Diduga Rusak Belasan Hektar Kebun Sawit Milik Warga Mengguunakan Alat Berat Di Kelurahan Raja Seberang Berujung Diadukan Ke Mantir Adat Dayak Tomun

Uncategorized15 Dilihat

 

Kotawaringin Barat -Anugrahpost.com Kasus perusakan lahan dan aset perkebunan kembali mencuat di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Perwakilan warga, Akerius, resmi mengajukan pengaduan adat Dayak Tomun terkait dugaan perusakan kebun sawit gunakan alat berat jenis eksavator oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Lokasi sengketa berada di kawasan Sungai Linggis, dekat Sungai Arut yang berjarak sekitar 500 meter yang masih dalam wilayah Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Menurut keterangan Akerius yang mewakili rekan-rekannya, aksi perusakan oleh oknum tersebut telah berlangsung selama setengah bulan terakhir.

Dampak dari aktivitas ilegal ini cukup masif, merusak sekitar 8 hektar lahan sawit yang telah ditanami dengan usia tanaman berkisar antara 2 hingga 6 tahun.

Selain tanaman produktif, oknum tersebut juga merusak lahan seluas 6 hektar yang sedang dalam kondisi persiapan matang untuk siap tanam.

Kebun-kebun yang menjadi objek perusakan ini merupakan milik dari Pak Haji Butun, Akerius, Simin, dan Kese.

Kami memiliki surat alas hak tanah yang sah, atau bukti garapan dari pemilik awal yang sebagian kondisinya bahkan masih berupa hutan,” tegas Akerius saat memberikan keterangan.

Pengaduan adat resmi diserahkan pada hari Selasa (15/9) oleh Akerius dkk ke Mantir adat Dayak tomun Andreas Garusang yang bergelar Omas Macan Suka Jadi, dengan didampingi oleh Mantir Puluh Tua Laman, Arpenos.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menuntut keadilan secara adat, pihak pelapor telah menyerahkan perangkat pengaduan adat yang sah secara tradisi Dayak Tomun.

Perangkat tersebut berupa sepiring beras, satu butir telur, sebotol tuak dan sebuah belanga.

Agenda pelaksanaan sidang adat dijadwalkan akan digelar di Rumah Adat Betang, Desa Pasir Panjang, Kotawaringin Barat, untuk menentukan sanksi dan penyelesaian terbaik atas kerugian yang dialami para pemilik lahan.(Miswan/Boen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *