Siak Hulu- Kampar.- Anugrahpost.com – Sejak bergulirnya satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyegelan dan penguasaan kembali kebun dalam kawasan hutan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. yang terbit pada 21 Januari 2025 lalu. Tujuannya mengembalikan kawasan hutan yang telah dialihpungsi kan atau dihutankan kembali ,Per 23 Maret 2025, Satgas PKH telah mulai mendata.
Untuk wilayah Riau salah satunya lahan Perkebunan Kelapa Sawit yang di segel oleh satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) lahan PT.Peputra Maha Raya tetapi sampai saat ini kebun hasil sitaan Satgas PKH itu masih di produksi oleh Pihak PT.Peputra Maha Raya, belum adanya pihak KSO dari Agrinas.
Berdasarkan hasil Infestigasi Tim Media Anugrahpost.com bersama Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Kajian Jurnalistik Indonesia ( DPD AKJII) Provinsi Riau Sekitar bulan Mei 2026 dilokasi PT.Peputra Maha Raya, tetapi segel Satgas PKH tidak ada yang di pajang Persis di Depan kantor PT. Peputra Maha Raya tidak ada lagi diduga telah dicabut oleh karyawan Perusahan tersebut atas arahan Pimpinannya.
Sesuai Infestigasi, tim media ini melakukan konfirmasi Manager PT.Peputra Maha Raya pak Saptono tentang segel Plang Satgas yang di pasang di Perusahan yang bapak pimpin via WhatsApp pada tanggal (7/7, 13.39]
tetapi sampai sekarang tidak ada jawabannya.

Surat Telaah Titik Koordinat yang di keluarkan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX pada Tanggal 4 Agustus 2026.
Dikarenakan Manager PT. Peputra Maha Raya Saptono tidak ada jawaban konfirmasi media ini, Wartawan kembali melakukan konfirmasi ke pada Saudara Basri sekaligus minta disambungkan ke Pada Pemilik PT.Peputra Maha Raya bapak Sangho, terkait legalitas Lahan dan Pencabutan segel Plang Satgas PKH yang dipasang di depan Kantor Perusahan itu. Juga tidak merespon sampai berita ini di terbitkan.
Sesuai keterangan salah satu Karyawan PT. Peputra Maha Raya yang di PHK oleh Manager Pak Suhendri 8/7 -2026 menjelaskan plang merek Satgas PKH itu di cabut atas suruhan manager dan pimpinan karena lahan ini sudah diselesaikan dengan Pimpinan Satgas disebut sebut penyelesaiannya milyaran rupiah, Sebut Suhendri.
Lebih lanjut di sampaikan Suhendri kepada Wartawan media ini di Depan Kantor PT. Peputra Maha Raya Lokasi Perkebunan di kecamatan Siak hulu kabupaten Kampar saat Suhendri gajian terakhirnya setelah di PHK sepihak dan Pesangonnya tidak dibayar sampai sekarang.

Poto Peta Hasil Telaah Titik Koordinat yang di Keluarkan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX
Dan pada tanggal 12 Juli 2026 wartawan anugrahpost.com di hubungi seseorang via chat WhatsApp menanyakan nama saya dan media apa, belum terjawab, muncul lagi nomor telpon tak dikenal dan Propil wanita dan dijawab, langsung menanyakan kamu mengirim WhatsApp ke manager saya dan dimana kantormu saya Ida direktur PT. Peputra Maha Raya, bawa bawa UU Pers,wartawan jawab kantor saya di Jalan Aripin Ahmat mau datang silakan, namun ibu Ida tak perlu sama saya, agar kamu tahu saya 10 tahun anggota DPRD sebutnya,
Anugrahpost.com Jawab lagi lewat WhatsApp,tak urusan saya mau 100 tahun anggota DPRD tak masalah dan langsung menutup ponselnya.
Berdasarkan ke angkuhan Direktur PT.Pepetra Maha Raya, waktu Nelpon” Pemred Media Anugrahpost.com sekaligus Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Kajian Jurnalistik Independen Indonesia ( DPD- AKJII) Provinsi Riau mengajukan telaah titik Koordinat Lahan Perkebunan kelapa Sawit PT. Peputra Maha Raya Kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Provinsi Riau di Pekanbaru ada tanggal 6 Juli 2026 menguji kebenaran Lokasi apakah Kawasan atau tidak.

Poto Plang Satgas yang tanam di Samping Tiang Bendera Merah Putih itu sebelumnya kini Telah Tiada
Berdasarkan surat Permohonan Telaah yang diajukan oleh DPD AKJII Provinsi Riau nomor B.069/PT/ DPD-AKJII/ R/VII/2026, Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX telah menjawab Permohonan Telaah itu dengan Nomor.S.709/BPKH.XIX/PPKH/PLA.02.01/B/8/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 Hal Telaah Titik Koordinat pada Poin 2 dalam surat menjelaskan telaah titik 2,3,4,5,7,8 dan 9 berada pada kawasan Hutan Produksi. Dan 1 dan 6. diperuntukan APL dan di lampirkan dengan Petanya.” Dan ditanda tangani Dr.Pernando Sinabutar, S.Hut., M.Si

Dasar Hukum dan Ancaman PidanaUnsur Melawan Hukum:
Plang atau papan pengumuman yang dipasang oleh Satgas PKH adalah aset atau tanda resmi milik negara/ pemerintah yang dilindungi oleh hukum.Pasal Perusakan Barang (KUHP Lama / Pasal 406 ayat 1): Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain/negara, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.

Peta Yang Terpangpang di Kantor PT. Peputra Maha Raya. Doc AP
Pasal Vandalisme/Perusakan (KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 521): Mengancam pelaku perusakan atau penghilangan barang milik orang/instansi lain dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV (maksimal Rp 200 juta)
.Potensi Pasal Tambahan: Jika pencabutan plang tersebut dilakukan secara bersama-sama di muka umum dengan kekerasan terhadap orang atau barang, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP.Apakah Anda memerlukan informasi tambahan mengenai prosedur pelaporan hukum atau tugas dan kewenangan resmi dari Satgas PKH di lapangan?
Awak media ini sedang menekusuri ke pihak Satgas PKH untuk di konfirmasi terkait pencabutan Plang Merek segel yang di pasang di PT Peputra Maha Raya.apakah.benar telah ada penyelesaian dari PT.Peputra Maha Raya dengan Satgas PKH: sesuai Informasi itu. Tim Media
Dalam pemberitaan ini, prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan dan prinsip-prinsip jurnalistik.
Redaksi membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan Undang -Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen redaksi dalam menjaga keberimbangan, akurasi, independensi, dan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.









