Untuk Mengelabui Tim Satgas PKH Diduga Ada Plang Satgas Palsu, Uji Legalitas Pengelolaan, Status HPT, dan Aliran Hasil Panennya

Uncategorized25 Dilihat

 

Foto : Papan Plank yang terpasang dengan 6 Logo yang dibuat sendiri oleh pemilik Kebun Bersama Ninik Mamak, seakan kebun tersebut telah disita, kenyataannya belum ditertibkan

 

KAMPAR, RIAU, ANUGRAHPOST.COM Dalam Penertiban kawasan hutan oleh negara semestinya menjadi pintu masuk untuk memulihkan tata kelola kehutanan, menertibkan penguasaan yang tidak sesuai ketentuan, serta memastikan aset dan hasil ekonominya dikelola secara sah.

Namun, di Desa Sungai Rambai, Kabupaten Kampar, Riau, muncul sejumlah pertanyaan yang membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam. Sebuah perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 300 hektare disebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan diduga berkaitan dengan pengusaha bernama Sofendy Tjuadja alias Pendi, Warga Kota Pekanbaru Riau

Informasi yang dihimpun awak media ini juga menyebutkan bahwa kawasan tersebut berada dalam hamparan lahan yang menjadi objek penertiban Satgas PKH di Kabupaten Kampar. Akan tetapi, hubungan pasti antara bidang 300 hektare tersebut dan objek penertiban harus dibuktikan melalui peta, koordinat, serta dokumen resmi.

Investigasi dilapangan menempatkan satu persoalan utama sebagai titik pemeriksaan, yaitu apakah pengelolaan kebun setelah penertiban telah didasarkan pada kewenangan yang sah, dan apakah hasil produksinya dapat dipertanggungjawabkan?. Ternyata tidak, plang yang terpasang yang menyebutkan “Kebun Rakyat, Kelompok Tani” dengan 6 buah Logo yang setelah terekspost logo yang tertera di Plang Satgas tersebut dihapus dari Pelang  tersebut.

Menelusuri status 300 hektare di kawasan HPT bertepatan Langkah pertama adalah memastikan kedudukan hukum lahan. Sebutan HPT tidak cukup hanya berdasarkan keterangan lisan atau peta tidak resmi. Pemeriksaan perlu menggunakan peta kawasan hutan yang berlaku, dokumen penetapan dan tata batas, serta hasil pencocokan koordinat kebun dengan data resmi instansi kehutanan.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lahan tersebut berada dalam HPT, langkah berikutnya ialah menelusuri riwayat penguasaannya, termasuk dokumen perizinan, transaksi, dan pihak yang secara faktual mengendalikan kegiatan perkebunan.

Document

Sofendy Tjuadja alias Pendi ketika dikonfirmasi melalui whatApp humasnya Hero masih belum merespon atas pertanyaan mengenai status penguasaan kebun sawit sekitar 300 hektare, status kawasan HPT, dan keterkaitannya dengan penertiban Satgas PKH. karena persoalannya bukan sekadar siapa yang menguasai kebun, melainkan apakah masyarakat telah memperoleh informasi yang benar mengenai status kebun tersebut setelah adanya penertiban kawasan hutan.

Penertiban negara dan kewenangan pengelolaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 memberikan landasan bagi penertiban kawasan hutan, termasuk penguasaan kembali sesuai persyaratan yang berlaku. Akan tetapi, penertiban dan pengelolaan merupakan dua tindakan yang harus diperiksa secara terpisah.

Messkipun Pemasangan plang, penyegelan, atau penguasaan kembali oleh Satgas PKH tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh proses penugasan pengelolaan telah selesai. Demikian pula, belum ditemukannya berita acara serah terima oleh pihak luar tidak otomatis membuktikan bahwa penugasan sama sekali tidak ada.

Karena itu, dokumen yang paling penting untuk ditelusuri adalah keputusan atau surat penugasan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, daftar objek yang ditugaskan, peta koordinat, tanggal mulai berlakunya penugasan, serta berita acara penyerahan apabila diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.

Apabila Agrinas telah melakukan kegiatan komersial di lokasi tersebut, perlu dipastikan apakah kegiatan itu termasuk dalam kewenangan yang diberikan. Lantas benarkah Satgas PKH telah melakukan penertiban di areal Lahan Sofendy?. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa pemasangan plang Satgas PKH, Agrinas dan Ninik Mamak merupakan akal-akalan saja, sebab menurut informasi dilapangan belum ada penertiban dilakukan Satgas PKH dan Agrinas Palma belum menunjuk petugas/KSO dengan pihak manapun.

Tak Heran belakangan Logo Satgas, Agrinas dan Ninik Mamak dihapus untuk menutupi kebohongan agar Sofendy tetap langgeng mengelola kebunnya yang berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Pada akhirnya, penertiban kawasan hutan tidak cukup dinilai dari keberhasilan mengambil alih penguasaan fisik. Keberhasilan juga harus diukur dari kepastian hukum, akuntabilitas pengelolaan, perlindungan masyarakat yang berhak, dan pertanggungjawaban hasil ekonomi.

Berdasarkan Informasi yang kami himpun tiga bulan terakhir ini, kata seorang sumber,pemasangan Plang Satgas di lokasi Kebun Syafendi Alias Pendi tujuan mengelabui Petugas Tim Satgas, dan juga Ninik Mamak melakukan pembohong ke Cucu Kemanakan contoh di dalam kebohongan Katanya ada Kebun Plasma,  milik warga sungai Rambai,Namun Plasma itu Diduga diatur

Lebih lanjut sumber menguraikannya, bawa kebun kelapa sawit di sungai seberang  Setingkai mencapai kurang lebih, 2000 Hektare tetapi tidak ada Plasma dan tidak di segel ada apa sebenarnya. Tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *