Tim Opsnal Amankan Pelaku Penggelapan 484 Botol Racun Hama PT Arara Abadi Raib, Kerugian Rp.116 Juta

Uncategorized60 Dilihat

Perawang —Anugrahpost.com – 24 Agustus 2026- Unit Reskrim Polsek Tualang mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan ratusan botol racun hama tanaman milik PT Arara Abadi yang terjadi di Nurseri Perawang Fiber, Jalan AMD, Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MRN (23) yang diduga terlibat dalam penggelapan 484 botol racun hama tanaman merek Gracia ukuran 100 mililiter dan 75 botol racun hama merek Endure ukuran 200 mililiter.

Dugaan penggelapan diketahui setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan stok pada 7 Mei 2026. Hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah barang secara fisik dengan data yang tercatat dalam sistem.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan audit lebih lanjut, diketahui jumlah barang yang hilang mencapai 484 botol racun hama merek Gracia dan 75 botol merek Endure. Atas kejadian tersebut, PT Arara Abadi mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp116.948.000.

Pihak perusahaan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengecek rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV pada 4 Mei 2026, terlihat seorang yang diduga pelaku membawa paper bag berwarna biru dari dalam gudang menuju area parkir sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut Ps. Kanit Reskrim Iptu Kristian Sirait .SE melalui Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Ipda Khairul S.H melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

Penyelidikan kemudian dilanjutkan hingga Jumat dini hari. Setelah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Jalan M. Yamin dan rumah kos di Jalan Indah Kasih, petugas akhirnya melihat terduga pelaku melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah bersama seorang perempuan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga Jalan Raya Perawang Km 4, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. Di lokasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar surat pengantar barang/Delivery Order, satu lembar surat Pass barang keluar, dua lembar surat permohonan material, serta satu lembar dokumen yang berisi data dari sistem perusahaan.

Kapolsek Tualang melalui Unit Reskrim menyampaikan bahwa terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan masih terus berjalan.

Tersangka dipersangkakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Polsek Tualang akan terus melakukan proses penyidikan secara profesional dan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ps Kanit Reskrim.

Polsek Tualang mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyimpanan dan pendistribusian barang serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana ” ( LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *