Diduga Perizinan Kepanduan & Penundaan Kapal Belum Lengkap PT.STL Sudah Beroperasi Diperairan Laut Dumai Ada Apa….?

Uncategorized131 Dilihat
Dumai. Anugrahpost.com.. Persyaratan Perizinan Pemanduan dan Penundaan kapal diduga belum lengkap PT. Samudra Terminal Logistic (STL) sudah beroperasi di perairan laut Dumai sehingga menimbulkan spekulasi dari kalangan warganet, pengoperasian pemanduan dan penundaan kapal harus memenuhi ketentuan dan perundang-undangan tentang Pelayaran, dan Jika persyaratan tidak dipenuhi, resiko yang dihadapi cukup berat.Belum lama ini. PT. STL Gelar Sosialisasi pemanduan dan penundaan kapal pada Terminal Khusus (Tersus) PT. Sari Dumai Sejati (Apical Group) yang beroperasi di perairan wajib pandu Kls-I Dumai patut diapresiasi asalkan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku tentang pelayaran.Pelabuhan Dumai sudah ter Akreditasi dijuluki sebagai Pelabuhan Internasional “Nama besar Dumai sebagai pelabuhan Internasional”, harus terjaga dengan baik.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Ballroom Grand Zuri Dumai Direktur Utama PT STL Syukrizal dalam sambutannya mengatakan “Sinergi Bersama Wujudkan Pelayanan Kelas Dunia,” merupakan sebuah tanggung jawab besar yang harus dijalankan secara professional. Acara dihadiri Walikota Dumai H. Paisal dan KSOP Kls-I Dumai dikutip dari “media online JMSI. Selasa (22/09/2026)”. Sambutan yang disampaikan Direktur Utama STL. memantik warganet bahwa persyaratan pemanduan dan penundaan kapal STL di perairan Laut Dumai diduga belum terpenuhi sebagaimana mestinya.

Pemerhati ke Maritiman ketika bincang bincang dengan awak media ini mengomentari dugaan belum terpenuhi STL persyaratan regulasi perizinan pemanduan dan penundaan kapal, bahwa perizinan penundaan dan panduan kapal menyangkut keselamatan pelayaran paling utama. penerbitan perizinan biasanya didasari rekomendasi dari

KSOP Kls-I Dumai dan Berita Acara verifikasi dengan harapan tidak terburu buru dalam mengambil kebijakan. merekomendasikan penundaan dan panduan kapal persyaratan harus terpenuhi berdasarkan peraturan dan perundang-undangan tentang keselamatan pelayaran. Hal ini penting demi keselamatan dan pelayaran.

KSOP Kls-I Dumai Instansi yang bertanggungjawab mengawasi DLKr (Daerah Lingkungan Kerja) dan DLKp (Daerah Lingkungan Kepentingan) merupakan dua zona tata ruang penting dalam pengelolaan wilayah pelabuhan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 50 tahun 2021 serta Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, ujar warganet pemerhati kemaritiman yang tidak ingin disebutkan namanya Rabu (14/10/2026).

Advokat Sihar SIhite SH yang saat ini berprofesi sebagai pengacara di Kota Dumai, dan juga mantan Deputy GM Pelindo Dumai yang telah “malang melintang menggeluti profesinya,” dilingkungan Pelindo – I, berbagai jabatan strategis telah dilaksanakannya. ketika ditemui dan bincang bincang dengan awak media ini, menanyakan pengalamannya, awak media ini menyinggung soal perizinan pemanduan dan penundaan kapal “menurut dia” bahwa untuk mendapatkan perizinan pemanduan dan penundaan kapal semua persyaratan harus terpenuhi karena menyangkut keselamatan pelayaran. perusahaan yang mengantongi izin harus memiliki “kelayakan Pilot dan bersertifikat, berpengalaman dalam bidang Pemanduan dan Kepanduan, memiliki tuk boat, yang laikpakai, mekipun tuk boat tersebut dikontrak. dan memiliki sarana navigasi, radio izin sandar parkir (Sapar)”. semua persyaratan perizinan pemanduan dan penundaan kapal harus terpenuhi, baru boleh beraktifitas, ujarnya.

Keterangan yang dirangkum awak media ini menyebutkan bahwa PT. STL diduga belum memenuhi persyaratan izin pandu dan tunda, dikabarkan telah mengantongi Izin operasional melakukan kegiatan pemaduan dan penundaan kapal di daerah perairan Laut Dumai. kegiatan pemanduan

dan penundaan kapal tersebut, dikabarkan juga STL belum punya izin Sandar parkir (Sarpar) kapal boleh dibilang aktifitas STL “didepan mata” KSOP Kls-I Dumai namun dibiarkan, menjadi pertanyaan kalangan warganet.

Bahwa untuk pemenuhan persyaratan pemanduan dan penundaan kapal baik secara administrasi dan teknis PT. STL wajib memenuhi segala ketentuan yang diatur dalam Permenhub Nomor 93 tahun 2014 tentang Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan kapal dan Permenhub Nomor : 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan kapal sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3).

Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kls-I Dumai Capt. Diaz Saputra dikonfirmasi awak media ini melalui whatsapp terkait Rekomendasi (Administrasi) Pelimpahan Pemanduan dan Penundaan dengan Kewajiban Untuk Memenuhi Kekurangan Persyaratan” yang ditujukan kepada PT. Samudra Terminal Logistic. Namun hingga berita ini mencuat KSOP Kls-I Dumai belum merespon.konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan awak media ini.(s.purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *