Solok, Anugrahpost com
Pencegatan dua orang Warga disertai ancaman, yang terjadi Selasa (13/10) yang lalu, di Pandan Kota Solok oleh Dua orang yang dipastikan sebagai Deb Colector.
Peristiwa tersebut sempat Viral, dan pelaku melarikan diri, namun akhirnya sempat ditangkap oleh tim Reskrim Polres Solok Kota Rabu malam
Peristiwa tersebut terjadi saat korban BEP warga Nagari Cupak keluar dari membawa motor Mio BA 6988 BB salah satu bank, pas dijalan dicegat dua orang tidak dikenal, langsung mempertanya kan STNK dan Surat kendaraan layaknya polisi lalu lintas, dan langsung mau cek nomor rangka mesin, melihat hal tersebut tentu korban tidak merasa senang, motor dia beli gratis bukan kredit, kok tiba-tiba ada orang mau meriksa, korban protes, namun tersangka tetap bersikeras dengan ancaman. Dua Pria tersebut Diduga Metal Deb Colector
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban (Pelapor )merasa takut, tidak nyaman, dan keberatan karena merasa aktivitasnya terganggu ketika dihentikan di jalan umum bersama istri dan anaknya. Korban kemudian mengadukan peristiwa tersebut ke Polres Solok Kota pada, Rabu (14/10/2026), untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tindak lanjut dugaan kejadian tersebut, dengan gerak cepat, Polres Solok Kota melalui tim Satreskrim Polres Solok Kota telah amankan dua terduga pelaku untuk dilakukan proses berdasarkan hukum yang berlaku pada Rabu (14/10/2026).
Disalur dari media fetikpos,com Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota IPTU, Daslucky Okyusran, SH.MH menyatakan. Ya” Benar adanya kejadian seorang pemotor inisial (BEP), warga Simpang Tigo, Jorong Balai Tangah Nagari Cupak Kec.Gunung Talang Kab.Solok. Dicegat berhenti oleh Dua Pria Diduga “Metal” di Jalan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, pada Selasa, (13/10) sekira pukul 16.00.wib, dan korban telah melaporkan kejadian itu ke Polres Solok Kota dan polisi telah mengamankan dua orang pelaku kejadian itu, untuk kami dalami berdasarkan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Daslucky menyatakan, Pelapor (Korban) dalam kejadian itu adalah Bima Eka Putra (28 tahun), warga Simpang Tigo Jorong Balai Tangah Nagari Cupak Kec.Gunung Talang Kab.Solok. Sementara terlapor diduga berinisial (MI) (40 tahun), warga Jorong Pasar Nagari Koto Anau Kec.Lembang Jaya Kab.Solok, dan EP (47 tahun), warga Ampang Kualo Kel.Kampung Jawa Kec.Tanjung Harapan Kota Solok. Dan saksi MK (42 tahun, serta DA (39 tahun).
Dari laporan Korban yang kami terima, Kasat Reskrim Polres Solok Kota menjelaskan. Pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Pelapor/Korban BEP. Sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning dengan Nomor Polisi BA 6988 BB, bersama istri dan anaknya, dari arah Pandan Ujung menuju Pasar Solok. Setibanya di depan Kantor Pegadaian Kota Solok, Pelapor dihentikan oleh dua orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama (MI )dan (MK), yang saat itu juga mengendarai sepeda motor.
Setelah korban berhenti, terlapor (MI), menanyakan plat nomor kendaraan yang tidak terpasang. Pelapor menjelaskan bahwa plat nomor tersebut terlepas karena bautnya lepas dan disimpan di dalam jok sepeda motor. Lalu pelapor kemudian memperlihatkan plat nomor tersebut. Namun, terlapor yang mengenakan kaus putih bertuliskan “501” menyatakan bahwa pelat nomor tersebut palsu, dan berusaha memeriksa nomor rangka serta nomor mesin kendaraan.
‘Lalu terlapor (MI) tersebut juga meminta agar sikorban memperlihatkan STNK dan kunci kontak sepeda motor, tetapi pelapor menolak karena mulai merasa curiga terhadap tindakan kedua laki-laki tersebut,”ujarnya.
Selanjutnya, terjadi cekcok mulut antara sikorban dengan MI tersebut. Dalam keadaan tersebut, pelapor sempat merekam kejadian menggunakan telepon genggamnya. Tidak lama kemudian, DA dan ED datang ke lokasi. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keduanya merupakan rekan kerja pelaku dan MK yang bekerja sebagai *debt collector*. Kedatangan mereka bertujuan untuk menengahi perselisihan yang sedang terjadi.

Menurut keterangan Pelapor, sebelum meninggalkan lokasi, salah seorang laki-laki tersebut sempat mengatakan bahwa Pelapor merupakan “nasabah tidak bertanggung jawab”. Pelapor merasa takut dan tidak nyaman atas kejadian tersebut, terlebih karena saat itu ia bersama istri dan anaknya. “Pelapor juga merasa keberatan karena sepeda motor yang digunakannya dibeli secara lunas pada tahun 2019 dan menurut keterangannya tidak mempunyai sangkut paut dengan pihak perusahaan pembiayaan (leasing),”sebutnya
Lalu berdasarkan keterangan MI dan MK, di Polres Solok Kota. Penghentian kendaraan tersebut dilakukan karena mereka melihat sepeda motor tidak menggunakan pelat nomor yang terpasang. Dan bermaksud memeriksa apakah kendaraan tersebut terdaftar sebagai kendaraan milik nasabah perusahaan pembiayaan yang menunggak cicilan.
Keduanya menerangkan bahwa mereka bekerja sebagai *debt collector* pihak ketiga/eksternal di wilayah Kota Solok. MI mengakui berusaha memeriksa nomor rangka dan nomor mesin serta meminta agar STNK diperlihatkan. Sementara itu, MK menerangkan bahwa dirinya berada beberapa meter dari lokasi cekcok dan tidak mendengar secara jelas percakapan antara pelaku MI dengan Pelapor.
Kemudian DAdan EP menerangkan bahwa pada saat kejadian terjadi cekcok mulut antara terlapor dan korban. Bahwa mereka sempat tersulut emosi dan menunjuk-nunjuk Pelapor ketika telepon genggam Pelapor diarahkan kepadanya. Kedua saksi tersebut menyatakan bahwa tidak terjadi kekerasan fisik maupun ancaman kekerasan terhadap Pelapor.
(Poelramli Anugrahpost com)






