Disorot Tanah Negara 1048 Ha Exs PT.Nurinta Baganyasa Tanjung Penyembal

Uncategorized95 Dilihat

Dumai.AnugrahPost.com. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.377/Kpts-II/1997 tanggal 21 Juli 1997 kawasan atas nama PT. Nurinta Baganyasa seluas 1048 hektar di Jl. Melati RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai untuk Pembangunan Kawasan Industry,atas nama PT. Nurinta Baganyasa diduga kuat telah beralih kepemilikan kesejumlah perusahaan swasta asing, dan swasta nasional, yakni PT.STA, PT.EK. PT.Energi Marimpola (Johan Medan) PT.Tor Ganda. PT. AM dan perseorangan, sebagian dikelola petani menjadi lahan pertanian oleh masyarakat.

Kalangan netizen menyesal kan adanya pengalihan tanah Negara yang diduga tanpa hak. demikian informasi ini dibagikan warganet Sabtu (18/07/2026) seraya memohon agar namanya dirahasiakan.

Fakta adanya pengalihan tanah Negara. hasil penelusuran dan vidio lokasi serta sejumlah keterangan yang dirangkum awak media ini menyebutkan, diuraikan dalam Surat Keterangan Ganti Kerugian/ Usaha Atas Bidang Tanah (SKGR) Camat Sungai Sembilan tercatat dengan No.Reg.Cam.751/SKGR-SS/2012. s/d, Reg.Cam No.801/SKGR-SS/2012 tanggal 18 September 2012, terdiri dari 51 persil. atas nama 20 orang. bidang tanah seluas 771.312 M2 dan atau ± 77,1 ha. telah dialihkan Budi Hartanto alias ABU cs. kepada Ir. Murnis/Joko Herlando Udan PT. Tristar Palm Internasional.(PT.TPI).

Pengalihan lahan seluas 77,1 ha tersebut dikutip berdasarkan penetapan PN Dumai No.171/Pid.B/2022/PN.DUM tanggal 1 Agustus 2022 pada laman 76-77 dari 161 halaman. diganti rugi Ir.Murnis / Joko Herlando udan PT.Tristar Palm International dari Budi Hartanto alias ABU.

Bahwa pengalihan tanah Negara seluas 77,1 hektar telah diupayakan konfirmasi awak media ini melalui surat Nomor: Ist/PKK/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026 kepada Budi Hartanto cs. selaku penerima kuasa menjual. Perihal permohonan konfirmasi/klarifikasi. Namun hingga berita ini mencuat belum ada tanggapan baik secara tertulis maupun lisan. Budi Hartanto lebih memilih bungkam.

Terkait bidang tanah seluas + 77,1 hektar sebagaimana diuraikan pada SKGR Camat Sungai Sembilan No.Reg.Cam.751/ SKGR-SS/2012 s/d, Reg.Cam.801/SKGR-SS/2012 atas nama Ir.Murnis/Joko Herlando Udan PT. Tristar Palm International. berdasarkan Surat BPKH Wilayah XIX Pekanbaru Nomor : S.519/ BPKH-XIX/PKH/9/2020 tanggal 3 September 2020 terkait telaah status titik kordinat, telah terbit izin pelepasan kawasan hutan bedasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.377/ Kpts-II/1997 tanggal 21 Juli 1997. Seluas 1.048 hektar terletak di kelompok hutan S. Mampu-S.Teras Kab. Bengkalis untuk Pembangunan Kawasan Industry atas nama PT. Nurinta Baganyasa (sekarang lokasi lahan masuk wilayah kota Dumai).

Pelepasan sebagian kelompok hutan S. Mampu – S. Teras berdasarkan permohonan PT. Nurinta Baganyasa tanggal 5 Agustus 1993 Nomor : 001/Preskom/VIII/1993 untuk Pembangunan Kawasan Industry. Oleh Menteri Kehutanan permohonan PT. Nurinta Baganyasa dikabulkan berdasarkan SK-377/Kpts-II/1997 tanggal 21 Juli 1997 dengan luas 1048 hektar. Diktum SEMBILAN menyebutkan “Apabila PT. Nurinta Baganyasa tidak memanfaatkan kawasan hutan tersebut sesuai dengan ketentuan dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha 1 (satu) tahun sejak diterbitkan keputusan ini, maka pelepasan kawasan hutan ini batal, kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan”. artinya bahwa kawasan hutan yang dilepaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.

Pengalihan atas bidang tanah diduga tanpa hak seluas 77,1 hektar. penerima kuasa penjual atas dasar Surat Keterangan (SK) Kepala Desa Lubuk Gaung tahun 1984 No : 129/SK/LBG/1984 atas nama SANDRA. dengan luas 20.000 M2 lokasi kelompok Karya Mampu Lubuk Gaung. Namun, SK tersebut tanpa gambar situasi tanah, tanpa ditanda tangani sempadan tanah dan tanpa diketahi RT/RW lokasi lahan. Status tanah Negara. SK Kades Lubuk Gaung ditanda tangan NURZAMAN A. diuraikan pada SKGR Reg.Cam.No.756/SKGR-SS/2012 a.n. Ir.Murnis/Joko Herlando Udan PT.Tristar Palm International.

Kemudian SK Penghulu Lubuk Gaung No.145/SK/LBG/1982 atas nama TINI HARDI. dengan luas 20.000 M2. SK Penghulu tersebut tanpa ditanda tangani saksi sempadan, tanpa diketahui RT/RW lokasi lahan, dan tanpa sceet kart (gambar situasi tanah) lokasi kelompok Karya Mampu Lubuk Gaung status tanah Negara, dengan catatan “bilamana tanah dimaksud tidak dikelola selama 6 bulan sebagai tanah pertanian/perladangan maka haknya batal kembali kepada Negara”. diuraikan pada SKGR Camat Sungai Sembilan Reg.Cam.No.769/SKGR-SS/2012 a.n. Ir. Murnis/Joko Herlando Udan PT. Tristar Palm International.

Ganti rugi yang diterima kelompok Budi Hartanto cs. permeter persegi Rp.140.000 X 771.312 M2 dan bila diakumulasikan besaran ganti rugi Rp.107.983.680.000 (seratus tujuh miliar, sembilan ratus delapan puluh tiga juta, enam ratus delapan puluh ribu rupiah). data ini berdasarkan keterangan saksi Budi Hartanto alias ABU dalam persidangan di PN Dumai dikutip dari halaman 76-77 penetapan PN Dumai No:171/Pid.B/2022/ PN.DUM.

Pengalihan atas bidang tanah negara diduga tanpa hak. data lain menyebut kan surat dasar yang digunakan penerima kuasa penjual, juga mengguna kan surat dasar AJB Bukit Camat Kapur No.274/AJB/BK/1981 atas nama MUNAH alamat Jl.Jenderal Sudirman No.168 Dumai. Namun yang menerima ganti rugi dari Ir. Murnis/Joko Herlando atas nama DEVINA diuraikan pada SKGR Reg.Cam.No. 799/SKGR-SS/2012.

Kemudian surat dasar berikutnya AJB Camat Bukit Kapur No.225/AJB/BK/1982 a.n. SUTINI yang menerima ganti rugi HASAN MELATI. diuraikan pada SKGR No.775/SKGR-SS/2012, diduga dokumen administrasi AJB No.274 dan AJB No.225 tersebut tanpa analisis Lurah Kelurahan Tanjung Penyembal dan Camat Sungai Sembilan.

Celakanya lahan pertanian Jl.Melati Ujung RT 09 Kelurahan Tanjung Penyembal yang digarap dan dikelola para petahi selama puluhan tahun sejak tahun 1995 dikuasai secara terus menerus bercocok tanam dengan tanaman musiman seperti palawija, pisang. Namun ketika Walikota Dumai H. Paisal melakukan panen raya pada Oktober 2021. dilokasi garapan para petani tersebut menurut Walikota Dumai H.Paisal bahwa lahan pertanian yang dikelola petani merupakan tanah PT. “para petani statusnya menumpang”. ucapan H.Paisal selaku Walikota Dumai sontak mengejutkan petani ibarat “disambar petir disiang bolong”.

Lahan seluas 77,1 hektar Jl. Melati (ujung) Tanjung Penyembal yang diganti untung PT. Tristar Palm International dari Budi Hartanto cs, hasil penelusuran dan keterangan yang dikumpulkan awak media ini Jum’at (17/07/2026) bahwa sejak diganti untung bidang tanah tersebut tahun 2012 silam. sejak itu pula lokasi lahan tersebut menjadi lahan tidur dan sengaja dibiarkan terlantar sehingga menjadi lahan yang tidak produktif. Padahal aturan tanah terlantar diatur dalam PP Nomor : 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. “Aturan ini menegaskan bahwa Negara berwewenang, mengambil dan hingga mencabut hak atau izin atas lahan yang dibiarkan menganggur atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya”. (sp).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *