Riau-siak: Anugrahpost.com -+/- 12 ha lahan sawit milik Betty Az (59 th) diduga kuat dialihkan tanpa hak yang resmi dilaporkan pada tanggal 13 November 2025 masih terus berlanjut di Polres Siak, diketahui pihak penyidik masih menunggu data komplit dari pihak kantor desa Pinang Sebatang.
Sebelumnya penyidik mengundang Penghulu Pinang Sebatang Sabarudin S. Hut untuk dimintai keterangan terkait surat-surat SKGR yang terbit diatas tanah Pelapor. Kemudian melalui perwakilannya sdr. Rian selaku sekdes yang dulunya selaku juru tulis 1 Kantor Penghulu Pinang sebatang hadir kehadapan penyidik mewakili Penghulu Pinang Sebatang.
Karena sdr. Riyan datang tanpa membawa data-data komplit maka yang bersangkutan diberikan waktu untuk mengumpulkan bukit-bukti surat terkait peralihan hak di atas tanah milik pelapor. Dan hingga saat ini penyidik menunggu kelengkapan data dari pihak desa dan setelahnya pemeriksaan akan dilanjutkan.
Betty Az Sebagai korban ia sangat kecewa dengan pekerjanya bernama Yunasri Hasibuan Als. Aci yang diduga berani menggelapkan, memalsukan, dan menjual kebun sawitnya tanpa legalitas yang sah dan bahkan tanpa asal usul riwayat kepemilikan tanah serta berani bertindak seolah terlapor adalah pemilik tanah yang sah. Korban jelas menaruh kecurigaan adanya turut andil dan bagi-bagi hasil oleh oknum-oknum perangkat desa/kampung terdahulu dalam peristiwa ini.
Beberapa Saksi telah diperiksa mengaku membeli lahan tersebut dari Yunasri Hasibuan Als Aci bahkan Mantan Penghulu Kampung Pinang Sebatang bernama Bambang, SH, MH yang ikut menandatangani surat Yunasri Hasibuan ketika terjadi jual beli tersebut tidak luput dari pemanggilan penyelidik dan telah berulang kali dipanggil. Anehnya lagi Sdr. Bambang SH MH ikut memiliki lahan diobjek perkara dengan alasan membeli secara kredit kepada Yunasri senilai ratusan juta. Dan salah seorang saksi memberikan keterangan bahwa ia membeli seluas 2 ha lahan dari mantan kepala desa Bambang SH MH.
Muncul Pandangan miring terkait teknis dan adminitrasi terbitnya SKGR terhadap objek perkara di Kantor Kampung Pinang Sebatang waktu itu, hal ini didasari saat korban untuk pertama kali membeli objek perkara tahun 2016 penghulu kampung saat itu adalah Bambang, SH, MH. lalu tahun 2018/2019 terbit lagi SKGR terhadap objek yang sama atas nama kepemilkan Yunasri/terlapor, sementara jelas diketahui terlapor adalah pekerja kebun Pelapor, dan lagi saat itu yang menandatangani SKGR yunasri adalah penghulu Kampung Bambang, SH, MH.
Kuasa Hukum Betty Az dari LBH Visual Justice Indonesia Mardun, SH, CTA menyampaikan (14/10/2026). “Klien kami tidak pernah menjual, menghibahkan tananhnya. Kami meyakini dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan pekerja Bu Betty ini an. YH als Aci tidak bertindak sendiri, kuat dugaan adanya keterlibatan oknum perangkat desa/kampung saat itu, sehingga terbit SKGR an. Karyawan pelapor, dan disinyalir adanya praktek bagi-bagi hasil diatas lahan tersebut”.
“Perkara ini masih dalam penanganan pihak Polres Siak dan terus bergulir, info terkhir yang kami terima pihak desa pinang sebatang dalam hal ini sdr. Rian masih diberikan waktu untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dimintai penyidik, kami berharap pihak desa selalu kooperatif dalam pengungkapan dugaan kejahatan ini” Ungkap Mardun, SH, CTA (14/10/2026)
Kasat Reskrim Polres Siak yang dihubungi Awak media ini guna minta Konfirmasi dikantornya 13 Oktober 2026, tidak berhasil karena Kasat reskrim sedang tidak berada di tempat. Tim






