan/fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan. �
Database Peraturan | JDIH BPK
3. Justru keberadaan kebun sawit ±380 ha perlu menjadi objek pemeriksaan utama
Ini bagian yang menurut saya lebih serius.

Jika benar Beny merupakan pewaris Hansen dan menguasai sekitar 380 ha kebun sawit di dalam Hutan Produksi, maka pertanyaan hukumnya bukan hanya: “Apakah tanggul 4 meter boleh dibangun?”

Tetapi: “Atas dasar hukum apa kebun sawit ±380 ha tersebut berada dan beroperasi di dalam kawasan Hutan Produksi, dan atas dasar hukum apa tanggul dibangun untuk mempertahankan kegiatan perkebunan tersebut?” UU No. 18 Tahun 2013 mengatur pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, termasuk penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. UU tersebut telah mengalami perubahan melalui UU No. 6 Tahun 2023. �

Database Peraturan | JDIH BPK +1
Artinya, tanggul dapat menjadi bagian dari rangkaian aktivitas penggunaan kawasan hutan, bukan peristiwa yang berdiri sendiri.

4. Kalau tidak ada persetujuan kehutanan, risikonya semakin serius
Secara investigatif, perlu dicari apakah Beny/Hansen mempunyai antara lain:
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), jika memang kegiatan tersebut termasuk penggunaan kawasan yang memerlukan persetujuan;
dasar legal penguasaan/pemanfaatan lahan; dokumen perizinan perkebunan;
dokumen lingkungan; persetujuan teknis terkait pembangunan tanggul apabila diwajibkan; peta koordinat tanggul;
peta batas kawasan Hutan Produksi;
izin penggunaan alat berat;
dokumen pekerjaan pembangunan tanggul; siapa pemodal dan pelaksana pekerjaan. PP No. 23 Tahun 2021 memang mengatur penggunaan kawasan hutan serta sanksi administratif dalam penyelenggaraan kehutanan. �

Database Peraturan | JDIH BPK
5. Terdapat kemungkinan persoalan lingkungan hidup juga
Apabila tanggul mengubah sistem tata air, menyebabkan genangan, mengeringkan kawasan tertentu, mengganggu badan air atau menyebabkan dampak lingkungan, maka analisis tidak berhenti pada UU Kehutanan.

Perlu diperiksa pula aspek persetujuan lingkungan dan dampak terhadap tata air.

Dengan demikian dapat muncul beberapa lapis persoalan:
Kebun sawit dalam kawasan hutan
↓
Pembangunan tanggul ±4 meter
↓
Penggunaan tanah/material dan alat berat
↓
Perubahan bentang alam/tata air
↓
Tujuan melindungi perkebunan
↓
Pertanyaan mengenai legalitas penggunaan kawasan hutan
↓
Potensi sanksi administratif, pemulihan kawasan dan/atau pertanggungjawaban pidana, tergantung hasil pembuktian.
6. Status “pewaris Hansen” tidak otomatis memberikan hak atas kawasan hutan

Jika Beny memang memperoleh kebun tersebut melalui warisan, warisan tidak dengan sendirinya mengubah status kawasan hutan menjadi tanah hak atau memberikan hak untuk melakukan pembangunan di kawasan hutan.
Yang harus dilihat adalah status hukum tanah dan status kawasan pada saat hak/penguasaan tersebut diperoleh, termasuk apakah terdapat pelepasan kawasan, perubahan peruntukan/fungsi kawasan, atau dasar hukum lain yang sah.

Karena itu, sertifikat atau dokumen penguasaan tanah—jika ada—juga perlu diuji terhadap peta kawasan hutan dan riwayat penetapan kawasan.
7. Ada pertanyaan penting: tanggul itu sebenarnya melindungi apa?
Ini dapat menjadi titik investigasi yang sangat kuat.

Jika tanggul dibangun untuk melindungi kebun sawit yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi, maka perlu ditanyakan:
Apakah negara memberikan persetujuan kepada pemilik kebun untuk membangun infrastruktur permanen di kawasan hutan demi mempertahankan kegiatan perkebunan?
Jika tidak ada persetujuan, maka alasan “tanggul untuk mencegah banjir” tidak otomatis menghapus persoalan kehutanan.

Bahkan tujuan pembangunan tersebut dapat menjadi alat bukti untuk melihat peruntukan sebenarnya dari tanggul.
8. Kesimpulan sementara
Secara hukum, perbuatan tersebut patut diduga sebagai pelanggaran apabila fakta-faktanya benar seperti yang Anda sampaikan.

Tetapi saya menyarankan menggunakan istilah “diduga” atau “berpotensi melanggar” dalam pemberitaan sebelum dokumen dan koordinatnya diverifikasi.
Fokus investigasinya sebaiknya dibagi menjadi dua perkara:
A. Legalitas kebun ±380 ha
Apakah benar berada dalam Hutan Produksi?
Sejak kapan?
Siapa pemegang penguasaan/haknya?
Apakah ada pelepasan kawasan?
Apakah ada PPKH atau persetujuan lainnya?
Apakah kegiatan perkebunannya legal?
B. Legalitas tanggul ±4 meter
Siapa yang membangun?
Kapan dibangun?
Menggunakan alat berat siapa?
Berapa panjang dan volumenya?
Berapa luas kawasan hutan yang terdampak?
Apakah mengubah sungai/parit/tata air?
Apakah ada persetujuan kehutanan?
Apakah ada persetujuan lingkungan?
Apakah tanggul tersebut memang dibuat untuk mempertahankan kebun sawit ±380 ha?
Dengan demikian, dugaan pelanggarannya bukan semata-mata karena “membangun tanggul”, tetapi karena kemungkinan adanya penggunaan dan perubahan kondisi kawasan Hutan Produksi untuk mempertahankan perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan tersebut.
Kalau Anda mau, saya juga bisa menyusun “Kajian Investigasi Hukum Tanggul ±4 Meter di Hutan Produksi untuk Melindungi Kebun Sawit ±380 Ha Milik/Penguasaan Beny (Pewaris Hansen)”, lengkap dengan matriks unsur pelanggaran, pasal yang berpotensi diterapkan, pihak yang harus dimintai klarifikasi, dan 25 pertanyaan klarifikasi kepada Beny, Dinas Kehutanan Riau, KPH, Kementerian Kehutanan, DLH, dan pemerintah daerah.Tanggul Pengaman Ketinggian Kurang lebih 5 M,Pengaman Kebun Atau Pelindung Kolam Ikan Arwana

Ya. Jika benar tanggul ±4 meter dibangun di dalam kawasan Hutan Produksi untuk melindungi kebun sawit yang berada di kawasan hutan, tanpa persetujuan/izin kehutanan yang dipersyaratkan, perbuatan tersebut berpotensi kuat merupakan pelanggaran hukum kehutanan. Namun, untuk menyimpulkan pidana terhadap Beny secara definitif, perlu dibuktikan status kawasan, lokasi tanggul, izin yang dimiliki, tujuan pembangunan, serta siapa yang memerintahkan dan mengerjakannya.

Kerangka hukumnya sebagai berikut.

1. Yang menjadi masalah bukan hanya “tanggul”, tetapi penggunaan kawasan hutan

Hutan Produksi tetap merupakan kawasan hutan negara yang pemanfaatan atau penggunaannya harus mengikuti rezim kehutanan. UU Kehutanan telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU No. 6 Tahun 2023. �

Database Peraturan | JDIH BPK +1

PP No. 23 Tahun 2021 secara khusus mengatur penggunaan kawasan hutan, termasuk kegiatan di luar kegiatan kehutanan dan mekanisme persetujuannya. �

Database Peraturan | JDIH BPK +1

Jadi, membangun tanggul dengan alasan melindungi kebun sawit tidak otomatis diperbolehkan hanya karena tanggul tersebut diklaim sebagai sarana pengendalian banjir.

2. Tanggul 4 meter dapat menjadi indikasi perubahan bentang alam

Apabila pembangunan tanggul menggunakan alat berat, mengambil atau menimbun tanah, menutup/mengubah aliran air, menebang vegetasi, membuat jalan akses, menggali parit atau melakukan penimbunan di dalam kawasan hutan, maka yang perlu diperiksa bukan hanya bangunan tanggulnya.

Yang harus diperiksa adalah:

apakah terjadi perubahan bentang alam;

apakah terjadi pengurugan atau penggalian tanah;

apakah aliran sungai/parit berubah;

apakah ada penebangan vegetasi;

apakah kawasan hutan menjadi terisolasi atau berubah fungsi;

apakah tanggul menyebabkan air diarahkan ke kawasan lain;

apakah pembangunan dilakukan untuk mempertahankan perkebunan sawit yang berada secara tidak sah dalam kawasan hutan.

Permen LHK No. 7 Tahun 2021 sendiri mengatur perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan/fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan. �

Database Peraturan | JDIH BPK

3. Justru keberadaan kebun sawit ±380 ha perlu menjadi objek pemeriksaan utama, Ini bagian yang menurut saya lebih serius.

Jika benar Beny merupakan pewaris Hansen dan menguasai sekitar 380 ha kebun sawit di dalam Hutan Produksi, maka pertanyaan hukumnya bukan hanya:

“Apakah tanggul 4 meter boleh dibangun?”

Tetapi:

“Atas dasar hukum apa kebun sawit ±380 ha tersebut berada dan beroperasi di dalam kawasan Hutan Produksi, dan atas dasar hukum apa tanggul dibangun untuk mempertahankan kegiatan perkebunan tersebut?”

UU No. 18 Tahun 2013 mengatur pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, termasuk penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. UU tersebut telah mengalami perubahan melalui UU No. 6 Tahun 2023. �

Database Peraturan | JDIH BPK +1

Artinya, tanggul dapat menjadi bagian dari rangkaian aktivitas penggunaan kawasan hutan, bukan peristiwa yang berdiri sendiri.

4. Kalau tidak ada persetujuan kehutanan, risikonya semakin serius

Secara investigatif, perlu dicari apakah Beny/Hansen mempunyai antara lain:

Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), jika memang kegiatan tersebut termasuk penggunaan kawasan yang memerlukan persetujuan;

dasar legal penguasaan/pemanfaatan lahan;

dokumen perizinan perkebunan;

dokumen lingkungan;

persetujuan teknis terkait pembangunan tanggul apabila diwajibkan;

peta koordinat tanggul;

peta batas kawasan Hutan Produksi;

izin penggunaan alat berat;

dokumen pekerjaan pembangunan tanggul;

siapa pemodal dan pelaksana pekerjaan.

PP No. 23 Tahun 2021 memang mengatur penggunaan kawasan hutan serta sanksi administratif dalam penyelenggaraan kehutanan. �

Database Peraturan | JDIH BPK

5. Terdapat kemungkinan persoalan lingkungan hidup juga

Apabila tanggul mengubah sistem tata air, menyebabkan genangan, mengeringkan kawasan tertentu, mengganggu badan air atau menyebabkan dampak lingkungan, maka analisis tidak berhenti pada UU Kehutanan.

Perlu diperiksa pula aspek persetujuan lingkungan dan dampak terhadap tata air.

Dengan demikian dapat muncul beberapa lapis persoalan:

Kebun sawit dalam kawasan hutan

↓

Pembangunan tanggul ±4 meter

↓

Penggunaan tanah/material dan alat berat

↓

Perubahan bentang alam/tata air

↓

Tujuan melindungi perkebunan

↓

Pertanyaan mengenai legalitas penggunaan kawasan hutan

↓

Potensi sanksi administratif, pemulihan kawasan dan/atau pertanggungjawaban pidana, tergantung hasil pembuktian.

6. Status “pewaris Hansen” tidak otomatis memberikan hak atas kawasan hutan

Jika Beny memang memperoleh kebun tersebut melalui warisan, warisan tidak dengan sendirinya mengubah status kawasan hutan menjadi tanah hak atau memberikan hak untuk melakukan pembangunan di kawasan hutan.

Yang harus dilihat adalah status hukum tanah dan status kawasan pada saat hak/penguasaan tersebut diperoleh, termasuk apakah terdapat pelepasan kawasan, perubahan peruntukan/fungsi kawasan, atau dasar hukum lain yang sah.

Karena itu, sertifikat atau dokumen penguasaan tanah—jika ada—juga perlu diuji terhadap peta kawasan hutan dan riwayat penetapan kawasan.

7. Ada pertanyaan penting: tanggul itu sebenarnya melindungi apa?

Ini dapat menjadi titik investigasi yang sangat kuat.

Jika tanggul dibangun untuk melindungi kebun sawit yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi, maka perlu ditanyakan:

Apakah negara memberikan persetujuan kepada pemilik kebun untuk membangun infrastruktur permanen di kawasan hutan demi mempertahankan kegiatan perkebunan?

Jika tidak ada persetujuan, maka alasan “tanggul untuk mencegah banjir” tidak otomatis menghapus persoalan kehutanan.

Bahkan tujuan pembangunan tersebut dapat menjadi alat bukti untuk melihat peruntukan sebenarnya dari tanggul.

8. Kesimpulan sementara

Secara hukum, perbuatan tersebut patut diduga sebagai pelanggaran apabila fakta-faktanya benar seperti yang Anda sampaikan.

Tetapi saya menyarankan menggunakan istilah “diduga” atau “berpotensi melanggar” dalam pemberitaan sebelum dokumen dan koordinatnya diverifikasi.

Fokus investigasinya sebaiknya dibagi menjadi dua perkara:

A. Legalitas kebun ±380 ha

Apakah benar berada dalam Hutan Produksi?

Sejak kapan?

Siapa pemegang penguasaan/haknya?

Apakah ada pelepasan kawasan?

Apakah ada PPKH atau persetujuan lainnya?

Apakah kegiatan perkebunannya legal?

B. Legalitas tanggul ±4 meter

Siapa yang membangun?

Kapan dibangun?

Menggunakan alat berat siapa?

Berapa panjang dan volumenya?

Berapa luas kawasan hutan yang terdampak?

Apakah mengubah sungai/parit/tata air?

Apakah ada persetujuan kehutanan?

Apakah ada persetujuan lingkungan?

Apakah tanggul tersebut memang dibuat untuk mempertahankan kebun sawit ±380 ha?

Dengan demikian, dugaan pelanggarannya bukan semata-mata karena “membangun tanggul”, tetapi karena kemungkinan adanya penggunaan dan perubahan kondisi kawasan Hutan Produksi untuk mempertahankan perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan tersebut.

Kalau Anda mau, saya juga bisa menyusun “Kajian Investigasi Hukum Tanggul ±4 Meter di Hutan Produksi untuk Melindungi Kebun Sawit ±380 Ha Milik/Penguasaan Beny (Pewaris Hansen)”, lengkap dengan matriks unsur pelanggaran, pasal yang berpotensi diterapkan, pihak yang harus dimintai klarifikasi, dan 25 pertanyaan klarifikasi kepada Beny, Dinas Kehutanan Riau, KPH, Kementerian Kehutanan, DLH, dan pemerintah daerah.kasi kepada Beny, Dinas Kehutanan Riau, KPH, Kementerian Kehutanan, DLH, dan pemerintah daerah.  (Tim Wartawan )

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *