Lubuk Gaung. Anugrahpost.com. Buntut lambannya penanganan peristiwa penganiyaan dan pengeroyokan di depan PT. Inti Benua Perkasatama (IBP) Lubuk Gaung muncul persepsi miring ditengah tengah masyarakat yang haus akan keadilan terkait penegakan hukum diwilayah hukum Polres Dumai. Insiden penganiayaan dan pengeroyokan terhadap 2 (dua) orang warga Sungai Sembilan Dumai yakni Syafrizal dan Asrudiar yang menjadi korban kebrutalan mengalami luka dan memar pada wajahnya. Korban terpaksa dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Pada hari yang sama korban pengeroyokan mempolisikan pelaku ke Polres Dumai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP.B/124/VII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 12 Agustus 2026 dan STPL Nomor : STPL /24/VIII/Reser Dumai/Sek.SS tanggal 11 Agustus 2026. Namun pelaku pengeroyokan hingga saat ini belum diamankan pihak Kepolisian Polres Dumai tentu menjadi tanda tanya besar ada apa..?. Sehingga terjadi spekulasi ditengah tengah mayarakat, bahwa pelaku jangan jangan ada yang membekingi, sehingga merasa dirinya kebal hukum. soalnya sejak pelaku pengeroyokan di Polisikan masih saja gentayangan di Sungai Sembilan menghirup udara segar. Ujar warganet yang tidak menyebutkan namanya. Warga Sungai Sembilan yang akan mengadakan aksi demo damai di Mapolda Riau mengatas namakan Aliansi Dumai Untuk Keadilan (ADUK) dengan menyurati Polresta Pekanbaru cq. Kasat Intel dengan surat Nomor : 004/ADUK/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026 Perihal : Pemberitahuan Aksi Massa di Mapolda Riau tanggal 21 Agustus 2026 pengerahan massa sekitar 500 orang. “aksi unjuk rasa ADUK di Mapolda Riau diduga akibat lambannya penanganan penegakan hukum terkait peristiwa penganiyaan dan pengeroyokan di depan PT. IBP” pelaku pengeroyokan di depan PT. IBP diperkirakan 14 orag nama nama pelaku sudah dikantongi ADUK. Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi unjuk rasa ADUK. Johan Arifin ketika ditemui di kantor LBH Jl. Kelakap VII Simpang Tetap Darul Ikhsan Dumai Rabu (19/08/2026) mengatakan. Bahwa peristiwa pengeroyokan yang terjadi di depan PT. IBP 2 (dua) hari berturut, pertama tanggal 11 Agustus 2026 yang menjadi korban Asrudiar peristiwa pengeroyokan ini dlapor ke Polsek Sungai Sembilan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STPL/24/VIII/2026/Resor Dumai/Sek.SS tanggal 11 Agutus 2026. Peristiwa serupa terjadi lagi tanggal 12 Agustus 2026 yang menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan Syafrizal anak saya, Peristiwa pengeroyokan kami laporkan ke Polres Dumai agar pelaku diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku namun.sampai hari ini pelaku pengeroyokan belum diamankan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Dumai. Menurut Johan bahwa peristiwa pengeroyokan didepan PT. IBP terhadap Syafrizal dipicu ketika petugas pajak parkir melakukan pemungutan 12 Agustus 2026. Sekelompok emak emak menda tangi petugas pajak parkir,
Demo Untuk mencari Keadilan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







