Tiga Pelaku Menggelapkan 105 Sak Tepung, di Tangkap Lampung

Uncategorized58 Dilihat

INDRAGIRIHULU–ANUGRAHPOST.COM Kepolisian Sektor Batang Gansal berhasil mengungkap kasus penggelapan muatan barang berupa tepung tapioka dan menangkap pelaku hingga ke Kota Lampung. Total ada 105 sak tepung yang digelapkan dari truk pengangkutan.

Hal ini disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, Sabtu (1/8/2026).

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/20/VII/2026/SPKT/POLSEK BATANG GANSAL/POLRES INHU/POLDA RIAU tanggal 28/7/ 2026 yang dilaporkan karyawan PT. Siba Surya, kasus bermula pada Selasa, 21/6/ 2026.

Saat itu, tersangka MN alias Nahdirin selaku sopir truk trailer bernomor polisi B 9841 PEJ mengangkut 1.600 sak tepung tapioka dari Dumai menuju gudang CPI Pokpan di Lampung. Saat melintas di wilayah Dusun Simpang Korindo, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, pelaku berniat menggelapkan sebagian muatan untuk keuntungan pribadi.

Pelaku kemudian menghubungi NS Alias Nelson, penambal ban di lokasi tersebut, untuk membantu menurunkan barang dan mencarikan pembeli. Keduanya merobek terpal penutup truk, lalu menurunkan 105 sak tepung di halaman rumah makan Hiras/Dolok Nauli. Barang tersebut dijual kepada ARM alias marbun pemilik warung sembako di sekitar lokasi dengan harga Rp100.000 per sak.

Dari hasil penjualan sebesar Rp 10.500.000, Nahdirin memberikan bagian Rp1.000.000 kepada Nelson sebagai upah bantuan. Rencananya, saat sampai di tujuan, pelaku akan mengaku muatan hilang karena diserang perampok di jalan.

Terungkap Saat Bongkar Muat
Sesampainya di gudang penerima di Lampung pada Kamis, 23/7/ 2026, kekurangan muatan dan kerusakan terpal yang tampak disengaja terungkap. Pihak pengirim mengalami kerugian materiil sebesar Rp.18.637.500 dan segera melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

Penyidik Reskrim Polsek Batang Gansal yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Gansal IPTU Jimmy Lano, S.Sos bersama Kanit Reskrim IPDA Khairul Umam, SH segera melakukan gelar perkara dan pengumpulan alat bukti. Setelah status tersangka ditetapkan, tim langsung bergerak mengejar pelaku yang sudah berada di Lampung.

Selama tiga hari melakukan penelusuran di sana, akhirnya Nahdirin berhasil dibekuk. Di bawah pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya secara jujur. Selain Nahdirin, polisi juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Nelson dan Marbun sebagai tersangka.

Ketiga tersangka kini diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Barang bukti yang diamankan berupa dua lembar surat jalan pengantar barang dan terpal penutup truk yang robek.

Kapolres Inhu menegaskan, kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan pihak lain, berapapun jarak yang harus ditempuh untuk menjemput pelaku ke hukum.(Ali )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *