Perawang – Anugrahpost.com – 30 Juli 2026- Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang akhirnya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria mengalami luka berat hingga tak sadarkan diri. Dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono S.H.M.H membenarkan adanya pelaku tindak pidana pengeroyokan di wilayah Kecamatan Tualang dan saat ini dilakukan proses Penyidikan .
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah barbershop di Jalan Raya Km 6 Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Korban, Yoferman Laia, mengalami luka berat di bagian wajah hingga tidak sadarkan diri dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Tipe D Perawang.
“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi, Ps. Kanit Reskrim Iptu Kristian Sirait.SE melalui Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Kapolsek.
Informasi masyarakat kemudian mengarahkan petugas kepada keberadaan salah seorang pelaku di Kota Pekanbaru. Dipimpin IPDA Khairul, S.H., Tim Opsnal bergerak melakukan pengejaran sejak Selasa (28/7/2026). Meski sempat melakukan pencarian hingga dini hari, tim tidak menyerah. Keesokan harinya, Rabu (29/7/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Inisial PSP Als T di sebuah rumah kos di Jalan Merak, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Saat diinterogasi, PSP Als T mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan dan mengungkap keberadaan rekan-rekannya di Perawang.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Tak berselang lama, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan inisial KFE di kawasan Pasar Minggu Perawang.
Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Tualang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Dalam perkara ini, penyidik masih memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial R dan S.
Kapolsek Tualang menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau dua pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Tim kami akan terus melakukan pengejaran hingga seluruh pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Teguh Wiyono.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum atau penganiayaan.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ediator : Lisbon Simarmata











