Diduga Kebal Hukum, Tambang Pasir Ilegal di Desa Gemuruh Kundur Barat Kabupaten Karimun milik Ndut/Sumardi Terus Beroperasi Meski Dilarang Pemerintah

Uncategorized58 Dilihat

Karimun Kepri Anugrahpost.com – Aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Gemuruh , Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun terkesan menantang hukum dan mengabaikan kewenangan negara. Meski telah ada Surat Edaran (SE) Pemerintah daerah yang memerintahkan penghentian seluruh aktivitas tambang ilegal, fakta di lapangan menunjukkan tambang pasir tersebut masih beroperasi secara bebas hingga kini.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas penambangan milik Ndut/ Sumardi berlangsung nyaris tanpa hambatan., pasir diangkut secara rutin, dan tidak tampak adanya tindakan penertiban dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum (APH).

“Sudah bertahun-tahun beroperasi, tidak pernah disentuh hukum. Seolah-olah kebal,” ujar salah seorang warga setempat kepada awak media.

Surat Edaran Dinilai Mandul

Surat Edaran Pemda yang seharusnya menjadi dasar penertiban justru dinilai sekadar formalitas administrasi tanpa implementasi nyata.

Hingga kini, tidak ada satu pun tambang pasir atau galian C ilegal di Kabupaten Karimun yang benar-benar ditutup.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan indikasi perlindungan oleh oknum tertentu yang memiliki kekuasaan atau kepentingan ekonomi.

“Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil tambang ilegal bisa bertahan selama ini,” ungkap warga lainnya.

Secara hukum di Indonesia, tidak ada satu pun aktivitas tambang pasir ilegal yang benar-benar kebal hukum karena regulasi nasional menetapkan sanksi pidana yang sangat berat bagi pelakunya. Meski demikian, fenomena tambang ilegal yang terkesan “tidak tersentuh” dan terus beroperasi di berbagai daerah umumnya terjadi akibat adanya backing dari oknum tertentu, lemahnya pengawasan, serta tingginya permintaan pasar.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap aktivitas pengerukan pasir tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran pidana serius:Undang-Undang Minerba: Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pelaku penambangan tanpa izin (PETI) diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.Undang-Undang Lingkungan Hidup: Berdasarkan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, menjalankan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

.-Masyarak berharap agar aktifitas ilegal ini segera ditutup-

” Penutupan harus segera di lakukan
Penegakan hukum tanpa tebang pilih”
Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga meruntuhkan wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap negara”..ujarnya..(A.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *