Anggota DPRD Rohil Resmi Dilaporkan Ke Polda Riau Terkait Pokir Bertuan Serta Dugaan Pengancaman Terhadap Wartawan.

Uncategorized305 Dilihat

Rokan Hilir – Anugrahpost.com“Oknum Anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil) berinisial SP resmi dilaporkan ke Diretkrimsus Polda Riau pada rabu 04-11-2026 terkait proyek Pokok Pikiran (Pokir) pembangunan Gapura dikepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau.

Dalam persoalan tersebut Satria Oyon yang kerap dipanggil Oyon, juga Pimpinan Redaksi Media Online lokal saat dikonfirmasi dilantai tiga Polda Riau mengatakan, “ia saya melaporkan oknum anggota dewan Rohil terkait proyek Pokir bertuan” Ucap Satria Oyon

“saya melaporkan salah satu oknum anggota Dewan di Rohil ke Polda Riau terkait dugaan kepemilikan proyek Pokir bertuan yakni berinisial SP” Ucap Oyon.

“SP ini lanjut Oyon” kedapatan menyerahkan pengerjaan proyek Penunjukan Langsung (PL) yang bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) miliknya kepada istrinya sendiri, sementara pengerjaan proyek Pokir pembangunan fisik berupa Gapura /Gerbang di Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, nilai anggaran berkisar Rp180,4 juta diduga diarahkan langsung kepada istri terlapor” Ucap Satria Oyon.

Lanjut Satria Oyon, “Pelaksanaannya disamarkan melalui modus “pinjam bendera” atau meminjam legalitas perusahaan lokal (CV Hidayah) milik salah seorang kontraktor di Bagansiapiapi” Jelas Satria Oyon

Selanjutnya oyon menjelaskan” Saya juga pernah konfirmasi langsung kepada SP, oknum anggota legislatif tersebut secara terbuka mengakui telah menunjuk istrinya sendiri untuk melaksanakan proyek tersebut menggunakan modal pribadi, untuk itu,

Tindakan tersebut dinilai publik sebagai bentuk praktik nepotisme culas untuk menyamarkan keterlibatan keluarga anggota dewan demi keuntungan pribadi” Pungkas Satria Oyon

Ketua Baladika Karya Riau Kasrul, ikut mendampingi satria oyon dan mendukung laporan tersebut, dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) beserta Badan Kehormatan (BK) DPRD Rohil untuk bertindak tegas karena tindakan ini merusak marwah institusi kedewanan dan menabrak aturan hukum pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kasus ini semakin memanas kata kasrul, lantaran oknum anggota dewan bersangkutan juga dilaporkan sempat melayangkan ancaman bernada tinggi kepada jurnalis lokal yang pertama kali menginvestigasi dan memberitakan temuan penunjukan langsung proyek Pokir dewan. Tutupnya.

Sementara itu, hingga pemberitaan ini di terbitkan, pihak terlapor belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Reporter: Handoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *