Pengalihan Tanah Negara 77,1 Ha Ex PT.Nurinta Baganyasa Tanjung Penyembal Dipertanyakan

Uncategorized206 Dilihat

 

Dumai.AnugrahPost.com. Pengalihan tanah Negara seluas ± 771.312 M2 (±77,1 Ha) terletak di RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal (ujung) Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai kembali memanas banyak kalangan netizen mempertanya kan pengalihan tanah Negara tersebut merupakan bagian dari ex. Perizinan PT. Nurinta Baganyasa telah dialihkan kelompok BH alias ABU cs. warga Kelurahan Bukit Datuk Dumai.

Pengalihan atas bidang tanah tersebut fakta membuktikan sebagaimana diuraikan Surat Keterangan Ganti Kerugian/Usaha Atas Bidang Tanah (SKGR) Camat Sungai Sembilan tercatat dengan No.Reg.Cam.751/SKGR-SS/2012. s/d, Reg.Cam No.801/SKGR-SS/2012 tanggal 18 September 2012, terdiri dari 51 persil. atas nama 20 orang. bidang tanah seluas 771.312 M2 dialihkan BH alias ABU cs. kepada Ir. Murnis/Joko Herlando Udan PT. Tristar Palm Internasional. berdasarkan surat kuasa menjual. Fakta ini dikutip berdasarkan penetapan PN Dumai No.171/Pid.B/2022/ PN.DUM tanggal 1 Agustus 2022 halaman 76-77 dari 161 halaman.

Luas bidang tanah 77.1 hektar merupakan tanah Negara, ex. Perizinan PT. Nurinta Baganyasa yang diganti rugi oleh Ir.Murnis / Joko Herlando udan PT.Tristar Palm International telah diupayakan konfirmasi melalui surat Nomor: Ist/PKK/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026 kepada BH alias ABU cs. selaku penerima kuasa menjual. Perihal permohonan konfirmasi/klarifikasi. Namun hingga berita ini mencuat kepermukaan belum ada tanggapan baik secara tertulis maupun lisan. BH alias ABU memilih bungkam.

Berdasarkan penelusuran awak media ini menyebutkan bahwa bidang tanah seluas + 77,1 hektar sebagaimana diuraikan pada SKGR Camat Sungai Sembilan No.Reg.Cam.751/SKGR-SS/2012 s/d, Reg.Cam.801/SKGR-SS/2012 atas nama Ir.Murnis/Joko Herlando Udan PT. Tristar Palm International. berdasarkan Surat BPKH Wilayah XIX Pekanbaru Nomor : S.519/BPKH-XIX/PKH/9/2020 tanggal 3 September 2020 terkait telaah status titik kordinat, 1). N. 1°49’0” E. 101°21’2”, 2). N. 1°48’58” E. 101° 21’13”, 3). N. 1°48’55” E. 101°21’24”, 4). N. 1°48’53” E. 101°21’31”, 5). N. 1°48’48”, E. 101°21’7”, 6). N. 1°49’50” E. 101°21’5”, bahwa telah terbit izin pelepasan kawasan hutan bedasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.377/Kpts-II/1997 tanggal 21 Juli 1997. Seluas 1.048 hektar terletak di kelompok hutan S. Mampu-S.Teras Kab. Bengkalis untuk Pembangunan Kawasan Industry atas nama PT. Nurinta Baganyasa (sekarang lokasi lahan masuk wilayah kota Dumai).

Pelepasan sebagian kelompok hutan S. Mampu – S. Teras berdasarkan permohonan PT. Nurinta Baganyasa tertanggal 5 Agustus 1993 Nomor : 001/Preskom/VIII/1993 untuk Pembangunan Kawasan Industry. Oleh Menteri Kehutanan permohonan PT. Nurinta Baganyasa dikabulkan berdasarkan SK-377/Kpts-II/1997 tanggal 21 Juli 1997 dengan luas 1048 hektar. Diktum Kesembilan menyebutkan “Apabila PT. Nurinta Baganyasa tidak memanfaatkan kawasan hutan tersebut sesuai dengan ketentuan diktum Pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha 1 (satu) tahun sejak diterbitkan keputusan ini, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya dan kawasan hutan tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan”. bahwa “kawasan hutan yang dilepaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara”. Namun oleh BH alias ABU cs. dengan menggunakan “Surat Keterangan abal abal”. lahan seluas 77,1 hektar tersebut diserobot lalu dialihkan kepada Ir. Murnis /Joko Herlando.

Penguasaan dan pengalihan atas bidang tanah diduga tanpa hak seluas 77,1 hektar. ex Izin Pelepasan PT. Nurinta Baganyasa tersebut. BH alias ABU menggunakan surat darar Surat Keterangan (SK) Penghulu Lubuk Gaung tahun 1982 No……./SK/LBG/1982 atas nama BUDI HARTANTO. seluas 20.000 M2 kemudian SK Kepala Desa Lubuk Gaung No.200/SK/LBG/1984 atas nama NURZAMAN A. dengan luas 20.000 M2. SK Penghulu / Kepala Desa Lubuk Gaung tersebut tanpa ditanda tangani saksi sempadan tanah, tanpa diketahui RT/RW setempat dan tanpa melampirkan sceet kart (gambar situasi tanah) lokasi kelompok Karya Mampu Lubuk Gaung status tanah Negara, dengan catatan “bilamana tanah dimaksud tidak dikelola sebagai tanah pertanian/perladangan maka haknya batal kembali kepada Negara”.

Ganti rugi yang diterima kelompok BH alias ABU cs. permeter persegi Rp.140.000 X 771.312 M2 dan bila diakumulasikan kelompok BH alias Abu cs menerima ganti rugi sebesar Rp.107.983.680.000 (seratus tujuh miliar, sembilan ratus delapan puluh tiga juta, enam ratus delapan puluh ribu rupiah). fakta ini berdasarkan keterangan saksi Budi Hartanto alias ABU dalam persidangan di PN Dumai dikutip dari halaman 76-77 penetapan PN Dumai No:171/Pid.B/2022/PN.DUM.

Pengalihan atas bidang tanah negara diduga tanpa hak oleh BH alias ABU cs. data lain menyebutkan bahwa surat dasar yang digunakan selain SK Penghulu Lubuk Gaung. BH alias Abu juga mengggunakan surat dasar AJB Bukit Camat Kapur No.225/AJB/BK/1982 atas nama SUTINI alamat Jl.Jenderal Sudirman Dumai Namun yang menerima ganti rugi dari Ir. Murnis/Joko Herlando atas nama HASAN MELATI diuraikan SKGR Reg.Cam.No. 774/SKGR-SS/2012.

Kemudian surat dasar berikutnya AJB Camat Bukit Kapur No.235/AJB/BK/1982 a.n. MUNAH yang menerima ganti rugi DEVINA. diuraikan pada SKGR No.782/SKGR-SS/2012, diduga dokumen administrasi AJB No.225 dan AJB No.235 tersebut tanpa analisis di kantor Kelurahan Tanjung Penyembal dan Camat Sungai Sembilan (sp).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *